YUTELNEWS.com/Aktivitas Gelanggang Permainan Gelanggang Permainan (Gelper) di lubuk Baja yang diduga menjadi kedok praktik perjudian disorot warga. Tempat tersebut dinamai “Asia Game Zone Lion” dan disebut telah beroperasi cukup lama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gelper LION Lubuk Baja menyediakan berbagai jenis permainan berbasis mesin elektronik, antara lain tembak ikan, bola angin, slot, dan sejumlah permainan lainnya.
Sumber menyebut modus yang digunakan adalah penyamaran credit coin. Pemain yang beruntung akan menerima hadiah, yang kemudian dapat ditukar dengan uang di lokasi yang sudah ditentukan pihak pengelola Gelper. Praktik ini diduga kuat merupakan bentuk perjudian yang dibungkus izin gelanggang permainan.

Diduga Ada Keterlibatan Oknum sehingga Penegakan Hukum Terhambat. Menurut Sumber menduga keterlibatan beberapa oknum menjadi penyebab utama penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut terhalang. Sehingga aktivitas Gelper LION dapat beroperasi bebas di tengah kepadatan warga.
Maraknya dugaan judi berkedok Gelper ini dikhawatirkan merusak moral dan merugikan masyarakat luas, terutama warga di sekitar Lubuk Baja.
“Demi terciptanya kepastian hukum di Kota Batam, kami berharap seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemko Batam, Polresta Barelang, Polda Kepri, hingga Satpol PP, untuk melakukan pemberantasan serius terhadap praktik perjudian yang selama ini rugikan masyarakat,” ucap sumber.
Padahal, Aktivitas perjudian di Indonesia diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Pelaku yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam praktik perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Sementara bagi pemain judi atau pihak yang ikut terlibat didalam aktivitas perjudian dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim media akan mengupayakan konfirmasi resmi pada pihak management LION Terkait izin penyewa atas nama Gelper LION dan pengawasan aktivitas tenant, Dinas PTSP Kota Batam terkait Legalitas izin usaha Gelper, apakah sudah sesuai Perwako, Serta Polresta Barelang & Polda Kepri./*











