YUTELNEWS.com | Surabaya – Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) baru-baru ini melayangkan protes ke Polrestabes Surabaya, menyoroti isu legalitas terkait penyitaan barang pidana dan tuduhan pemalsuan dokumen oleh pihak kepolisian.
Aksi ini memicu perhatian publik karena melibatkan tuduhan serius mengenai legalitas tindakan aparat penegak hukum (APH) yang, menurut KPORI, tidak sah.senin 05/08/2024
KPORI menuduh bahwa penyitaan mobil oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan diduga melibatkan dokumen palsu. Mereka mengklaim bahwa acuan yang digunakan oleh kepolisian, yang mengacu pada DPR RI yang belum terbentuk dan disahkan, tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Keabsahan tindakan mereka tidak ada, maka mereka tidak punya hak untuk menindak hukum,” ujar seorang perwakilan KPORI. situasi sempat bersitegang Antara perwakilan KPORI dengan intel polrestabes .
Lebih dari sekadar isu legalitas, KPORI juga berjuang untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) ke versi aslinya sebelum diamandemen. Mereka percaya bahwa amandemen tersebut telah merugikan kesejahteraan rakyat kecil dan menghilangkan keadilan. KPORI mendesak agar segera diadakan sidang istimewa untuk membahas dan mengesahkan perubahan tersebut. “UUD 45 yang diamandemen kan telah merugikan rakyat kecil. Kami ingin mengembalikan keadilan bagi masyarakat dengan kembali ke UUD 45 yang asli,” tegas seorang aktivis KPORI.
Dalam perjuangannya, KPORI telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden RI, Kapolri, DPR RI, Panglima TNI, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan kementerian terkait. Dukungan dari berbagai elemen pemerintahan diharapkan dapat memperkuat upaya mereka.
Aksi KPORI di Polrestabes Surabaya merupakan bagian dari perjuangan panjang mereka. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dan bagaimana pihak terkait merespons tuntutan KPORI. Kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuduhan ini, namun diharapkan bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Perjuangan KPORI menghadapi berbagai tantangan, namun mereka tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan mengembalikan keadilan di Indonesia. “Kami tidak akan berhenti sampai UUD 45 yang asli kembali diberlakukan,” tegas seorang anggota KPORI dengan penuh semangat.
Diharapkan, aksi ini akan memicu dialog konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusi terbaik bagi kesejahteraan rakyat Indonesia. KPORI terus berusaha mewujudkan cita-cita mereka, menjadikan Indonesia lebih adil dan sejahtera.
(Boedipras)