TUTELNEWS.com | Seorang jurnalis resmi melaporkan akun Facebook bernama “Chika Wini Telaumbanua” ke Mapolres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini dipicu oleh unggahan akun tersebut yang menuding sang jurnalis sebagai “suruhan” Polisi Unit 2 Reskrim Polres Nias saat tengah menjalankan tugas investigasi terkait peredaran obat ilegal, Jumat (20/3/2026).
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/160/III/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Terlapor diduga melanggar Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik di media sosial.
Peristiwa bermula pada Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Sisarahiligamo, Gunungsitoli. Korban mendapatkan informasi dari rekannya, MZ, bahwa dirinya telah diviralkan oleh akun Chika Wini Telaumbanua. MZ kemudian mengirimkan tangkapan layar (screenshot) unggahan tersebut yang berisi narasi bahwa korban adalah pencari-cari kesalahan apotek dan toko obat atas perintah kepolisian.
“Ini pencemaran nama baik, Bang. Laporkan saja, saya siap bantu jadi saksi nanti,” ujar korban menirukan pernyataan MZ kepada awak media.
Investigasi Jurnalistik vs Tuduhan Fitnah
Korban menegaskan bahwa kehadirannya di sejumlah apotek adalah murni untuk melakukan investigasi jurnalistik guna mengungkap penjualan sediaan farmasi yang tidak sesuai aturan dan diduga ilegal. Tugas tersebut dilakukan secara profesional sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Korban juga sempat melakukan klarifikasi secara pribadi melalui pesan singkat kepada akun lain, Ronald Harefa, yang diduga merupakan pemilik apotek yang masuk dalam laporan informasi korban. Namun, alih-alih beritikad baik, pihak tersebut justru menuding pekerjaan jurnalis sebagai pencari nafkah yang tidak halal.
“Tuduhan itu seharusnya berbalik kepada mereka yang menjual obat tanpa pengawasan dan melanggar aturan hukum yang berlaku. Hak konstitusional saya sebagai warga negara dan jurnalis telah dikebiri oleh postingan fitnah tersebut,” tegas korban.
Kapolres Nias melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini melalui proses penyelidikan.
“Benar, kami telah menerima laporan dari korban dan saat ini sedang kami lakukan proses. Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial agar tidak terjerat masalah hukum,” ujar Aipda Motivasi Gea di Mapolres Nias, Jalan Bhayangkara No. 1, Gunungsitoli.
Hingga berita ini diturunkan, unggahan di akun Facebook tersebut masih terlihat mendapatkan reaksi dari beberapa pengguna akun lainnya, meski korban telah meminta postingan tersebut dihapus./ Afer Z. (Team)






















