YUTELNEWS.com | Adanya dugaan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita Bea Cukai di wilayah Kabupaten Bandung masih marak diperjual belikan dan belum mampu dibendung dan dituntaskan meskipun berkali-kali dilakukan penyitaan.
Dari pantauan awak media Sabtu (9/12/2023) pagi hari, bahwa harga rokok ilegal yang terjangkau membuat banyak masyarakat yang menjadi perokok aktif tergoda.
Diketahui bahwa setiap bungkus rokok ilegal rata-rata dipatok seharga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.
Dari hasil penelusuran tim awak media rokok ilegal diedarkan ke setiap toko melalui jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi. Modus itu pernah diungkap pada 14 Juni lalu kala kantor jasa ekspedisi kedapatan menyimpan ribuan batang rokok ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak pengusaha dan juga kepada dinas terkait Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)
Part 1
(S. Gea)