Yutelnews.com|| Labuhanbatu Selatan- aparat penegak hukum (APH) terkhususnya Polsek Kampung Rakyat diminta untuk segera menindak dugaan praktik ilegal jual beli buah kelapa sawit yang beroperasi di Dusun Sri Pinang, persis di pinggir Jalan Lintas Sumatera kecamatan kampung rakyat. Senin (15/12/2025)
Lokasi yang diduga sebagai gudang ilegal ini dilaporkan berada tidak jauh dari Kantor Polsek Kampung Rakyat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
praktik jual beli sawit ilegal ini dijalankan secara tertutup di dalam sebuah gudang yang dirancang untuk mengelabui pantauan publik, Gudang tersebut dilengkapi dengan pintu berupa tenda dan dipagari dengan seng di sekelilingnya, membuat aktivitas di dalamnya tidak terlihat dari luar
Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan mobil truk pengangkut buah sawit langsung ke dalam gudang. Di dalam gudang tertutup itulah, proses “memangkas” atau membongkar dan menimbang buah sawit dari truk dilakukan secara tersembunyi.
Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan bahwa buah sawit yang diperjualbelikan kemungkinan berasal dari sumber yang tidak resmi atau merupakan hasil dari penadahan, yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.
“Kami lihat truk-truk membawa buah sawit masuk, kemudian pintunya langsung ditutup. Kami menduga kuat ini adalah buah sawit yang tidak jelas asal-usulnya, bisa jadi sawit hasil curian atau sawit dari perkebunan dan toke-toke sawit itu lah bang,” ucap salah satu warga yang berada dilokasi tersebut.
Mengingat lokasi praktik ilegal ini yang sangat dekat dengan fasilitas kepolisian setempat, masyarakat berharap Polsek Kampung Rakyat dan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan segera mengambil tindakan tegas.
APH diminta segera melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap legalitas gudang serta asal usul buah sawit yang diperjualbelikan.
Jika terbukti melanggar hukum, pelaku yang terlibat, baik pemilik gudang, pembeli, maupun pemasok, harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Praktik jual beli sawit ilegal seperti ini berpotensi menjadi tempat penampungan hasil kejahatan pencurian sawit milik petani.
Aparat diminta untuk tidak membiarkan praktik ini terus berjalan tanpa pengawasan.
Anshori Pohan






















