Diduga Ikut Terlibat Kasus PT. DAM, Kajati Sumsel Diminta Periksa Oknum Kades Pangkalan Tarum Lama

MUSI RAWAS, YUTELNEWS.COM — Sejumlah elemen masyarakat minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) periksa Oknum Kepala Desa (Kades), Pangkalan Tarum Lama, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), provinsi setempat insial (Sp).

Seperti kita ketahui Kejati Sumsel baru-baru ini telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi terbitkan izin usaha perkebunan secara ilegal PT. Dapo Agro Makmur (PT.DAM) di Kabupaten Musi Rawas seluas 5.974 Hektar lebih tanah milik negara.

Lima orang tersangka kasus korupsi di Musi Rawas telah diidentifikasi termasuk mantan Bupati dan kepala dinas. Lima tersangka termasuk Ridwan Mukti, mantan Bupati, dan beberapa pejabat lainnya.

Empat tersangka sudah ditahan sementara mantan Kepala Desa Mulyoharjo BA mangkir dari panggilan, Jika BA tidak menyerahkan diri, pihak Kajati Sumsel berencana melakukan penjemputan paksa.

Ada dugaan keterlibatan oknum Kades Pangkalan Tarum Lama, inisial Sp.
Kasus ini melibatkan beberapa pejabat tinggi dan berlanjut dengan potensi penjemputan paksa terhadap salah satu tersangka.

“Tolong Kades Pangkalan Tarum Juga Sp diperiksa, Sebab lokasi PT. DAM juga ada di Pangkalan Tarum,”ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (06/03/2025).

Narasumber juga menceritakan awal pengadaan lahan perkebunan sawit PT. DAM banyak kades yang bermain ganti rugi lahan, Bahkan sejumlah oknum kades juga mengeruk keuntungan dari penjualan lahan untuk memperkaya diri.

“Informasi yang kami peroleh pihak PT. DAM membeli lahan berkisar Rp25 juta, namun pembelian tersebut sampai pada masyarakat sekitar Rp5 juta, Artinya sejumlah oknum kepala desa mendapat keuntungan sekitar 20 juta per hektar,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pihak Kejati Sumsel lokasi yang bermasalah di kecamatan BTS Ulu ada sekitar 5.974 hektar. Jika rata-rata para oknum kepala desa serta lainnya mendapat keuntungan sekitar 20 juta maka bisa kita ketahui jumlah total mencapai Rp.119 Miliar lebih.

“Tidak Hannya sampai disitu, ada sejumlah oknum kades termasuk (Sp) diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) dengan memanfaatkan penerimaan tenaga kerja keamanan PT. DAM untuk masuk sebagai penjaga keamanan satu orang dimintai uang antara 20-30 juta,” tegasnya.

Narasumber juga minta kepada Kajati Sumsel untuk mengusut kasus ini secara tuntas serta jangan tebang pilih.

“Saya minta Kajati Sumsel jangan tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Saya juga minta oknum kades Pangkalan Tarum Lama (Sp) diperiksa. Jika benar Sp juga ikut terlibat agar dijebloskan ke penjara,” pungkasnya.

(Tim Wartawan PWDPI KABUPATEN SUKABUMI)

( Adang Suryana)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN