YUTELNEWS.com — Aktivitas parkir di kawasan Jembatan Dua Barelang kembali menjadi sorotan setelah terjadi perselisihan antara seorang pengunjung dengan juru parkir (jukir), Senin (17/8/2026).
Perselisihan tersebut melibatkan pengunjung yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, Sehafati Hulu, S.H., dengan seorang jukir yang meminta uang parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor.
Situasi kemudian berkembang setelah jukir tersebut menghubungi seorang pria yang disebut sebagai warga tempatan. Dalam perkembangan informasi yang diterima, pria yang ikut terlibat dalam persoalan tersebut diduga merupakan anggota aparat yang masih aktif.
Dugaan tersebut kini menjadi perhatian pihak Sehafati Hulu. Jika benar yang bersangkutan merupakan anggota aparat aktif, pihaknya mempertanyakan kapasitas serta dasar keterlibatannya dalam persoalan parkir di kawasan ruang publik tersebut.
Persoalan juga mencuat terkait dugaan aktivitas parkir yang kewenangannya belum jelas, termasuk adanya istilah pungutan untuk uang “bersih-bersih”.
Kondisi itu dinilai perlu mendapat kejelasan dari pihak berwenang, terutama mengenai siapa pengelola parkir di kawasan tersebut, dasar kewenangan pengelolaan, tarif resmi yang berlaku, serta mekanisme penyetoran hasil pungutan parkir.
Pihak kuasa hukum Sehafati Hulu dari Law Office Safer and Partners, yang dihadiri Ferry Hulu, S.H., M.H., Lisman Hulu, S.H., dan Martinus Zega, S.H., menyatakan akan menyurati institusi yang diduga menaungi oknum aparat tersebut.
Surat tersebut nantinya dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai fungsi, kapasitas, serta keberadaan yang bersangkutan di lokasi saat persoalan parkir terjadi.
“Setelah kita telusuri, yang melakukan parkir liar itu salah seorang oknum aparat yang masih aktif dan akan kita lakukan langkah hukum,” tegas pihak kuasa hukum.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait. Status seseorang sebagai anggota aparat maupun dugaan keterlibatannya dalam aktivitas parkir tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi sepihak.
Pihak kuasa hukum juga meminta jajaran Polda, Polresta hingga Polsek setempat turun tangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada perselisihan antara pengunjung dan jukir. Hal yang lebih penting adalah memastikan legalitas serta tata kelola aktivitas parkir di kawasan Jembatan Dua Barelang.
Apabila aktivitas parkir tersebut resmi, masyarakat dinilai berhak mengetahui dasar hukum dan pihak yang memberikan kewenangan. Begitu pula apabila terdapat petugas resmi, perlu dijelaskan status serta dasar penugasannya.
Termasuk mengenai pungutan, perlu ada kejelasan mengenai tarif yang berlaku dan kepada siapa hasil pungutan tersebut disetorkan.
Sementara jika benar terdapat anggota aparat aktif yang terlibat dalam aktivitas tersebut, pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai kapasitas serta dasar keterlibatannya.
Kawasan Jembatan Dua Barelang merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat. Karena itu, pengelolaan aktivitas parkir di lokasi tersebut semestinya berlangsung secara transparan, memiliki dasar kewenangan yang jelas, serta tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna fasilitas umum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola parkir maupun institusi yang disebut terkait dengan dugaan keterlibatan anggota aparat aktif tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan memberikan ruang klarifikasi atas informasi yang beredar./red









































