DLH Batam Datangi PT LIJ, Diminta Hukum jangan Mandul harus Efektif

YUTELNEWS.com /Batam – Aktivitas di PT Logam Internasional Jaya (LIJ)  yang berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut didatangi tim penyidik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Rabu (11/3/2026). Diminta Hukum harus ditegakkan jangan Mandul tapi harus efektif.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tim penyidik datang menggunakan mobil dinas bernomor polisi BP 8015 VC. Namun, kedatangan tim tersebut berlangsung singkat dan tertutup tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang berada di lokasi.

Saat awak media mencoba melakukan peliputan guna mengetahui tujuan kedatangan tim penyidik DLH tersebut, pihak perusahaan justru melarang aktivitas peliputan di area perusahaan.

Awak media kemudian tetap menunggu di sekitar lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung kepada tim penyidik. Namun sangat disayangkan, tim penyidik DLH memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan kepada awak media.

Sikap tertutup tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kunjungan tim penyidik DLH diduga berkaitan dengan persoalan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Selain itu, dari sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan, PT Logam Internasional Jaya juga diduga belum memiliki kejelasan terkait kelengkapan perizinan operasionalnya, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas aktivitas perusahaan tersebut.

Sorotan publik terhadap perusahaan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya juga muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut tidak sepenuhnya mematuhi aturan terkait pengolahan limbah serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.

Di lokasi, perusahaan tersebut juga terpantau tidak memasang plang nama perusahaan. Padahal, setiap perusahaan pada umumnya diwajibkan untuk memasang identitas berupa nama dan logo perusahaan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat serta pengguna jalan.

Tidak adanya plang perusahaan juga menimbulkan dugaan bahwa perusahaan berupaya menghindari kewajiban tertentu, seperti pajak reklame, pajak usaha, hingga perizinan bangunan seperti IMB atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini sering dikaitkan dengan upaya menghindari pengawasan dari dinas terkait.

Menanggapi situasi tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

“Jika memang ada dugaan pelanggaran lingkungan maupun perizinan, tentu harus dibuka secara transparan kepada publik,” tegas Arlon.

Ia juga menekankan bahwa pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil kunjungan penyidik ke perusahaan tersebut.

“Jangan sampai muncul kesan ada yang ditutup-tutupi. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan. Jika tidak ada masalah, sampaikan juga secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.

Kini publik menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah serta DPRD Kota Batam untuk memastikan aktivitas industri di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan limbah berbahaya (B3) dan perizinan usaha.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup serta keselamatan masyarakat di sekitar kawasan industri Tanjung Uncang. /Tim

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN