BPKB Tak Kunjung Kembali, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Denda CMD Finance Batam

BATAM — YUTELNEWS.COM || Pengembalian Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik debitur berinisial Din menjadi sorotan di Batam, Kepulauan Riau. Pihak debitur mengaku belum menerima dokumen kendaraan tersebut meski pinjaman disebut telah lunas. Sementara itu, persoalan denda dan biaya penitipan masih menjadi perdebatan dengan PT Capella Multi Dana (CMD) Finance.

Pihak debitur meminta perusahaan pembiayaan memberikan penjelasan transparan mengenai status pelunasan, rincian denda, biaya penitipan, serta dasar penundaan penyerahan BPKB.

Persoalan ini mendapat perhatian Kantor Hukum Advokat Martin Zega, S.H. dan Partner, melalui Yutel dan Wawan yang disebut sebagai penerima kuasa Din dari lembaga bantuan hukum. Mereka mendorong penyelesaian berdasarkan perjanjian pembiayaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip perlindungan konsumen.

Menurut keterangan pihak debitur, keterlambatan pembayaran angsuran sebelumnya terjadi ketika Din pulang kampung dan tidak memiliki pekerjaan sehingga mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya.

BPKB Disebut Telah Dikirim ke Medan

Pada 16 Oktober 2026, keluarga Din mendatangi kantor CMD Finance untuk mengambil BPKB. Namun, menurut keterangan pihak debitur, dokumen tersebut tidak berada di kantor karena disebut telah dikirim ke kantor pusat di Medan.

Informasi tersebut, menurut pihak debitur, disampaikan oleh staf administrasi bernama Siska. Keluarga Din mengaku diarahkan untuk mengajukan permohonan keringanan denda.

Arahan itu disebut telah ditindaklanjuti dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk surat pengantar RT dan RW serta dokumen yang telah ditandatangani dan distempel pihak kelurahan.

Meski demikian, menurut pihak debitur, permohonan tersebut belum membuahkan penyelesaian. BPKB diklaim masih belum diserahkan karena persoalan denda belum menemukan titik temu.

Status pelunasan, jumlah kewajiban yang masih ditagihkan, dan alasan penundaan pengembalian BPKB masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen serta penjelasan resmi perusahaan.

Kuasa Hukum Soroti Transparansi Denda

Yutel menyayangkan persoalan yang dialami kliennya. Ia meminta CMD Finance menjelaskan secara terbuka dasar pengenaan denda, metode perhitungan, serta ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang menjadi landasan penagihan.

“Kami menyayangkan kondisi yang dialami klien kami. Perusahaan perlu menjelaskan secara transparan dasar perhitungan denda dan biaya lainnya, termasuk ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang menjadi landasan penagihan. Kami ingin memastikan seluruh komponen biaya tersebut sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yutel.

Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DPRD Kota Batam, Ombudsman, lembaga perlindungan konsumen, serta instansi berwenang lainnya apabila persoalan tersebut tidak kunjung memperoleh penyelesaian.

Menurutnya, langkah lanjutan akan mempertimbangkan dokumen perjanjian pembiayaan, bukti pembayaran, rincian tagihan, serta komunikasi antara debitur dan perusahaan.

Aspek Hukum dan Perlindungan Konsumen

Dalam persoalan ini, pihak penerima kuasa menyoroti Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang mengatur bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Pasal 1365 KUH Perdata juga disebut sebagai ketentuan yang dapat dikaji apabila terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, penerapannya bergantung pada fakta, bukti, dan terpenuhinya unsur hukum yang relevan.

Selain itu, pihak debitur menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 mengenai klausula baku.

Meski demikian, keberadaan denda atau belum diserahkannya BPKB tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaian harus didasarkan pada isi perjanjian, status kewajiban debitur, dasar penagihan, serta fakta dan bukti yang tersedia.

Pihak debitur juga mempertanyakan apakah perusahaan telah memberikan pemberitahuan tertulis mengenai denda dan rincian kewajiban yang masih ditagihkan.

Ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, turut menjadi rujukan yang relevan untuk dikaji terkait transparansi informasi dan penanganan pengaduan konsumen.

Redaksi Buka Ruang Klarifikasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Yutelnews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi PT Capella Multi Dana (CMD) Finance terkait status pelunasan pinjaman Din, rincian denda dan biaya penitipan, keberadaan BPKB, serta dasar penundaan penyerahannya.

Redaksi berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme pengaduan yang berlaku, dengan mengedepankan keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak konsumen.

Yutelnews.com | Redaksi

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED