KIP Kota Langsa Tetapkan Syarat Untuk Maju Dalam Pilkada Bagi Calon Independen

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa menetapkan syarat minimal bagi calon perseorangan (Independen) harus memiliki dukungan 5.475 KTP untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Langsa, Senin (22/04/24).

Syarat tersebut ditetapkan dalam keputusan KIP Kota Langsa nomor 220 tahun 2024, tanggal 19 April 2024 dan dukungan KTP itu harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa.

Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST menyampaikan KIP Kota Langsa telah menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi bakal calon perseorangan (Independen) dalam Pilkada 2024 sebanyak 5.475.

“dalam keputusan KIP Kota Langsa nomor 220 tahun 2024 tertanggal 19 April 2024 dijelaskan bahwa angka 5.475 dukungan KTP ini merupakan hasil pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa, yaitu 182.469 jiwa berdasarkan lampiran surat dinas KIP Aceh nomor 389/PL.01.8-SD/11/2024”, sebutnya.

“jumlah dukungan itu sendiri harus memiliki sebaran minimal di 3 kecamatan dalam wilayah Pemerintah Kota Langsa”, ucap Ketua KIP.

Ridwan menjelaskan, pembagian 3 persen dari jumlah penduduk Kota Langsa menghasilkan angka 5.474,07. Namun karena menghasilkan angka pecahan dalam pembagian, maka dibulatkan keatas, sehingga ditetapkan jumlah minimal dan persebaran dukungan KTP sebanyak 5.475.

“persentase syarat minimal dan persebaran dukungan calon perseorangan 3 persen dari jumlah penduduk ini, berdasarkan qanun Aceh nomor 12 tahun 2016”, lanjutnya.

“KIP Aceh sendiri telah mengeluarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan. Dimana untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024,” jelasnya.

“sedangkan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai pada 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024. Serta pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024,” tandas Ridwan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN