Yutelnews.com – Batam, Kepulauan Riau — Permohonan pemindahan peserta didik berinisial A.S.Q. dari SDS M Kabil ke SDN 009 Batam akhirnya dikabulkan. Penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari orang tua A.S.Q. dan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPW Kepri.
Permohonan pemindahan diajukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga yang sudah tidak memungkinkan orang tua A.S.Q., sebagai ibu tunggal, untuk memenuhi biaya pendidikan di sekolah swasta. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama untuk memindahkan A.S.Q. ke sekolah negeri. Selain itu, SDN 009 Batam relatif lebih dekat dengan tempat tinggal, sehingga dapat ditempuh dengan berjalan kaki.
Sebelumnya, proses pemindahan A.S.Q. mengalami kendala terkait ketentuan dan kesepakatan yang berlaku antarsekolah dalam satu rayon. Untuk mendapatkan penyelesaian, orang tua A.S.Q. mengajukan surat permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam pada Senin, 3 Agustus 2026.
Permohonan tersebut mendapat respons pada Senin, 10 Agustus 2026. Jajaran Dinas Pendidikan Kota Batam menghubungi orang tua A.S.Q. dan meminta kepala sekolah asal hadir di Dinas Pendidikan Kota Batam untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, surat pindah dari sekolah asal diterbitkan dengan Nomor 80/IV.AU‑41/F/2026. Dengan diterbitkannya surat tersebut, proses pemindahan A.S.Q. ke SDN 009 Batam dapat dilanjutkan.
Atas penyelesaian tersebut, orang tua A.S.Q. menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi‑tingginya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan, S.Pd., M.M., beserta jajaran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hendri Arulan, S.Pd., M.M., selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam yang telah memperhatikan dan mengabulkan permohonan saya. Terima kasih juga kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Batam yang telah merespons dan membantu proses penyelesaian pemindahan anak saya. Saya sangat mengapresiasi pelayanan yang ramah, terbuka, dan komunikatif, serta kesediaan untuk mendengarkan dan memberikan ruang kepada saya untuk berkonsultasi. Komunikasi yang baik dan menenangkan seperti itu membuat saya merasa dihargai,” ujar orang tua A.S.Q.
JPKP DPW Kepri turut menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya atas respons Dinas Pendidikan Kota Batam dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Sebagai mitra pemerintah dalam mengawal kebijakan dan pembangunan, JPKP DPW Kepri menilai respons cepat dalam menangani persoalan pendidikan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan publik.
Humas JPKP DPW Kepri, Suprapto, mengatakan pelayanan yang responsif perlu terus dipertahankan, khususnya dalam menangani persoalan pendidikan yang dihadapi masyarakat.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi‑tingginya atas respons cepat Dinas Pendidikan Kota Batam dalam menyelesaikan persoalan ini. Pelayanan yang responsif seperti ini diharapkan terus dipertahankan agar masyarakat memperoleh kepastian dan solusi atas persoalan yang dihadapi,” ujar Suprapto.
Tim Media Saeni
Permohonan Pindah Sekolah A.S.Q. Dikabulkan, Orang Tua dan JPKP Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan Kota Batam




























