YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung Barat – Kepala Desa Mandalamukti, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riqi Cholqia Tamam, memberikan klarifikasi sekaligus sanggahan atas pemberitaan salah satu media online yang terbit pada 9 Januari 2026, yang menyebut proyek pembangunan Aula Desa Mandalamukti mangkrak.
Riqi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Ia menyayangkan pemberitaan tersebut terbit tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak pemerintah desa, baik kepada dirinya selaku kepala desa maupun kepada perangkat desa lainnya.
“Apabila dilakukan konfirmasi, tentu informasi yang disampaikan kepada publik bisa lebih utuh dan berimbang,” ujar Riqi saat menyampaikan klarifikasi, Sabtu (10/1/2026), di Aula Desa Mandalamukti.
Menurut Riqi, pemberitaan tersebut juga mengandung sejumlah kekeliruan mendasar, di antaranya kesalahan penulisan identitas dirinya. Ia menegaskan bahwa nama yang benar adalah Riqi Cholqia Tamam, dan dirinya tidak memiliki gelar S.IP, sebagaimana yang dituliskan dalam berita.
“Kesalahan penulisan nama dan gelar ini menunjukkan bahwa proses verifikasi belum dilakukan secara maksimal,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kesalahan penulisan tahun dalam pemberitaan yang mencantumkan 9 Januari 2025, padahal peristiwa dan pemberitaan terjadi pada tahun 2026, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Terkait pembangunan Aula Desa Mandalamukti, Riqi menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Desa dengan total pagu anggaran sebesar Rp84.400.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk biaya umum sebesar 7,5 persen atau Rp6.330.000, pajak sebesar 12,5 persen atau Rp10.550.000, serta belanja modal sebesar Rp67.520.000.
Ia mengakui bahwa pembangunan aula desa saat ini belum sepenuhnya rampung. Namun, hal tersebut bukan disebabkan proyek terhenti, melainkan karena keterbatasan anggaran desa sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
“Pembangunan aula desa ini bukan mangkrak. Ini merupakan program berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan kemampuan anggaran desa,” jelasnya.
Riqi juga menambahkan bahwa hingga berita tersebut dipublikasikan, pihak desa belum pernah dihubungi oleh media terkait untuk dimintai klarifikasi atau diberikan ruang hak jawab, yang seharusnya menjadi bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Ia berharap media yang bersangkutan dapat melakukan koreksi serta meluruskan informasi yang telah disampaikan kepada publik, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan benar-benar berdasarkan fakta dan melalui proses jurnalistik yang profesional,” pungkasnya.
Dien Yoyo





















