Diduga Proyek Siluman Pembangunan Gedung Sekolah SMA Negeri 1 Gambiran, Tidak Ada Papan Plang Proyek (PIP)

YUTELNEWS. com | Banyuwangi– Pemerintah Kabupaten banyuwangi terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak sekolah sering di pertanyakan masyarakat, dan pihak dari lembaga BCW akan mengirimkan surat ke sekolah SMA Negeri 1 Gambiran.

Salah satu nya pembangunan gedung untuk siswa, SMA Negeri 1 Gambiran, yang beralamat di dusun sumber jaya, desa wringin agung, kecamatan Gambiran kabupaten Banyuwangi Saat awak media meninjau ke lokasi pembangunan, sabtu 13/01/2024/ pkl. 13.00 wib. Tidak ditemukan plang proyek sebagai satu syarat pekerjaan yg menggunakan uang negara tidak terpasang

Keberadaan papan nama informasi proyek ini seharusnya memang ada harus di pasang dan dapat di lihat semua orang, bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparans.

Dimana, melalui papan nama informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga sekarang pembangunan yang sifat nya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik, mengenai temuan di lapangan saat awak media konfirmasi Kepala sekolah Melalui WhatsApp tidak ada respon.

Pembangunan penambahan gedung baru untuk siswa yang di kelolah langsung dari dinas propinsi yang tidak melibatkan element terkait dari pihak sekolah dan pihak sekolah siap menerima kunci.

Dengan tidak adanya papan nama lnformasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran total nya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktor nya yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan, kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat.

Dengan tidak ada nya papan nama informasi proyek ini, maka pihak sekolah atau kontraktor tidak mengindahkan perpres No.7 thn 2012 tentang pemasangan papan nama proyek wajib dan keppres No 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan utk memasang papan nama proyek ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) tutupnya.

(Slamet/imam)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Komentar