Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Lakukan Pemeriksaan Terkait Parkir Berlangganan di Kota Medan 

Medan //Yutelnews.com |Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terkait penerapan kebijakan parkir berlangganan di Kota Medan per 1 Juli 2024 terhadap Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis pada tanggal 22 Juli 2024 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Sebagaimana kesimpulan hasil pemeriksaan menemukan beberapa hal diantaranya, saat ini Dinas Perhubungan Kota Medan sebagai penyelenggara parkir berlangganan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor : 26 Tahun 2024 masih berproses dalam penyusunan pedoman teknis pelaksanaan peraturan Walikota Medan tersebut.

“Disamping itu, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bahwa Aplikasi yang digunakan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dalam penerapan parkir berlangganan masih berproses untuk didaftarkan ke Kementerian Kominfo RI,” ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut.

James Panggabean juga menyampaikan bahwa peraturan Walikota Medan Nomor : 26 Tahun 2024 ditetapkan tanggal 26 Juni 2024 dan diterapkan ke nasyarakat per 1 Juli 2024, kami menemukan bahwa tahap sosialisasi atas peraturan Walikota Medan tersebut belum dilaksanakan. Sebagaimana kami pernah mengundang Walikota di tanggal 28 Juni 2024 namun Pak Walikota Medan tidak hadir karena kesibukan beliau agar menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.

Atas hal tersebut, kami tadi menganjurkan kepada Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi atas Perwal tersebut dengan baik ke masyarakat. Terlebih peraturan Walikota Medan tersebut belum termuat dalam JDIH Pemerintah Kota Medan, meskipun tadi telah disampaikan Inspektur Kota Medan bahwa sedang berproses dimuat di JDIH Pemko Medan.

“Kami juga memberikan masukan terkait pelaksanaan sosialisasi dilakukan pada satu titik keramaian tempat parkir seiring penataan pedoman teknis dan regulasi terkait penerapan parkir berlanggan. Sebagaimana Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih tahap sosialisasi,” ujar James Panggabean.

James Panggabean juga menyampaikan bahwa berdasarkan Analisa Peraturan Walikota Medan Nomor : 26 Tahun 2024 bahwa hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan. Tidak ada diatur dalam peraturan Walikota Medan tersebut mengatur penataan dan retribusi parkir untuk parkir khusus, parkir bahu jalan dan sebagainya.

Peraturan Walikota Medan tersebut hanya mengatur retribusi parkir di tepi jalan. Maka kami tadi sampaikan kepada Inspektur Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mengkaji kembali lokasi penerapan parkir berlangganan kategori parkir tepi jalan yang harus ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan parkir berlangganan.

James Panggabean menyampaikan bahwa kami dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah memberikan beberapa masukan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mengkaji kembali kebijakan tersebut. “Sebagaimana pada prinsipnya kami setuju pada perbaikan kebijakan penataan parkir yang berujung pada pendapatan Daerah Kota Medan tapi kiranya jangan sampai kebijakan dibuat belum tersosialisasi dengan baik, pedoman teknis belum ditetapkan, dan terlebih dalam peraturan Walikota Medan tersebut ada melibatkan pihak ketiga dalam penyelenggaraan parkir berlangganan. Terkait keterlibatan pihak ketiga ini kan belum ditetapkan dalam petunjuk teknis,” ujar James Panggabean.

Sementara ini kami menyimpulkan hal tersebut seiring kami sedang pendalaman dari sisi regulasi dan hasil lapangan yang telah dilakukan. “Sebagaimana dari rangkaian itu, nanti kami akan simpulkan dan sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan untuk memberikan masukan kepada Walikota Medan,” ujar James Panggabean.(Rizal hsb)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN