Keraguan Terhadap Pernyataan P21 Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan Tim Kuasa Hukum Angkat Bicara
Polda Metro Jaya baru-baru ini mengumumkan bahwa berkas perkara terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk disidangkan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers singkat yang menimbulkan keraguan dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni pakar telematika Roy Suryo.
Roy Suryo sendiri mengaku hanya bisa tersenyum menanggapi pengumuman dari Polda Metro Jaya tersebut. Ia menegaskan bahwa tanggapan resmi mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukumnya. Konferensi pers dari tim kuasa hukum Roy Suryo dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Rabu (3/6/2026).
Analisis Pernyataan P21 dan Potensi Keraguan
Roy Suryo secara khusus menyoroti diksi “P21” yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, cara penyampaiannya dalam konferensi pers terkesan terburu-buru dan tidak begitu tegas, yang menimbulkan kesan adanya keraguan dari pihak kepolisian.
“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” jelas Roy Suryo.
Penting untuk dipahami bahwa P21 merupakan kode yang digunakan oleh kejaksaan untuk menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil. Jika sebuah berkas perkara telah mencapai status P21, maka kejaksaan akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk segera disidangkan. Tahap selanjutnya yang biasanya dilakukan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada kejaksaan.
Pernyataan Resmi Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin, telah menyatakan bahwa kasus tuduhan ijazah palsu milik Presiden Jokowi, yang menjerat tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa, telah siap untuk disidangkan. Pernyataan ini didasarkan pada berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
“Berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin sudah kami penuhi,” ujar Kombes Iman Imannuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Kombes Iman Imannuddin menambahkan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk keperluan penuntutan. “Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti, dan para tersangka tersebut,” tuturnya.
Klaim Kuasa Hukum: Kasus Ijazah Jokowi Tidak Layak Disidangkan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, sempat melontarkan klaim bahwa kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat kliennya tersebut sebenarnya tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.
Menurut Refly Harun, pihak Polda Metro Jaya diduga telah melanggar ketentuan mengenai batas waktu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ia menilai kepolisian telah melanggar Pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama karena melebihi batas waktu pengembalian berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan.
Refly Harun menjelaskan bahwa kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara Roy Suryo dan kawan-kawan pada tanggal 9 Februari 2026. Namun, Polda Metro Jaya baru melimpahkan kembali berkas tersebut pada tanggal 17 April 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, batas maksimal pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan adalah 14 hari.
“Ada statement dari Polda Metro Jaya bahwa berkas itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026. Dari 9 Februari ke 17 April, itu sudah 83 atau 84 hari dan itu sudah menyalahi ketentuan Pasal 138 ayat 2 yang memberikan waktu 14 hari,” ungkap Refly Harun dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, yang dikutip dari kanal YouTube pribadinya.
Refly Harun juga menjelaskan bahwa alasan masih mengacu pada KUHAP lama adalah karena berdasarkan KUHAP baru, ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan, maka aturan lama yang digunakan. Kendati demikian, ia juga menekankan bahwa jika kasus yang menjerat Roy Suryo dan kawan-kawan mengacu pada KUHAP baru, kepolisian tetap melakukan pelanggaran terkait batas waktu pelimpahan berkas perkara kembali ke kejaksaan.
“Tetapi mungkin kawan-kawan akan mengatakan ‘bagaimana kalau menggunakan KUHAP baru’, sama (kepolisian melanggar aturan). KUHAP baru itu sudah lewat waktunya (terkait pengembalian berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan). Karena KUHAP baru itu, kalau sudah 14 hari (batas waktu melengkapi berkas) kemudian kalau sudah diteliti (kejaksaan), dikembalikan, kemudian ada waktu 14 hari untuk memperbaiki. Kemudian, dikasih waktu 14 hari lagi kalau ada perbaikan terus ada gelar perkara khusus,” paparnya lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan Refly Harun, idealnya penyelesaian berkas perkara dapat dilakukan selama 50 hari sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau 14 kali 3 dan katakanlah pengadministrasiannya, ya kira-kira waktunya 50 hari. Sementara kasus ini, kalau hitungannya sejak 13 Januari 2026, maka Februari, Maret, April, Mei, sudah 4,5 bulan. Sudah lewat, 135 hari,” tegasnya.
Munculnya Isu Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Baru
Di samping itu, Refly Harun mengaku mendapatkan informasi bahwa Polda Metro Jaya diduga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap para tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Ada informasi yang berkembang, ada sprindik baru pada 30 Maret. Kalau seandainya sprindik baru itu mau dijadikan patokan, maka sprindik yang lama gugur,” ujar Refly Harun.
Ia merinci bahwa ada tiga sprindik yang diduga telah dibuat, yaitu sprindik tertanggal 15 Januari 2026, 14 Juli 2025, dan sprindik tertanggal 30 Maret 2026. Jika informasi mengenai sprindik baru ini benar, Refly Harun berpendapat bahwa status tersangka yang ditujukan kepada Roy Suryo dan kawan-kawan seharusnya dicabut terlebih dahulu.
“Kalau pakai sprindik baru yang menjadi patokan, maka surat penetapan sebagai tersangka gugur dengan sendirinya,” pungkas Refly Harun.











