YUTELNEWS.com – Polsek Kuantan Mudik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI), personel gabungan TNI–Polri melaksanakan penertiban PETI di Daerah Sungai Batang Luai, Desa Saik, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 13.00 WIB. Senin (09/02/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Mudik dan unsur TNI. Tim gabungan bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan dinas roda empat dan melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Batang Luai.
Dari hasil penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi. Guna mencegah agar tidak kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara tegas namun humanis kepada masyarakat sekitar lokasi, agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Hal tersebut disampaikan karena PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, S.H., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan Polres Kuansing dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas penambangan ilegal. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten, dibarengi dengan langkah persuasif agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan wilayah,” tegas Kapolres melalui Kapolsek Kuantan Mudik.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, serta tidak ada barang bukti yang diamankan, mengingat rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi saat ditemukan.
Polsek Kuantan Mudik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan penambangan ilegal, demi terwujudnya lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi
(Desi Kabiro)























