YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar- Menyikapi laporan polisi terkait warga Dsn Sungai Poring Ds Lengkong Nyadom pada tanggal l 14 Maret 2024 yang mana menuduh bahwa warga masyarakat Dsn Sungai Poring Desa Lengkong Nyadum Kec. Ella yang menuduh Saudara Mikkael Juharjo mencuri buah Sawit di PT. CM , Awak media ini mengkomfrmasikan kepada Bapak Samiun Ujek, Ketua Ketemenggungan Kabupaten Melawi.Dia menyampaikan bahwa dari Ketemenggungan Kabupaten Melawi Kepada Pihak Polsek Ella Polres Melawi dan Pihak Polda Kalbar, kami sampaikan bahwa Sawit yang di Panen itu adalah sebanyak 2 (Ha) berdasarkan Keputusan Hukum Adat yg telah berdasarkan UUD Negara tahun 1945 Pasal 18B.
Dan Musyawarah Besar III MADN di Palangkaraya tgl, 28 s.d 32 Oktober THN 2008.
Samiun juga menyampaikan Ada pun lahan Sawit yg di Panen oleh saudara M.Juharjo tersebut adalah tanah adat Mali, tanah Tempat matinya saudara Agustinus Toyo maka di mana org itu meninggal pada saat kecelakaan kerja maka tanah tersebut menjadi tanah Engkerobah dengan keputusan Adat seluas 2 Ha, berdasarkan SK ADAT TMG KAB.MELAWI, NO : 001/31/SK.TMG-MLW/V/2023, Tgl, 27 Mey 2023.
Setelah surat itu di sampaikan surat berikutnya menindaklanjuti hasil keputusan ada disampaikan lagi surat dengan Prihal : Surat Pemberitahuan ttg, lahan ibu Dina, Pak Sanusi dan lahan Adat Mati Agustinus Toyo di Perusahaan. Tetap melaksanakan SK KEPUTUSAN TEMENGGUNG ADAT TGL, 27 MEI 2023.
Dan surat di atas sudah kita sampaikan kepada Pihak Perusahaan, kepada pihak Kecamatan, Polsek Ella dan Dandramil Ela. Serta pihak-pihak yg terkait”,ucap Samiun Ujek.
Kepada media ini saat di temui di Kantor Polsek Ela Hilir. Kamis,22/03/2024.
Sebagai kesimpulan kami sampaikan bahwa lahan yg di panen M.Juharjo itu bukan lahan PT. CM lagi tetapi lahan Adat Engkerobah Milik Ahli Waris Agustinus Toyo yang meninggal di Lokasi Tempat Kebun Sawit tersebut salah satu Pemiliknya selain kepada anak dan istri itu juga kepada saudaranya yang terdekat.
Sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi, Awak Media belum bisa mengkompirmasikan kepada pihak Polsek Hilir polres Melawi.
Penulis : Korwil Kalbar