Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah berupaya keras untuk menyusun dan memfinalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) baru. Langkah strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik bisnis di Indonesia berjalan selaras dengan prinsip-prinsip HAM yang fundamental.
Sofia Alatas, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM Kementerian HAM, menyampaikan perkembangan ini dalam sebuah Lokakarya dan Konsultasi Publik Bersama Media yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat. Beliau menjelaskan bahwa Perpres baru ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 60 Tahun 2023, yang mana regulasi sebelumnya telah berakhir masa berlakunya.
Perpres Nomor 60 Tahun 2023 sebelumnya telah menetapkan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) di Indonesia. Namun, fokus utama dari Perpres tersebut lebih banyak ditujukan kepada kementerian dan lembaga (K/L) pemerintahan.
“Perpres yang ini (masih dalam bentuk draf, red), kami memang menyasar langsung ke pelaku usaha,” ujar Sofia, yang akrab disapa Sofi. Penegasan ini menunjukkan pergeseran fokus yang signifikan, di mana regulasi baru ini secara khusus akan menyasar para pelaku usaha untuk mendorong terciptanya lingkungan bisnis yang patuh terhadap prinsip-prinsip HAM.
Kolaborasi Multisektoral dalam Perumusan Perpres
Kementerian HAM tidak bekerja sendiri dalam menyusun regulasi krusial ini. Sofi menegaskan bahwa berbagai pemangku kepentingan telah dilibatkan secara aktif. Keterlibatan ini mencakup perwakilan dari kementerian lain, kelompok masyarakat sipil, serta pelaku bisnis itu sendiri. Tujuannya adalah untuk mengumpulkan materi regulasi yang komprehensif dan mumpuni, yang dapat menjawab berbagai tantangan dan kebutuhan di lapangan.
Saat ini, draf Perpres tersebut berada dalam tahap persiapan untuk harmonisasi. Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di Indonesia. Sofi mengungkapkan bahwa persiapan Perpres ini telah memakan waktu yang cukup lama dan melalui diskusi yang mendalam.
Peran Media dan Masukan Publik
Selain itu, Sofi juga menekankan pentingnya masukan dari insan media dalam proses penyusunan Perpres yang berfokus pada bisnis dan HAM ini. Kontribusi media dianggap sangat berharga dalam menyebarkan informasi yang akurat dan mengawal proses perumusan kebijakan agar berjalan transparan dan partisipatif.
Pemerintah meyakini bahwa kebijakan yang akan dikeluarkan nanti dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Hal ini penting, terutama dalam upaya mendorong peningkatan investasi di dalam negeri, yang pada gilirannya akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
“Kenapa? Sebab, kami memang perlu masukkan dari masyarakat sipil,” kata Sofi, menggarisbawahi pentingnya suara dari berbagai elemen masyarakat.
Kolaborasi Internasional dalam Lokakarya
Kegiatan Lokakarya dan Konsultasi Publik yang menjadi forum pembahasan ini merupakan inisiatif Kementerian HAM yang diselenggarakan bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) atau Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kolaborasi dengan lembaga internasional seperti UNDP ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi standar global dalam praktik bisnis yang bertanggung jawab dan beretika.
Dampak Bisnis Berbasis HAM
Penyusunan Perpres baru ini memiliki implikasi yang luas. Dengan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif, diharapkan:
- Meningkatnya Kepercayaan Investor: Investor, baik domestik maupun internasional, akan semakin yakin untuk menanamkan modalnya di Indonesia ketika mengetahui bahwa praktik bisnis di sini menjunjung tinggi standar HAM.
- Perlindungan Hak Pekerja: Perpres ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak-hak para pekerja, termasuk hak atas upah yang layak, kondisi kerja yang aman dan sehat, serta kebebasan berserikat.
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan akan lebih terdorong untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM ke dalam seluruh rantai pasok dan operasional bisnis mereka, termasuk dalam hal dampak lingkungan dan sosial.
- Reputasi Bisnis yang Positif: Bisnis yang mematuhi HAM akan membangun reputasi yang lebih baik di mata konsumen, mitra bisnis, dan masyarakat luas.
- Pencegahan Pelanggaran HAM: Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, potensi terjadinya pelanggaran HAM dalam kegiatan bisnis dapat diminimalkan.
Perpres baru ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem bisnis yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan sosial yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.










