Yutelnews.com//
Pelalawan – Sebuah lokasi yang diduga dijadikan gudang penimbunan bahan bakar minyak [BBM] bersubsidi jenis solar di Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah masyarakat menyebut aktivitas bongkar muat solar berlangsung secara rutin dengan melibatkan berbagai jenis kendaraan. Rabu, 15/7/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, lokasi tersebut diduga kerap didatangi bus karyawan, dump truck, hingga mobil colt diesel yang diduga melakukan pembongkaran solar bersubsidi. Aktivitas itu disebut-sebut berlangsung hampir setiap hari dan menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai legalitas operasional gudang tersebut.
Foto yang diterima media memperlihatkan sebuah area berpagar seng di tepi Jalan Koridor RAPP yang diduga menjadi lokasi aktivitas bongkar muat. Meski dari foto tidak dapat dipastikan adanya penimbunan BBM, warga berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah lokasi tersebut memiliki izin resmi atau terdapat dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah warga mengaku heran karena aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama itu dinilai belum terlihat adanya tindakan maupun pengawasan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas di lokasi tersebut luput dari pengawasan.
Salah seorang warga mengatakan aktivitas di lokasi tersebut sudah lama menjadi perhatian masyarakat.
“Hampir setiap hari kami melihat bus karyawan, dump truck, dan colt diesel keluar masuk lokasi itu. Yang kami lihat sering ada aktivitas bongkar muat solar. Kami berharap aparat segera turun mengecek agar semuanya terang-benderang. Kalau memang legal silakan dijelaskan, tetapi kalau ada pelanggaran harus ditindak sesuai hukum,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
“Tanggapan Ketua PW FRN Riau”
Ketua PW FRN Riau, Adam, menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Jika benar ini gudang penimbunan solar subsidi, maka ini jelas merugikan rakyat kecil yang berhak. Yang kami sayangkan, aktivitas sebesar ini diduga luput dari pengawasan APH. Jangan sampai ada pembiaran,” ujar Adam.
Adam mendesak Polres Pelalawan, BPH Migas, Pertamina, dan Ditreskrimsus Polda Riau segera turun ke lapangan.
“Usut tuntas. Cek izinnya, cek asal solarnya, dan cek siapa penadahnya. Kalau terbukti melanggar, sita dan proses hukum. Jangan sampai solar subsidi yang diperuntukkan nelayan dan petani malah ditimbun untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.
Apabila benar terjadi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi, perbuatan tersebut berpotensi melanggar “UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “serta dapat merugikan masyarakat yang berhak dan mengganggu distribusi energi yang telah diatur pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemilik atau pengelola lokasi terkait dugaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, sudah dikonfirmasi melalui chat WhatsApp tetapi masih belum memberikan tanggapannya.
PW FRN Riau menyatakan siap menyerahkan dokumentasi foto, video, dan titik koordinat lokasi kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
(Red/TEAM)






































