YUTELNEWS.com | Maraknya Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal dan Pecah Batu di Dekat Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum didaerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.
Saat dikonfirmasi di lokasi tak seorang pun membuka suara terkait pemilik proyek tambang ilegal tersebut diduga ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut sehingga berjalan mulus.
Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.
Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.
Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.
Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali. Bahkan potensi permainan dibalik diamnya aparat terkait.
Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.
Kepada media, salah seorang warga yang melintas meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.
“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.
Sifat Ilegal: Kegiatan ini dianggap ilegal karena para pelaku sering kali beroperasi tanpa izin resmi yang diperlukan untuk penambangan dan pemrosesan mineral, melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lokasi: Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa, dan area di dalam kawasan keselamatan operasional penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim.
Dampak Lingkungan: Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.
Modus Operandi: Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.
Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi
Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), telah melakukan penertiban dan penangkapan.
Ancaman Pidana: Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.
Pecah batu ilegal, atau penambangan batu ilegal, adalah aktivitas melanggar hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang signifikan di Indonesia [1]. Kegiatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hingga berita ini ditayangkan, pewarta masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait mengenai legalitas tambang serta alasan belum adanya tindakan tegas atas aktivitas yang diduga kuat ilegal tersebut.. /Red
Video lokasi





















