YUTELNEWS.com | Batam – Korban (Corneles) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang dialaminya yang terjadi di JL Lapangan Vasum Tiban BTN Kel Tiban Indah Kec Sekupang. Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Padá Hari Minggu tanggal 21 juni 2026 sekira pukul 17.00 wib , dengan Terlapor berinisial (SBW).
Menurut keterangan dari Pelapor pada Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2026 Sekira Pukul 17. 00 Wib, Pelapor pada saat itu berada di rumah, kemudian Anak-anak Pelapor datang ke rumah mengatakan ke Pelapor bahwa mereka dipukul oleh Terlapor dibagian leher dan di bagian pipi, selelah mendengar hal tersebul Pelapor yang tidak terima anak-anak Pelapor dipukul oleh Terlapor langsung pergi menuju Rumah Terlapor, setelah sampai di rumah Terlapor, Pelapor menanyakan maksud tindakan dari Terlapor ke anak-anak Pelapor, sehingga terjadi cekcok mulut dan Terlapor langsung menendang Pelapor hingga Terjatuh, Kemudian Warga yang melihat tersebut langsung meleral. adapun luka yang dialami Pelapor yaitu luka lebam di kepala, luka lebam di tangan kanan dan kini, luka lebam di dada dan lebam di pinggang, Kemudian Pelapor membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Korban saat dihubungi menyampaikan bahwa terlapor diduga mirip oknum pegawai Imigrasi.

Dari kejadian tersebut Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU 1/2023 Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.

Keluarga korban meminta keadilan dan pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. /Red





















