YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Sebanyak 896 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, mendapatkan Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi ini merupakan wujud keputusan yang diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Warungkiara mencapai 1.337 orang, terdiri atas 337 tahanan dan 1.000 narapidana.
“Untuk remisi di Lapas Kelas IIA Warungkiara, dengan total hunian pada hari ini 1.337 orang. Yang kita usulkan adalah 922 orang, dan yang sudah turun sebanyak 896 orang,” ujar Kurnia Panji Pamekas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Sebanyak 17 orang langsung bebas, sedangkan 8 orang masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Sementara itu, besaran remisi yang diterima narapidana bervariasi. Sebanyak 82 orang memperoleh remisi satu bulan, 167 orang dua bulan, 236 orang tiga bulan, 185 orang empat bulan, 179 orang lima bulan, dan 47 orang memperoleh remisi enam bulan.

Kurnia menegaskan, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan semata, tetapi juga diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan baik selama menjalani masa pidana.
“Pesan yang disampaikan pada tahun ini, khususnya kepada warga binaan, tetap semangat, maju terus, pantang menyerah, dan ikuti program-program serta aturan-aturan yang ada di lapas,” katanya.
Ia juga mengingatkan jajaran petugas Lapas Warungkiara agar terus menjalankan tugas pembinaan dengan penuh tanggung jawab dan integritas yang tinggi.
“Di era globalisasi ini, perjuangan masih panjang dan harus kita lalui dengan penuh semangat, tanggung jawab, loyalitas, dan menjaga integritas,” ujarnya.
Khusus bagi 17 warga binaan yang memperoleh remisi dan langsung bebas, Kurnia berharap mereka dapat menjadikan pengalaman selama berada di lapas sebagai bekal berharga untuk menata kembali kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat.

“Semoga yang mendapatkan remisi dan langsung bebas menjadi harapan bagi agama, nusa, dan bangsa untuk terus melanjutkan karier serta perjuangan yang tertunda dengan bekal yang dibawa dari dalam,” tuturnya.
Kurnia juga mengajak masyarakat luas untuk memberikan kesempatan kepada para mantan warga binaan agar dapat kembali berbaur dan berkontribusi secara positif di lingkungannya.
Menurutnya, paradigma pemasyarakatan saat ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penjeraan, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan agar warga binaan mampu kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan sekembalinya warga binaan ke tengah-tengah masyarakat, karena sekarang adalah pemasyarakatan, bukan penjeraan lagi, mereka bisa diterima kembali dan turut membangun masyarakat dengan bekal yang dibawa dari dalam,” jelasnya.
Ia berharap stigma negatif terhadap mantan narapidana perlahan dapat dihilangkan. Para warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya diharapkan mampu membuktikan diri sebagai warga negara yang baik, produktif, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya.
“Harapan kami, stigmatisasi dari masyarakat bahwa ‘dia adalah seorang narapidana’ bisa dihilangkan, dan berubah menjadi ‘dia adalah warga Indonesia yang baik dan berguna’,” pungkas Kurnia.
Reporter: Mirna
(Kabiro Sukabumi)









































