YUTELNEWS.com | SUKABUMI ,Perseteruan terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kembali bergulir. Kuasa hukum mitra pemilik fasilitas SPPG, Dewi Puspita, menyampaikan hak jawab atas klaim yang sebelumnya disampaikan tim kuasa hukum MURI & Partners yang mewakili Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI).
Dalam siaran pers di Cibadak, Senin (27/10/2026), kuasa hukum Dewi Puspita, M. Nurjaya, menyampaikan bantahan terhadap sejumlah klaim terkait penggunaan legalitas yayasan dan kesepakatan imbalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Nurjaya mempersoalkan akta perjanjian pinjam bendera Nomor 01 tertanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Tri Eka Maya Dewi. Menurutnya, akta tersebut tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya terkait syarat sebab yang halal.
Pihaknya juga membantah surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 yang disebut memuat imbalan sebesar Rp300 dikalikan 3.500 siswa per hari. Nurjaya mengeklaim kliennya tidak pernah menerima manfaat maupun menggunakan legalitas, identitas, dan fasilitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.
Selain itu, Nurjaya menyebut pengajuan kemitraan dan calon lokasi SPPG oleh yayasan tersebut telah ditolak Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, pernyataan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari BGN agar dapat dipastikan kebenarannya.
Terkait pembiayaan, Nurjaya menyatakan bahwa pembangunan sarana dan prasarana serta operasional SPPG Nagrak Utara 3 sepenuhnya ditanggung oleh Dewi Puspita. Ia juga membantah tuduhan perbuatan melawan hukum, penipuan, dan penggelapan yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut Nurjaya, pendaftaran SPPG di bawah tanggung jawab Yayasan Lentara Puspita Ilmu (LPI) dilakukan untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai petunjuk teknis BGN.
Pihak Dewi Puspita menilai langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, keabsahan dokumen, dasar perjanjian, serta klaim dari masing-masing pihak perlu ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic melalui MURI & Partners serta klarifikasi resmi dari BGN masih perlu dihimpun.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )





















