YUTELNEWS.com | Maraknya rokok tanpa Pita Bea Cukai seperti merek Rave. Kamis (10/7).
Hal ini terpantau di beberapa warung, kedai hingga grosir. Salah satu perokok mengatakan bahwa harga rokok tersebut seharga Rp12.000.
Di bungkusan Rokok Rafe tertulis Made under authority Of NET Co USA in Vietnam tanpa Pita cukai.
Rokok tanpa pita cukai merupakan rokok ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku penjualan, pembuatan, atau peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Sanksi Pidana:
Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim media akan melakukan konfirmasi kepada pihak Bea Cukai dan juga APH. /Red






















