YUTELNEWS.com | Sukabumi ,Dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Sukabumi. Kasus yang terjadi di kawasan Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak ini kini tengah menjadi sorotan, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Senin ( 13/4/2026 )
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026, kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada 20 Maret 2019. Pelapor, Siti Eni Nuraeni, mengaku membeli sebidang tanah dari terlapor Yudistra Wahyudin dengan nilai Rp300 juta.
Namun sejak awal, status tanah tersebut diketahui masih dalam jaminan bank. Kondisi ini seharusnya menjadi penghalang dalam proses transaksi, mengingat secara hukum tanah yang masih diagunkan tidak dapat diperjualbelikan secara bebas sebelum dilakukan pelunasan.
Alih-alih membatalkan transaksi, korban justru diminta untuk memberikan sejumlah uang tambahan dengan alasan pengurusan sertifikat. Dalam proses yang berlangsung bertahap, total dana yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp280 juta, yang disebut-sebut digunakan untuk menebus sertifikat dari pihak bank serta biaya administrasi lainnya.
Kejanggalan semakin terlihat ketika korban diperbolehkan menguasai lahan bahkan membangun di atasnya, meski sertifikat belum berpindah tangan. Di atas tanah tersebut, kini telah berdiri sebuah rumah dan bangunan toko. Praktik ini dinilai tidak lazim dan diduga menjadi bagian dari upaya meyakinkan korban agar tetap percaya.
Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tersebut tak kunjung terealisasi. Setiap kali ditanyakan, pelapor hanya menerima jawaban normatif, mulai dari alasan proses belum selesai hingga permintaan tambahan dana.
Puncak persoalan terjadi pada Februari 2026. Korban mengaku baru mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Lahan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni.
Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penjualan ganda (double selling), bahkan mengarah pada indikasi unsur kesengajaan dalam rangkaian transaksi tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit. Selain nilai pembelian tanah dan biaya tambahan, kerugian juga mencakup pembangunan fisik di atas lahan, dengan total ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH., menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di tingkat Polres Sukabumi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Laporan sudah diterima dan saat ini dalam penanganan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi seluruh pihak yang terkait untuk memberikan klarifikasi guna mengungkap fakta secara terang.
“Silakan pihak-pihak yang bersangkutan hadir memberikan keterangan. Semua akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan. Bagaimana mungkin tanah yang masih berstatus jaminan bank dapat diperjualbelikan hingga terjadi penguasaan fisik oleh pembeli?
Sejumlah praktisi hukum menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi. Publik pun kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap secara tuntas kasus yang dinilai sarat kejanggalan ini.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi properti. Memastikan legalitas dokumen serta melibatkan notaris atau PPAT menjadi langkah penting guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Reporter : Mirna
( Kabiro Sukabumi )












