Dugaan Ponsel Wartawan Dirampas dan Rekaman Dihapus Saat Penggerebekan F1 Club Batam, Propam Diminta Turun Tangan

YUTELNEWS.COM | BATAM – Dugaan tindakan berlebihan oleh oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap wartawan kembali menjadi sorotan. Peristiwa itu disebut terjadi saat penggerebekan tempat hiburan malam (THM) F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026).

Seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mengaku ponselnya diambil oleh seorang oknum anggota polisi ketika digunakan untuk merekam proses penindakan. Rekaman video yang sebelumnya telah dibuat di dalam perangkat tersebut juga disebut diduga dihapus.

Peristiwa itu berlangsung ketika sejumlah wartawan berada di lokasi untuk mendokumentasikan jalannya penggerebekan, termasuk saat petugas mengamankan sejumlah orang dari dalam tempat hiburan malam.

Dugaan pengambilan ponsel tersebut sontak menimbulkan keberatan di kalangan jurnalis. Pasalnya, wartawan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mendokumentasikan proses penegakan hukum yang memiliki kepentingan publik.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Okky, mengecam dugaan tindakan tersebut. Ia meminta pimpinan Polri, khususnya Divisi Propam, melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah tindakan anggota di lapangan telah sesuai prosedur.

“Kami minta Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota. Kita mitra, kenapa harus arogan?” ujar Okky kepada wartawan.

Menurut Okky, apabila benar terjadi pengambilan ponsel wartawan hingga penghapusan hasil rekaman, tindakan tersebut perlu diperiksa secara serius.

“Pengambilan gambar tersebut dilakukan dengan cara merampas dan langsung menghapus,” tegasnya.

Penggerebekan Diwarnai Suasana Tegang

Penggerebekan F1 Club disebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di HH Club Planet 3 Batam.

Dalam penindakan di HH Club Planet 3 tersebut, petugas mengamankan 32 orang untuk menjalani pemeriksaan. Dari proses tersebut, sebanyak 10 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menemukan narkotika jenis ekstasi di dalam brankas ruang manajer.

“Setelah dihitung dan dibongkar isi besi brankas, barang ekstasinya 762 butir,” kata Eko kepada media, Kamis (13/8/2026).

Pengembangan perkara tersebut kemudian berlanjut ke F1 Club.

Dalam proses penggerebekan, suasana di lokasi sempat berlangsung tegang. Sejumlah orang yang diamankan petugas bahkan terlihat menangis ketika dibawa keluar dari tempat hiburan malam tersebut.

Namun, di tengah proses penindakan itu, muncul persoalan lain yang juga menjadi perhatian, yakni dugaan pengambilan ponsel wartawan dan penghapusan rekaman hasil peliputan.

Sebelas Kendaraan Ikut Diamankan

Rangkaian pengembangan perkara narkotika di Batam juga sebelumnya diwarnai pengamanan sedikitnya 11 kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan seseorang bernama Basri. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dititipkan di Polda Kepulauan Riau.

Dengan meluasnya pengembangan perkara, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dugaan tindak pidana narkotika dan aktivitas sejumlah tempat hiburan malam, tetapi juga pada prosedur penindakan aparat di lapangan.

Dugaan pengambilan perangkat kerja wartawan serta penghapusan rekaman perlu mendapatkan kejelasan. Kalangan jurnalis meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan secara objektif untuk mengetahui siapa anggota yang diduga mengambil ponsel tersebut, apa dasar kewenangannya, serta apakah benar penghapusan rekaman dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.

Jika dugaan itu terbukti, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku karena menyangkut profesionalitas anggota Polri sekaligus pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sebaliknya, apabila terdapat dasar hukum, alasan keamanan, atau prosedur tertentu yang menjadi landasan tindakan petugas terhadap perangkat wartawan, pihak kepolisian juga perlu menjelaskannya secara terbuka. Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi maupun persepsi negatif terhadap institusi.

Hingga berita ini disusun, dugaan pengambilan ponsel dan penghapusan rekaman tersebut masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Publik kini menunggu langkah Divisi Propam Polri untuk memastikan fakta sebenarnya sekaligus menjaga agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, proporsional, dan tetap menghormati kerja jurnalistik./*Sumber: RepublikBersuara.com

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED