Diduga Ancam Sebarkan Foto Keluarga dan Lontarkan Fitnah, Oknum Karyawan Showroom di Batam Dilaporkan ke Polisi

YUTELNEWS.com | Batam – Seorang perempuan berinisial Nur mengaku telah melaporkan seorang oknum karyawan salah satu showroom sepeda motor Honda di kawasan Botania, Batam, ke pihak kepolisian. Laporan tersebut rencananya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, fitnah, penipuan, serta dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak. (Senin 3/8/26).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada awak media, persoalan bermula saat dirinya melakukan pembelian secara kredit satu unit sepeda motor di showroom tersebut.

Korban mengaku telah membayar uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta. Namun, menurutnya, nilai yang tercantum dalam kwitansi hanya sebesar Rp2,1 juta. Selain itu, korban juga mengaku diminta menyerahkan uang tambahan sebesar Rp300 ribu oleh seorang karyawan yang disebut bernama Ismed. Karena hanya mampu membayar Rp150 ribu, sisa pembayaran disebut oleh korban dijadikan sebagai utang.

Menurut pengakuan korban, sebelum genap satu bulan sejak transaksi berlangsung, oknum tersebut mulai melakukan penagihan yang disertai dengan kata-kata yang dinilai mengandung unsur ancaman.

Korban mengklaim menerima ancaman bahwa foto keluarganya akan disebarluaskan dan diviralkan. Ia juga mengaku dituduh membawa kabur sepeda motor yang masih dalam status kredit serta diancam akan dilaporkan ke kepolisian. Selain itu, korban menyebut terdapat ucapan yang diduga mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, makian, hingga dugaan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Merasa tertekan atas peristiwa tersebut, korban akhirnya meminta pendampingan hukum kepada Law Office & Partners.

“Demi harga diri dan nama baik keluarga, kami ingin pelaku diproses sesuai hukum agar tidak ada lagi korban lainnya,” ujar korban kepada tim media.

Kuasa hukum korban, Advokat Sawato Laia, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum hingga proses penegakan hukum selesai.

“Kami akan mendampingi klien dalam proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sawato Laia and Partners.

Kasus ini, menurut kuasa hukum, telah dipersiapkan untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, pihak showroom maupun pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi YUTELNEWS.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam berita ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN