YUTELNEWS.com| Pekanbaru, – Dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan kembali terjadi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. PT Riau Baja Indo dinilai telah mengabaikan kewajiban hukum dengan menolak membayarkan hak kompensasi yang menjadi milik pekerja yang berakhir masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Salah satu kasus nyata dialami oleh Yufertinus Yafati Ziliwu, yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir 5 tahun namun haknya tidak dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (25/06/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, Yufertinus mulai bekerja di PT Riau Baja Indo pada Desember 2021 dengan status PKWT. Hubungan kerjanya resmi berakhir pada Juni 2026. Sepanjang masa kerja, termasuk pada setiap tahap perpanjangan kontrak hingga saat pemutusan hubungan kerja berakhir, pekerja tersebut sama sekali belum menerima pembayaran kompensasi yang menjadi kewajiban pengusaha.
Alih-alih menghitung dan membayarkan hak sesuai ketentuan Undang-Undang, pihak perusahaan justru hanya mengajukan tawaran sebesar Rp2.000.000 rupiah secara sepihak. Jumlah tersebut dinilai jauh di bawah hak yang seharusnya diterima dan dianggap sebagai bentuk perendahan hak serta pembodohan terhadap tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia Provinsi Riau, Elwin Ndruru menegaskan sikap tegasnya. “Kami melihat ada tindakan kesewenang-wenangan yang nyata. Hentikan pembodohan dan perlakuan tidak adil seperti ini,” tegas Elwin.
Elwin Ndruru mengingatkan dengan tegas bahwa uang kompensasi atas masa kerja merupakan hak mutlak yang dilindungi undang-undang dan wajib diserahkan oleh pengusaha kepada pekerja saat berakhirnya hubungan kerja, termasuk pada jenis perjanjian PKWT. Ketentuan ini diatur jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksanaannya sebagaimana tertuang didalam PP 35/21, sehingga tidak boleh diabaikan atau ditawar sesuka hati oleh perusahaan.
“Kami mendesak PT Riau Baja Indo yang berkedudukan di Kota Pekanbaru untuk segera menghitung ulang dan membayarkan seluruh hak normatif serta kompensasi masa kerja yang menjadi hak Yufertinus Yafati Ziliwu tanpa menunda lagi. Jangan semena-mena terhadap hak orang yang sudah dilindungi kekuatan undang-undang,” tambahnya.
Lembaga juga mengingatkan bahwa pengaturan mengenai hak-hak pekerja pada PKWT telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksanaannya. Setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia DPD Riau sedang mendampingi pekerja yang terkena dampak. Apabila perusahaan tetap tidak menanggapi atau menolak memenuhi kewajiban hukumnya, langkah hukum lebih lanjut baik melalui jalur penyelesaian perselisihan hubungan kerja maupun pelaporan ke instansi pengawas ketenagakerjaan akan ditempuh demi menegakkan keadilan.
Elwin juga berharap instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan demi mencegah terulangnya perlakuan yang merugikan tenaga kerja di lingkungan usaha sejenis. Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pekanbaru serta instansi pengawas terkait turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan agar kasus serupa tidak menimpa pekerja lain di lingkungan usaha tersebut maupun di wilayah Provinsi Riau.
Sumber:
Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Adil Indonesia – DPD Riau.




















