Yutelnews.com || Gresik
Istilah notaris tentu tidak asing di telinga masyarakat, terutama bagi mereka yang pernah mengurus dokumen penting seperti sertifikat tanah, akta perjanjian, atau surat keterangan lainnya. Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kewenangan membuat akta otentik serta menjalankan tugas-tugas hukum lainnya yang telah diatur dalam undang-undang.
Dalam buku Etika Profesi Hukum, dijelaskan bahwa istilah notaris berasal dari frasa Latin nota literaria, yang kemudian berkembang menjadi profesi penting dalam sistem hukum modern.

Tugas seorang notaris diatur secara rinci dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), dan dilindungi oleh kode etik profesi yang dijaga oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) maupun Majelis Pengawas Notaris (MPN).
Namun, tak sedikit kasus di lapangan menunjukkan bahwa oknum notaris menyalahgunakan kewenangannya. Salah satunya terjadi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Seorang warga Pondok Permata Suci, Gresik, mengaku menjadi korban dari dugaan praktik tidak profesional yang dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT berinisial HB. Korban menyampaikan bahwa proses pemecahan surat induk tanah di kawasan perumahannya dipersulit oleh HB. Permasalahan mencuat setelah adanya pembatalan sepihak atas Surat Keterangan Nomor: 259/HB/III/2025 yang diterbitkan pada 24 Maret 2025.
Saat ditemui korban, HB berdalih bahwa pembatalan surat tersebut dilakukan karena adanya revisi terhadap luas tanah. Namun, surat pengganti dengan Nomor: 264/HB/III/2025 yang diterbitkan keesokan harinya, justru tidak mencerminkan klarifikasi yang disampaikan sebelumnya, dan diduga menyimpang dari fakta sebenarnya.
Merasa dirugikan, korban bersama kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan HB ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan pihak Kepolisian Resort (Polres) Gresik untuk mendapatkan kejelasan dan penindakan tegas. Mereka berharap agar proses hukum dan etika dijalankan sebagaimana mestinya.
Sebagai informasi, sanksi terhadap notaris yang melanggar kode etik dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian secara tidak hormat. MPN sebagai lembaga pengawas memiliki mandat untuk menindak notaris yang terbukti melanggar hukum atau menyalahgunakan jabatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan kode etik dalam profesi notaris demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.(Boedipras)



















