Dugaan Aktivitas Cucian Pasir di Jabi, Nongsa Terkesan Adanya Pembiaraan

YUTELNEWS.com | Proyek Aktivitas tambang pasir ilegal di Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi bukti betapa lemahnya pengawasan lingkungan dan penegakan hukum di daerah setempat. Apalagi tidak jauh dari Markas Besar Polda Kepri.

Belum diketahui pemilik lahan tersebut namun itu tampak terus beroperasi seolah kebal dari penindakan. Diduga kordinator di lokasi disebut Beni.

Fakta yang terjadi dilapangan, raungan mesin penyedot pasir terdengar tanpa henti. Tanah yang semula padat kini berubah menjadi kubangan raksasa, menyisakan cekungan menganga yang mengancam memicu banjir ke rumah-rumah warga.

Lokasi tambang berada diwilayah hukum Polsek Nongsa dan Polda Kepri, tetapi aktivitas ilegal itu tetap melenggang tanpa hambatan, mendorong publik kembali mempertanyakan sejauh mana komitmen aparat dalam menindak pelaku perusakan lingkungan.

Beberapa unit lori pengangkut pasir keluar-masuk permukiman, menimbulkan debu tebal yang terhirup langsung oleh warga setempat, tidak terkecuali anak-anak yang beraktivitas disekitar lokasi tersebut.

Mirisnya, ada hal yang lebih menyakitkan bagi warga yakni, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski telah diberitakan berkali-kali, bahkan berpotensi adanya permainan dibalik diamnya aparat terkait.

Warga mengaku resah, bahkan merasa dibiarkan menghadapi dampak kerusakan lingkungan itu sendirian.

Kepada media, salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengeluh akibat air dari galian tanah itu bisa langsung turun ke rumah warga jika hujan melanda dan menyebutkan bahwa aktivitas penggalian itu sudah sangat lama beroperasi.

“Kalau hujan, air dari galian itu bisa langsung meluncur ke rumah warga. Sudah lama beroperasi, hampir tiap hari. Akan tetapi tidak ada tindakan,” ungkapnya.

Sejumlah pemerhati lingkungan menilai kondisi ini sebagai sinyal buruk, sebab operasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut bukan hanya merusak bentang alam, tetapi juga mengancam keselamatan warga sekitar.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, BP Batam, serta aparat penegak hukum untuk tidak lagi menutup mata. Penertiban harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, terlebih saat aktivitas merusak lingkungan berlangsung tepat didepan mata publik.

Lokasi Aktivitas ini dilaporkan terjadi di berbagai lokasi, termasuk kawasan hutan lindung di Nongsa, Teluk Mata Ikan, Ujung Nongsa,.belakang bida asri 3.

Dampak Lingkungan Operasi ini menyebabkan kerusakan ekosistem yang signifikan, termasuk pencemaran area hutan mangrove, kerusakan terumbu karang akibat lumpur, dan perubahan bentang alam.

Modus Operandi Para penambang sering beroperasi secara “kucing-kucingan” atau pada malam hari untuk menghindari deteksi, meskipun penertiban berulang kali dilakukan oleh pihak berwenang.

Diminta Adanya Penegakan Hukum dan Sanksi

Pihak berwenang, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, BP Batam, TNI, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), agar melakukan penertiban dan penangkapan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Pasal 161 UU yang sama juga mengancam pihak yang mengangkut, menjual, atau memanfaatkan hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada Ditpam BP Batam, Dinas Terkait dan Polda Kepri. /Red

👇

Youtube

https://youtube.com/shorts/PLUpUE8Q-4M?si=0TSEVkVxx8H1YTM6

Fb

https://www.facebook.com/share/r/1CRZD7xkte/

Tiktok

https://www.tiktok.com/@mediayutelsiaga02?_r=1&_t=ZS-93QCuDJuOOG

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN