Samsat Keliling Tangerang Juni 2026: Cek Lokasi Anda

Perpanjang STNK Lebih Mudah di Tangerang Melalui Layanan Samsat Keliling

Bagi masyarakat Tangerang, kini memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan tidak lagi harus repot mengantre di kantor Samsat. Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis yang memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara Polda Metro Jaya dengan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa layanan Samsat Keliling ini memiliki cakupan spesifik. Gerai keliling ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Bagi Anda yang memerlukan perpanjangan STNK secara fisik atau penggantian plat nomor kendaraan baru, Anda tetap harus mendatangi kantor Samsat induk sesuai dengan domisili kendaraan Anda.

Syarat Wajib Pajak Sebelum Mengunjungi Gerai Samsat Keliling:

Sebelum bergegas menuju lokasi Samsat Keliling terdekat, pastikan Anda telah memenuhi beberapa persyaratan penting. Kelengkapan dokumen ini akan memperlancar proses pembayaran pajak Anda.

  • E-KTP Asli Pemilik: Pastikan KTP yang Anda bawa adalah asli dan sesuai dengan data yang tertera pada STNK kendaraan Anda.
  • BPKB Asli dan Fotokopi: Siapkan BPKB asli kendaraan Anda. Untuk wilayah Polda Metro Jaya, Anda juga perlu menyertakan fotokopinya.
  • STNK Asli: STNK asli kendaraan Anda wajib dibawa.
  • Bukti Pelunasan Pajak dan SWDKLL Tahun Terakhir: Sertakan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) untuk tahun terakhir. Bukti ini harus sudah tervalidasi.

Selain itu, ada satu hal krusial yang perlu diperhatikan: kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan melalui Samsat Keliling tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Jika kendaraan Anda memiliki tunggakan lebih dari setahun, Anda harus menyelesaikannya terlebih dahulu di kantor Samsat induk.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Tangerang (Rabu, Juni 2026):

Layanan Samsat Keliling beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan batas waktu pelayanan di setiap lokasi agar tidak terlewat. Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia di Tangerang pada hari Rabu, Juni 2026:

  • Samsat Keliling Kota Tangerang:

    • Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
    • Jam Operasional: 09.00 – 13.00 WIB
  • Samsat Keliling Ciledug:

    • Lokasi: Pasar Moderen Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh
    • Jam Operasional: 09.00 – 14.00 WIB
  • Samsat Keliling Serpong:

    • Lokasi 1: Halaman parkir Samsat Serpong
    • Jam Operasional 1: 08.00 – 12.00 WIB
    • Lokasi 2: ITC BSD
    • Jam Operasional 2: 16.00 – 18.00 WIB
  • Samsat Keliling Ciputat:

    • Lokasi: Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
    • Jam Operasional: 09.00 – 12.00 WIB
  • Samsat Keliling Kelapa Dua:

    • Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE
    • Jam Operasional: 08.00 – 14.00 WIB

Langkah-langkah Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling:

Proses pembayaran pajak tahunan melalui gerai Samsat Keliling sangatlah sederhana. Setelah Anda memastikan kelengkapan dokumen dan mengetahui lokasi serta jadwal yang sesuai, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Lokasi Samsat Keliling: Datanglah ke salah satu lokasi Samsat Keliling yang tertera dalam jadwal.
  2. Serahkan Dokumen Persyaratan: Sampaikan seluruh dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan kepada petugas yang bertugas.
  3. Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap data kendaraan dan dokumen yang Anda serahkan.
  4. Tunggu Panggilan: Bersabarlah menunggu giliran Anda dipanggil oleh petugas.
  5. Terima Informasi Nominal Pajak: Setelah nama Anda dipanggil, petugas akan menginformasikan jumlah nominal pajak yang harus Anda bayarkan.
  6. Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang telah ditentukan.
  7. Bayar Denda (Jika Ada): Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, Anda wajib membayar denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembayaran pokok pajak.
  8. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan baik-baik bukti pembayaran yang Anda terima. Bukti ini akan ditunjukkan saat Anda mengambil STNK yang telah disahkan.
  9. Ambil STNK yang Disahkan: Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima STNK yang telah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.

Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat, sekaligus meringankan beban dan waktu yang harus dikeluarkan oleh para wajib pajak. Pastikan Anda memanfaatkan fasilitas ini dengan baik untuk menjaga kelancaran administrasi kendaraan Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED