Jalin Sinergi Hukum, Kejari Gowa Tandatangani MoU Bersama Perumda Air Minum Tirta Jeneberang

YUTELNEWS.com | GOWA, 21 September 2026  Kejaksaan Negeri Gowa resmi menjalin kerja sama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), Senin (21/9/2026).

Kegiatan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, pukul 10.00 WITA, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bersama Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, Irianto Razak, S.E., M.M.

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Noviati Andriani, S.H., M.H., serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gowa dan pimpinan lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.

Lingkup Kerja Sama
MoU ini mencakup ruang lingkup pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kedua belah pihak sepakat memperkuat sinergi dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Gowa siap memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, dan bantuan guna memastikan seluruh tugas serta fungsi Perumda Air Minum Tirta Jeneberang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Abu Algifari)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED