Bangunan di Sungai Panas Batam Disorot, Papan Proyek Tak Terlihat dan Legalitas PBG Dipertanyakan

YUTELNEWS.com | Aktivitas pembangunan sebuah bangunan di kawasan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi perhatian. Pasalnya, di lokasi pembangunan tersebut tidak terlihat papan informasi proyek, sementara legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta penerapan aspek kesehatan dan keselamatan kerja (K3) belum diketahui secara pasti.

Pantauan awak media pada Jumat (7/8/2026), pembangunan di lokasi tersebut telah memasuki tahap pengerjaan fondasi dan pendirian sejumlah tiang bangunan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara jelas siapa pemilik atau pengelola bangunan tersebut maupun apakah seluruh dokumen perizinannya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiadaan papan informasi proyek juga menjadi perhatian karena masyarakat maupun pihak terkait menjadi kesulitan memperoleh informasi mengenai pemilik, pelaksana pembangunan, peruntukan bangunan, hingga legalitas kegiatan tersebut.

Secara ketentuan, pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. PBG menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aspek kepemilikan, fungsi bangunan, serta pemenuhan standar teknis dan keselamatan.

Karena itu, kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari instansi berwenang, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta aparatur kecamatan dan kelurahan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain legalitas bangunan, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi hal yang penting diperhatikan. Setiap kegiatan konstruksi seharusnya memperhatikan keselamatan para pekerja maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan.

Perizinan dan Pengawasan Perlu Dipastikan

Persoalan utama yang perlu diklarifikasi bukan semata-mata mengenai keberadaan papan proyek, melainkan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan standar teknis yang diwajibkan.

Apabila ditemukan pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan dapat melakukan tindakan sesuai aturan, mulai dari pemeriksaan administrasi, penghentian kegiatan pembangunan, penyegelan, hingga tindakan lain sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun ketentuan mengenai bangunan gedung di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.

Ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran bangunan gedung tidak serta-merta berarti setiap bangunan yang belum diketahui memiliki PBG langsung dikenakan pidana. Penegakan hukum perlu melihat jenis pelanggaran, pemenuhan standar teknis, dampak yang ditimbulkan, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.

Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut untuk memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, keselamatan konstruksi, serta perizinannya telah dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pemilik bangunan, pelaksana proyek, status PBG, peruntukan bangunan, serta pengawasan K3 di lokasi tersebut.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik bangunan, pelaksana proyek maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara proporsional demi memenuhi prinsip keberimbangan dan menjalankan pemberitaan sesuai kode etik jurnalistik.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN