YUTELNEWS.com | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tengah mempersiapkan regulasi (aturan–aturan yang mengikat) sehingga untuk melakukan pembayaran atas kegiatan tunda bayar terhadap disejumlah kegiatan yang sudah selesai dikerjakan oleh pihak rekanan di tahun 2023 lalu, tidak menyalahi aturan yang ada sampaikan Sekda Rohil, H.Fauzi Efrizal S.Sos.M.Si, saat dikonfirmasi, oleh awak media ini, melalui panggilan video virtualnya, terkait tunda bayar kegiatan rekanan di tahun 2023, Rabu jam 11.00 Wib (16/01/2024).
Lanjutkannya, berharap agar pihak rekanan untuk bisa bersabar, sebab pelunasan tunda bayar harus sesuai regulasi, yaitu ada tahapan–tahapan yang harus dilakukan, yang mengarah pada aturan–aturan yang ada dan insya Allah diupayakan minggu depan sudah kita bayarkan, jelas Fauzi.
Tambahnya, selain berproses soal pembayaran atau tunda bayar di sejumlah kegiatan yang telah dikerjakan oleh pihak ketiga pada tahun 2023 lalu, Pemerintah Daerah juga mengkaji untuk mencari solusinya, sehingga hal itu juga tidak menyalahi regulasi, paparnya.
“Kita sudah konsultasikan ke berbagai, seperti Pemerintah Provinsi Riau melalui BPKAD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau” ungkapnya.
Kita ingin segera menyelesaikan persoalan tunda bayar ini secepatnya. Namun karena keuangan daerah terbatas, tentu harus bertahap. Tak ada keinginan Pemkab Rohil mendahulukan yang satu dengan mengabaikan yang lain. Semua kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta regulasi agar pembayaran nantinya tidak muncul masalah dikemudian hari, akhirinya.
Kabiro/Panca Sitepu
Komentar