YUTELNEWS.com | Ketua DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan, Gabriel Renaldi.H menyoroti masih berjalannya Aktivitas tambang pasir galian C secara Ilegal, di desa Malang Rapat, kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan masih marak terjadi, menimbulkan dampak negatif bagi Masyarakat dan Lingkungan.
Eksploitasi sumber daya alam ini telah berjalan di luar kendali. Diduga banyak aktivitas galian C yang beroperasi tanpa perizinan atau ilegal, menimbulkan kerugian ekonomi, degradasi lingkungan, hingga ancaman terhadap keselamatan warga.
Gabriel Renaldi.H ketua DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan mengatakan, pihaknya menyoroti persoalan ini mengingatkan semakin maraknya perusahaan galian C yang diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengacu pada PERPRES No 55/2022 dan Izin Operasional Pertambangan (IOP) didesa Malang Rapat, kecamatan Gunung Kijang, kabupaten Bintan.
Yang namanya Ilegal, tentunya tidak di awali dengan kajian lingkungan AMDAL atau UKL/ UPT. sehingga tidak memiliki instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batuan sebagaimana telah di ubah menjadi pasal 158 junto pasal 35 Undang-undang No.3 Tahun 2020 tentang minerba menjadi rujukan bagi perusahaan pertambangan di Republik Indonesia dalam mengelola tambang. Berbagi aturan lainnya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri ESDM dan perda harusnya menjadi acuan Atau petunjuk teknis dalam hal pengelolaan tambang.
Pasal 158 mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Pasal 161 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 junto Pasal 35 ayat (3) huruf C dan G Pasal 104 atau Pasal 105 UU Nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 mengatur bahwa “Setiap orang atau pemegang (IUP) Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Maka dari itu Saya Gabriel Renaldi Ketua DPC GMNI Tanjungpinang-Bintan meminta dan menegaskan kepada Aparat Penegak Hukum terutama Kepolisian Resor Bintan yang di kepakai oleh AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. untuk dapat menindak tegas dan memberantas eksploitasi sumber daya alam tersebut yang tidak memiliki izin resmi tersebut.
Kami berharap aparat penegak hukum tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Terlihat pelaku usaha ini kebal hukum, karena nyaman beroperasi tambang tanpa melengkapi dokumen-dokumen Perizinan./ Red