YUTELNES.com ||
Jakarta, Senin (19/1/2026) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik merupakan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penyajian dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas.
Sepanjang seluruh proses tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
Guntur juga menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam atau strategic lawsuit against public participation (SLAPP), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap insan pers.
Menurut Mahkamah, setiap sengketa pers yang bersumber dari karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Sanksi pidana maupun perdata hanya dapat diterapkan secara terbatas dan eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau tidak mencapai kesepakatan.
MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan. Tanpa pemaknaan konstitusional, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap insan pers tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut.
Rubrik: Hukum / Nasional
Sumber: Jawapos.com





















