YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Komitmen dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat kembali ditegaskan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Bertempat di halaman Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, dilakukan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Maret hingga Juni 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” ujar Tumpal.

Dari total 116 perkara, terdiri atas 36 perkara tindak pidana narkotika dan 80 perkara tindak pidana umum (Oharda).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis ganja sekitar 4 kilogram.
Narkotika jenis sabu sekitar 2 kilogram.
Mikrotube berisi kristal sebanyak 670 buah.
Obat keras golongan G jenis Tramadol sebanyak 161.492 butir.
Sementara barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan di antaranya:
155 potong pakaian,
49 bilah senjata tajam,
3 unit timbangan digital/manual,
19 tas,
19 unit telepon genggam, serta
41 barang bukti lainnya.
Menurut Kajari, seluruh barang bukti telah melalui proses identifikasi dan pengelolaan secara cermat oleh tim pengelola barang bukti dan barang rampasan. Barang yang tidak memiliki nilai ekonomis dimusnahkan, sedangkan barang yang masih bernilai ekonomis akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan, baik melalui lelang untuk menjadi pemasukan negara maupun dikembalikan kepada pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.
Tumpal juga menekankan bahwa keberhasilan penanganan perkara tidak lepas dari sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait tindak kriminal.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda sehingga harus diberantas bersama,” tegasnya.
Melalui Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Fahmi Racham juga terus memperkuat koordinasi lintas sektoral guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan barang-barang berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi terciptanya Kabupaten Sukabumi yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )




















