DPO Muh Nasri  Direktur PT Planet Beckham Diamankan Oleh Tim Tabur Kejati Sulsel Bersama Tim AMC Kejagung 

YUTELNEWS.com | Sulsel,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama Tim AMC Kejagung dan Tim Pidsus Kejari Nabire, mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jl Teratai No. 09, Mattoangin, Kota  Makassar, Kamis (3/7/2025) dini hari.

DPO atas nama Muh Nasri (47), diamankan merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat diamankan, terpidana Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.

Disebutkan Soetarmi, penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.

Lebih jauh Soetarmi menyebut, DPO Muh Nasri selaku Direktur PT Planet Beckham, di Kabupaten Nabire Papua, melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendung tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer.

Proyek tersebut berlokasi di daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa Kabupaten Nabire yang bersumber dari dana APBD (Dak Penugasan) Tahun Anggaran 2018, pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

Soetarmi mengatakan, perbuatan korupsi terpidana Muh Nasri itu, dilakukan bersama terpidana Muh Amir Nurdin (46) selalu Direktur CV Dammar Jaya. Berdasarkan kesepakatan bersama dan atas perintah Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap.

“Perbuatan para terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara senilai Rp 10.266.986.500.55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” kata Soetarmi. Kamis, (3/7/2025).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, terpidana Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.

Dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan. Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55.

“Apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan, “terang Soetarmi.

Kajati Sulsel, Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, “tegas Agus Salim.

(Abu Algifari)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED