Harga Minyakita di Sedanau Masih di Atas HET, Disperindagkop Natuna Paparkan Penyebab dan Upaya Pemkab Menekan Harga

NATUNA, YUTELNEWS.COMHarga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, hingga kini masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah Kabupaten Natuna menyebut tingginya biaya distribusi ke wilayah kepulauan menjadi salah satu penyebab utama kondisi tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara awak media YUTELNEWS.COM dengan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra, pada Kamis (16/7/2026), Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyiapkan sejumlah langkah untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus menekan tingginya harga Minyakita di wilayah Sedanau.

Salah satu upaya konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna adalah menggelar Pasar Murah yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di halaman Kantor Camat Bunguran Barat, Sedanau, Kabupaten Natuna. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pemerintah membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau sekaligus meringankan beban warga di tengah tingginya biaya distribusi ke wilayah kepulauan.

Langkah yang kami lakukan adalah menggelar Pasar Murah di Kecamatan Bunguran Barat,” ujar Marwan.

Marwan menambahkan, pelaksanaan pasar murah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Natuna dalam menjaga keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut tidak berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan akan terus diikuti dengan langkah-langkah pengendalian harga dan pemantauan distribusi bahan pokok.

Program pasar murah ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Setelah kegiatan ini selesai, pemerintah tentu akan terus berupaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok melalui pemantauan pasar, koordinasi dengan distributor dan pihak terkait, serta akan menggelar kembali kegiatan pasar murah di waktu-waktu tertentu apabila diperlukan. Harapan kami, masyarakat tetap dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau,” tutur Marwan.

Marwan juga menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan pokok yang dijual dalam pelaksanaan Pasar Murah di Kelurahan Sedanau diperoleh dari toko maupun pelaku usaha yang berada di wilayah Sedanau. Kebijakan tersebut sengaja diterapkan agar manfaat kegiatan tidak hanya dirasakan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha lokal.

Untuk pelaksanaan pasar murah di Kelurahan Sedanau, kebutuhan pokok kami peroleh dari toko atau pelaku usaha yang ada di Sedanau sendiri. Hal ini kami lakukan agar pelaksanaan pasar murah tidak hanya membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau, tetapi juga tetap memberdayakan serta menggerakkan roda perekonomian pelaku usaha lokal. Selain itu, pengadaan dari toko setempat membuat proses distribusi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. Seluruh pelaksanaan kegiatan pasar murah ini didukung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, memperkuat perekonomian lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan Pasar Murah di Sedanau, Pemerintah Kabupaten Natuna menyediakan berbagai kebutuhan pokok, yakni 1 ton minyak goreng, 1 ton gula pasir, 500 kilogram tepung terigu, serta 200 papan telur, sebagai upaya membantu masyarakat memperoleh bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.

Terkait ketersediaan Minyakita, Marwan menjelaskan bahwa Kabupaten Natuna tidak memiliki kuota tetap karena pasokan sepenuhnya bergantung pada distribusi dari produsen.

Untuk kuota, kami belum mengetahui secara pasti karena tidak ada kuota tetap yang diberikan produsen. Selama pasokan masih terbatas, penyalurannya melalui Bulog diprioritaskan di pasar kabupaten sesuai penugasan yang diberikan,” jelasnya.

Menanggapi usulan adanya subsidi ongkos angkut agar harga Minyakita di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dapat mendekati HET nasional, Marwan mengatakan kewenangan pengusulan subsidi kepada pemerintah pusat berada di tingkat Pemerintah Provinsi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Natuna akan menyurati produsen penyalur Minyakita agar pasokan melalui Bulog Natuna dapat terus disalurkan hingga ke daerah-daerah di Kabupaten Natuna.

Sementara itu, terkait pengawasan harga di lapangan, Marwan menegaskan bahwa Disperindagkop UM bersama Dinas Pertanian serta Tim Satgas Pangan yang dikoordinasikan Polres Natuna terus melakukan pemantauan terhadap distribusi dan penjualan bahan pokok.

Hingga saat ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan. Adapun harga yang berada di atas HET dipengaruhi oleh ongkos angkut dan biaya distribusi ke wilayah kepulauan, dengan margin keuntungan pedagang berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000 per liter,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan pasar murah, pengawasan distribusi, serta koordinasi dengan produsen dan Bulog, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap harga Minyakita di seluruh wilayah, termasuk kawasan kepulauan seperti Sedanau, dapat semakin mendekati HET. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, menjamin ketersediaan pasokan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh minyak goreng bersubsidi dengan harga yang lebih terjangkau.

(Redaksi/YUTELNEWS.COM)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED