Dugaan Korupsi Dana Hibah Olahraga Kaltim: Tuntutan Pidana untuk Mantan Pejabat
Samarinda – Perkara dugaan korupsi dana hibah olahraga di Kalimantan Timur memasuki babak baru dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dua pejabat teras di lingkungan pemerintahan provinsi menjadi sorotan utama dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Pelaksana Sekretariat Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim, Zairin Zain, dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma.
Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa, Juni 2026, JPU Rudy Susanta dan Juli Hartonjo membacakan tuntutan hukuman untuk kedua terdakwa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menyalahgunakan dana hibah DBON yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Tuntutan Pidana untuk Zairin Zain
Mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, Zairin Zain, menghadapi tuntutan pidana penjara selama enam tahun. Selain hukuman badan, ia juga dibebani denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Jaksa secara rinci menyatakan, “Menuntut terdakwa Zairin selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan pidana kurungan.”
Lebih lanjut, Zairin Zain juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total dana hibah sebesar Rp31 miliar yang dikelola oleh DBON sepanjang tahun 2023. Namun, nilai uang pengganti ini akan dikurangi dengan jumlah honorarium yang telah dikembalikan oleh sejumlah pengurus DBON, termasuk Zairin sendiri, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar, serta nilai aset yang telah disita oleh pihak penyidik.
Tuntutan Pidana untuk Agus Hari Kesuma
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma, dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Serupa dengan Zairin Zain, Agus Hari Kesuma juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider lima bulan kurungan penjara apabila denda tidak terbayar.
Selain pidana badan dan denda, Agus Hari Kesuma juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp219.450.000. Uang pengganti ini berasal dari honorarium yang diterimanya selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim, yang berlangsung selama 18 bulan.
Proses Pengembalian Dana dan Dasar Tuntutan
Jaksa Rudy Susanta menjelaskan bahwa sebelum memasuki tahap penuntutan, baik Agus Hari Kesuma maupun Zairin Zain telah melakukan penyetoran seluruh uang yang menjadi beban pengganti ke rekening penampungan milik kejaksaan. “Ketika perkara sudah inkrah, uang tersebut bisa dirampas untuk negara sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar Rudy.
Dasar dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa didasarkan pada keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan selama proses persidangan. Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan ini dijerat berdasarkan ketentuan:
- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal yang digunakan dalam tuntutan ini sesuai dengan dakwaan subsidair yang sebelumnya telah diajukan oleh tim JPU.
Jadwal Sidang Selanjutnya
Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jemmy Tanjung Utama memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa dan tim penasihat hukum mereka untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan kembali digelar pada tanggal 9 Juni 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan dana hibah olahraga.









