Tarik Ulur Tanggung Jawab, PT Carefastindo vs Pollux di Meja Mediasi Disnaker Batam

Berita, DAERAH115 Dilihat

Tebas /Batam – Pada Perundingan ketiga, Pihak PT CAREFASTINDO hadirin Panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam Terkait Masalah PHK Sepihak dan Upah Pekerja yang belum dipenuhi. Senin (27/10/2025).

Pada panggilan ke 1 & 2, pihak PT Carefastindo Mangkir dari tripartit sehingga pada hari ini, HRD dari Perusahaan tersebut hadiri pertemuan di Disnaker. Dalam perundingan di ruang HI, hadir Bu Novarastami, S.I.P sebagai Mediator Hubungan Industri Wawan Sekum SPBI, Erwinsyah Waka SPBI dan Pekerja Yafita Gea (YG).

Novarastami, S.I.P menyampaikan agar Pihak Perusahaan bertanggung jawab kepada Pekerja tersebut.

“Lebih baik ada kesepakatan, lapang dada daripada lanjut lagi ke PHI, MA, kan butuh waktu yang panjang. Masa kerja karyawan ini kan masih 1 tahun jadi pasangon dua bulan Upah.

Pihak perusahaan hanya membayar upah pekerja Rp 4jt / bulan.

ADA PERJANJIAN BISNIS DENGAN POLLUX TERKAIT UPAH PEKERJA

Menurut HRD Bu Murni, ada perjanjian di gedung Pollux bukan UMK Batam.

“Harus UMK Batam Bu, itu tidak boleh, kalau memang tidak UMK maka Pengawas akan turun, ” kata Bu Nova.

Bu Murni tuding gedung Pollux bahwa Upah Pekerja tidak boleh UMK, entah mengapa demikian? Apakah Pollux melakukan Pungutan liar kepada Pekerja atau memang pihak perusahaan korupsi kepada pekerja?

“Seharusnya upah Pekerja itu disesuaikan UMK Batam,” tambah Bu Nova.

Namun Bu Murni terus menuding Gedung Pollux bahwa acuan upah tersebut ditetapkan oleh pihak Management Pollux.

“Memang dari polluxnya upah ditetapkan,” ucap HRD Bu Murni.

Wawan Sekum SPBI pun menanggapi bahwa seharusnya pihak perusahaan wajib mengikuti Aturan UU Ketenagakerjaan bukan malah menyalahkan pihak lain (Pollux).

“Pihak perusahaan seharusnya tau UU Ketenagakerjaan, tidak bisa menyalahkan pihak lain seperti Pollux, pihak perusahaan yang punya legalitas tentunya patuh pada UU yang berlaku bukan malah pihak lain,” tegas Wawan.

Anehnya, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sudah setahun berjalan, belum diterbitkan atau tidak dibayarkan kepada setiap Pekerja. Masalah Upah pekerja juga ditentukan oleh Pollux.

“Apa yang dikasih Pollux itulah yang kami kasih ke Pekerja,” jawab Bu Murni.

“Memang ada kesalahan kita juga, Tidak terlalu update ke Pusat. Tapi BPJS tetap ada, untuk saat ini BPJS nya memang tidak diminta dari Polluxnya,” tambahnya.

MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRI TEGASKAN SEGERA BUATKAN BPJS

Bu Nova pun menegaskan kepada pihak perusahaan agar segera menerbitkan BPJS tersebut.

“Karna kasihan jika Pekerja ada apa², misalkan sakit atau celaka siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

Bu Nova menambahkan bahwa selesai Hubungan Pekerja tetap wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan.

“Mohon disampaikan kepada pihak Manajemen bahwa mulai awal bekerja, BPJS tetap dibayarkan, kita hanya menengahi saja agar permasalahannya selesai ada titik terang, kalau lanjut PHI lagi kan akan panjang waktu, kasihan juga kepada Pekerjanya, ” harapnya.

TANGGAPAN SPBI (Pendamping)

Apapun permasalahannya tetap patuh pada Aturan UU Ketenagakerjaan yang ada, hubungan bisnis antara Pollux dan PT Carefastindo tidak mau tau oleh Pekerja. Intinya hak-hak Pekerja itu tetap dibayarkan, itu kewajiban perusahaan. Kami tetap mengikuti acuan dari Aturan UU.

“Jika perusahaan tidak memenuhi tuntutan Pekerja, maka kita akan lanjut ke bagian Pengawasan terkait Upah Dibawah UMK Batam dan juga di PN PHI,” tegas Wawan.

TANGGAPAN HRD PT CAREFASTINDO

Hasil perundingan tersebut akan disampaikan ke pusat.

“Ini keputusan Pusat juga, nanti akan kita sampaikan, BPJS akan tetap kita bayarkan,” katanya.

TANGGAPAN MEDIATOR

Terkait Upah di bawah UMK rananhya Bagian kepengawasan.

Pasangon, Hak Cuti, dan Hak Lainnya tetap dibayarkan.

Hak-hak Karyawan yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan seperti:

1. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

2. Upah tidak Sesuai UMK Batam

3. THR diberikan setengah dari Nilai

4. Lembur

5. Cuti Tahunan

6. Kompensasi selama kerja setahun

Hingga berita ini diterbitkan tim media masih meminta konfirmasi kepada pihak Pollux terkait Upah Dibawah UMK.

Tarik Ulur Tanggung Jawab, PT Carefasti di Meja Mediasi Disnaker Batamndo VS Pollux
Gedung Pollux

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN