Yutelnews.com / Diduga Oknum DPRD (S) dari PAN Tanjung pinang Kepulauan Riau lakukan aktivitas pengiriman barang-barang ilegal atau penyelundupan dari Pelabuhan tikus melalui JNT/Kargo antar pulau.
Dari hasil investigasi, bahwa barang-barang tersebut dikirim dari pelabuhan Punggur Batam ke Pelabuhan Tanjung Pinang.
Menurut sumber bahwa pengiriman barang-barang tersebut mencapai puluhan ton.
“Minimal pengiriman 4 ton bang dari pelabuhan Punggur ke Pinang,” ucap sumber yang dirahasiakan identitasnya.
Ia juga menyampaikan adanya keterlibatan Pesawat dalam aktivitas Pengangkutan tersebut.
“Aktivitas ini sudah lama berjalan bang,” tambahnya.
Dari informasi yang dihimpun diduga oknum DPRD tersebut melanggar UU Kepabeanan.
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan” Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana penyelundupan diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar”.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, DPRD Tj. Pinang, Bea Cukai, JNT dan Pihak Maskapai Penerbangan.
Part 1, bersambung…











