YUTELNEWS.com | Pada hari Senin tanggal 13 November 2023. Pukul 21.00 WIB. SPKT Polres Rohil menerima laporan warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang telah mengalami kehilangan sepeda Motornya. Pada Sabtu 11 November 2023 Pukul 03:50 WIB.
Warga atau pelapor bernama Dedi Irawan (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Merk Supra X di rumahnya di Jln. Ujung Tanjung Tanah Putih Kabupaten Rohil. Dan atas peristiwa itu iapun merugi sebesar Rp 4, 500.000,- dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Pihak Berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangani oleh tim opsnal Polres Rohil setelah menerima laporan warga Ujung Tanjung tersebut.
Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,” Telah diterima laporan pelapor bernama saudara Dedi Irawan. Kronologisnya, Pelapor bangun tidur karena teriakan istrinya yang ketika itu melihat pintu depan rumah mereka sudah terbuka, dan isterinya bernama Roima memberi tahu kepada pelapor bahwa sepeda motor merk Honda Supra X nopol B 4030 TF dan HP Nokia type 105 serta kartu rekening bank BRI Roima telah hilang. Dan atas kejadian tersebut ianya mengalami kerugian Rp 4, 500.000,- dan melaporkan ke Polisi,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
Selanjutnya setelah menerima laporan ini, Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu Putu Adi Juniwinata ,S.Tr.K.,S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan perihal telah terjadinya Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). dan tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama FR alias Feby
di Warung Bakso yang berada di daerah Kampung Baru Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil.
Saudara FR alias Feby digeledah dan ditemukan 1 nit Hanponde Nokia warna hitam milik korban, yang akuinya telah Ia curi dirumah korban bersama saudara AR alias Rahman, kemudian dilakukan penangkapan kepada saudara AR alias Rahman disebuah Pondok yang tidak jauh dari keberadaannya. Dan setelah di geledah tas kecil saudara AR Rahman didapat 1 buah buku tabungan BRI atas nama saudari Roima dan ATM BRI milik Korban.
Kemudian selanjutnya tim opsnal Polres Rohil menginterogasi kedua pelaku, dan melakukan pengembangan terhadap 1 Unit Sepeda Motor Supra X milik korban yang telah dijual kepada saudara Agung dan saudara Anto di daerah Pekaitan Kabupaten Rohil. kemudian team opsnal menuju daerah yang dimaksud,
lalu tim opsnal Polres Rohil melakukan penangkapan dirumah saudara Anto.
Di rumah saudara Anto ini didapati ada 3 orang laki-laki didalam kamar yang berusaha melarikan diri, tim berhasil mengamankan ketiganya dan menginterogasinya, mengaku bernama saudara Anto, saudara Agung dan saudara Ayub, kemudian lagi dengan didampingi oleh saudara Suparman tetangga saudara Anto ini, hasilnya didapat 1 unit SPM Supra X merk Honda yang berada didalam rumah itu.
Dicek didalam kamar saudara Anto, ditemukan Narkotika diduga jenis sabu-sabu berbagai macam ukuran didalam bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, Uang sebesar Rp. 100.000,-, didalam tas sandangnya, dan dilakukan penggeledahan di tas sandang milik saudara Agung, didapat 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 4 paket plastik klip merah yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta uang sebesar Rp. 70.000,-,” terang Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
“Selanjutnya tim opsnal mengamankan dan membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Rokan Hilir untuk di mintai keterangan lebih lanjut. Dugaannya Terkait Pasal 363 KUHPidana ini,” imbuhnya.
(Kabiro Panca Sitepu)
Komentar