Safri Apresiasi WTP ke-13 Sulteng, Komitmen Kawal Laporan BPK

Sulawesi Tengah Raih Opini WTP ke-13, DPRD Apresiasi Komitmen Tata Kelola Anggaran

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kembali mencatatkan prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kali ke-13 secara berturut-turut, Pemprov Sulteng berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Prestasi tertinggi ini menegaskan komitmen dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan dalam sebuah Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Selasa (2/6/2026). Momentum ini menjadi bukti nyata kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran pemerintah provinsi dalam menjaga integritas dan transparansi laporan keuangan.

Muhammad Safri, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian ini. Ia menilai bahwa predikat WTP yang diraih secara beruntun ini merupakan indikator kuat atas tingginya komitmen pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi dan standar akuntansi pemerintahan dalam pengelolaan anggaran.

“Alhamdulillah, tentu kita bersyukur Sulawesi Tengah kembali mendapat predikat WTP ke-13. Ini artinya kepatuhan pemerintah terhadap PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Safri. Ia menambahkan bahwa opini WTP merupakan cerminan bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, serta menunjukkan bahwa manajemen keuangan daerah secara umum berjalan dengan baik dan akuntabel, sehingga meminimalkan potensi kekeliruan yang signifikan.

WTP Bukan Tanpa Catatan: Pentingnya Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Meskipun memberikan pujian atas pencapaian opini WTP, Safri mengingatkan bahwa predikat ini tidak serta merta berarti bahwa pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari catatan atau temuan. Ia menekankan bahwa BPK RI selalu memberikan rekomendasi yang konstruktif sebagai bagian dari proses audit.

“Artinya dengan kita mendapatkan predikat WTP, apa yang dipermasalahkan selama ini terkait pengelolaan keuangan daerah, clean and clear, tidak ada masalah. Tinggal kemudian bagaimana kita mempertahankan predikat ini ke depan,” tegasnya. Namun, ia juga menambahkan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang wajib segera ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Peran Pengawasan DPRD dalam Mengawal Rekomendasi

Menyikapi hal tersebut, DPRD Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan legislatif. Salah satu langkah konkret yang akan diambil adalah pembentukan panitia khusus (Pansus). Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk memantau secara intensif perkembangan penyelesaian catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI.

“Terkait rekomendasi dari BPK yang disampaikan tadi, artinya kan sebagai legislator kami mempunyai fungsi pengawasan. Tinggal kita lihat, karena pasca kegiatan ini kami akan membentuk pansus dalam rangka mengawal rekomendasi tersebut,” jelas Safri. Dengan demikian, DPRD akan berperan aktif dalam memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.

Proses penyerahan LHP oleh BPK RI kepada Pemprov Sulteng merupakan bagian dari siklus akuntabilitas keuangan negara. Opini WTP merupakan pengakuan tertinggi dari BPK atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Namun, pencapaian ini harus terus dijaga dan ditingkatkan melalui pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan patuh pada peraturan perundang-undangan.

Menjaga Momentum: Tantangan dan Strategi ke Depan

Meraih opini WTP bukanlah akhir dari segalanya, melainkan sebuah tonggak penting yang harus dijaga momentumnya. Tantangan ke depan adalah bagaimana Pemprov Sulteng dapat terus mempertahankan standar tinggi ini, bahkan jika memungkinkan, untuk terus melakukan inovasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Beberapa aspek yang perlu terus diperhatikan antara lain:

  • Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Memastikan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki kompetensi yang memadai dan terus diperbarui sesuai dengan perkembangan standar dan regulasi.
  • Penguatan Sistem Pengendalian Internal: Memperkuat mekanisme pengendalian internal di setiap tingkatan pemerintahan untuk mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan.
  • Pemanfaatan Teknologi Informasi: Mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi data.
  • Kerja Sama yang Harmonis: Menjaga sinergi dan komunikasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Prestasi WTP ke-13 ini patut diapresiasi sebagai hasil kerja keras dan komitmen bersama. Namun, hal ini juga menjadi pengingat bahwa perbaikan dan peningkatan kinerja harus terus dilakukan demi terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah. Pengawasan yang ketat dari DPRD, melalui pembentukan Pansus, akan menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan keberlanjutan prestasi ini dan mendorong perbaikan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *