Aktivitas Cut and Fill dan Dugaan Reklamasi di Tanjung Piayu Disorot, Warga Mengaku Belum Terima Ganti Rugi

Yutelnews.com – Aktivitas cut and fill yang disertai dugaan reklamasi di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Kegiatan yang diduga dikelola oleh PT Gesya Group itu disebut telah berlangsung sejak Mei 2025 dan memicu keluhan warga yang mengaku terdampak secara langsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut dikabarkan masih terus berjalan meski di lokasi telah terpasang papan larangan dari BP Batam, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan aturan terhadap kegiatan yang diduga masih berlangsung.

Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat pemotongan lahan yang dilakukan tanpa adanya penyelesaian ganti rugi sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan pihak perusahaan. Menurut keterangan warga, pada awalnya perusahaan menjanjikan kompensasi sebesar Rp10.000 per meter persegi, namun hingga kini pembayaran tersebut belum terealisasi.

“Awalnya dijanjikan Rp10.000 per meter, tetapi setelah lahan dipotong, hingga sekarang belum ada ganti rugi dari perusahaan,” ujar seorang warga berinisial N kepada wartawan.

Warga memperkirakan luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 2 hingga 4 hektare, dengan jumlah masyarakat yang terdampak sekitar 200 kepala keluarga (KK). Mereka mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang dialami dan meminta pemerintah segera turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Selain menuntut penyelesaian ganti rugi, warga juga meminta BP Batam, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan tersebut, termasuk terkait perizinan lingkungan maupun dugaan reklamasi yang dilakukan.

Secara hukum, apabila aktivitas cut and fill, reklamasi, atau pengerukan material dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.

Informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tanpa mengantongi izin lengkap diduga berada di bawah koordinasi seseorang yang dikenal dengan panggilan Pak Naga. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Gesya Group maupun pihak yang disebut sebagai koordinator belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PT Gesya Group, BP Batam, dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan serta memastikan legalitas kegiatan dimaksud. Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.

(Bersambung/Part 1)

Video aktivitas di lokasi dapat disaksikan melalui tautan berikut: https://vt.tiktok.com/ZSXbUeoXU/

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED