Sah!! Hasil Rekapitulasi KPU : H Dadang Supriatna – Ali Syakieb 1.046.344 Suara, Sahrul – Gungun 827.240 Suara.

YUTELNEWS.com | Bandung– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2 Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi menjadi pemenang Pilkada Kabupaten Bandung mengalahkan pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih 1.046.344 suara, unggul atas pasangan nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan yang memperoleh 827.240 suara.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Soreang, Rabu (4/12/2024) sore.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara KPU Kabupaten Bandung menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut.

“Pertama, menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan dengan perolehan suara sah sebanyak 827.240 suara,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi ketika membacakan hasil rapat pleno.

“Kedua, menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Dadang Supriatna dan Ali Syakieb dengan perolehan suara sah sebanyak 1.046.344 suara,” ungkap Syam Zamiat.

Dengan hasil tersebut, maka dipastikan bahwa pasangan yang diusung PKB, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PDIP dan koalisi partai non parlemem, Dadang Supriatna-Ali Syakieb ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung.

Kemenangan pasangan Bedas ini sesuai prediksi sejumlah lembaga survei sebelumnya yang menempatkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb menjadi pemenang kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung berdasarkan hasil quick count maupun real count.

Kemenangan Dadang-Ali ini disambut gembira oleh para pendukungnya. Mereka menyatakan rasa syukur dan optimisme atas keberlanjutan kepemimpinan di Kabupaten Bandung di bawah nahkoda Dadang Supriatna.

Bupati Bandung terpilih periode 2024-2029, Dadang Supriatna menyatakan rasa syukurnya atas hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Bandung tersebut.

“Terima kasih atas kepercayaan masyarakat Kabupaten Bandung kepada kami. Kami akan bekerja keras untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang lebih Bedas,” ujar Dadang Supriatna yang hadir langsung pada sidang pleno rekapitulasi suara.

Bupati yang akrab disapa Kang DS itu juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Tim Pemenangan, seluruh partai koalisi, relawan Bedas serta seluruh pihak yang telah bersama-sama berjuang untuk kemenangan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb.

“Saya berencana akan menemui paslon 01 untuk bersatu kembali dan mengajak bersama-sama membangun Kabupaten Bandung karena kemajuan Kabupaten Bandung adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kang DS sambil tersenyum lebar.

Disamping itu, Kang DS juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu dan jajarannya hingga tingkat TPS yang telah menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 dengan sukses tanpa ekses.

“Kami pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb juga menyampaikan terima kasih kepada TNI/Polri yang terus menjaga kondusifitas Kabupaten Bandung sehingga pilkada bisa berjalan sukses, aman dan damai,”ungkap Kang DS.

 

Yans.

Upaya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, BP Batam Undang LAN RI Gelar Bimtek

YUTELNEWS.com | Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Hukum dan Organisasi menggelar Bimtek Penyusunan Standar Pelayanan Publik pada Rabu (4/12/2024) di IT Centre BP Batam.

Dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Idul Priady, kegiatan yang di ikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Kerja di lingkungan BP Batam ini menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Muhammad Syafiq dan Adhitya Budi Laksana.

Idul Priady dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Standar Pelayanan Publik akan sangat bermanfaat bagi instansi selaku pemberi layanan sekaligus juga terhadap masyarakat dan pelaku usaha selaku penerima layanan.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas telah mengamanatkan kepada setiap instansi pemerintah wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan Publik yang diperkuat dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,” terang Idul.

“Berdasarkan hal tersebut tentu banyak sekali manfaat yang akan kita rasakan jika Standar Pelayanan Publik BP Batam telah tersusun antara lain peningkatan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, mempermudah evaluasi kinerja pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” sambungnya.

Idul berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh peserta tentang penyusunan Standar Pelayanan Publik yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan.

“Melalui kegiatan ini, harapan kami seluruh peserta dapat memahami dan men-transfer ilmunya kepada atasan serta rekan-rekannya di Unit Kerja masing-masing tentang detail Standar Pelayanan Publik yang efektif, berkeadilan, transparan, efisien, dan akuntabel di lingkungan BP Batam untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” pungkas Idul. (MI/Red)

Gerak Cepat Anggota Koramil Nagrak, Evakuasi Dua Rumah Warga Tertimpa Pohon Tumbang

YUTELNEWS.com | Sukabumi– Bencana Alam pada hari Rabu, 4 Desember 2024 Kp. Nyamplung RT 04, RW 02,Desa Cisarua, kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, di Pohon tumbang yang menimpa Rumah Warga akibat intensitas hujan tinggi.

Mendapatkan laporan tersebut Sertu Parjiman Anggota Koramil Nagrak 0607-10 bergerak kelokasi untuk melakukan evakuasi.

“Hujan intensitas tinggi yang berlangsung cukup lama menyebabkan satu rumpun bambu yang berada di tebing belakang rumah warga, Akibatnya bambu roboh dan batangnya menimbun dua rumah”ujar Sertu Parjiman

“Rumah tidak mengalami kerusakan, namun batang bambu yang menimbun atap belum dapat dievakuasi karena kondisi diarea longsor, masih membahayakan, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa tersebut”Pungkasnya.

Reporter : Mirna

Tersangka  Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Kab. Pinrang, Kejati Sulsel Tangkap HB Di Bekasi

YUTELNEWS.com | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI berhasil menangkap lelaki HB (59 tahun) tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pinrang di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).

Proses penangkapan terpidana berhasil dilakukan berkat kerjasama Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V pada Bidang Intelijen, Erfah Basmar dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh pulh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.

HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai Saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.

Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.

“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”. (Abu Algifari)

Rutan Batam Meraih Dua Penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Kepri 

YUTELNEWS.com | Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam berhasil meraih dua penghargaan yang diberikan pada kegiatan rapat koordinasi capaian kinerja semester II dan refleksi akhir tahun 2024, selasa (03/12). Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam dua kategori, yaitu Pelaksana Kinerja Anggaran Terbaik dan Pengelola Kehumasan Terbaik tahun 2024.

Penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh Rutan Kelas IIA Batam dalam melaksanakan tugas dan fungsi, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran yang efisien serta pengelolaan kehumasan yang informatif dan transparan.

Penghargaan ini diberikan oleh plh. kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, Kaswo, dalam kegiatan rapat koordinasi capaian kinerja semester II dan refleksi akhir tahun 2024 yang di selenggarakan di hotel Aston Tanjungpinang.

Karutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyatakan rasa antusias dan bangganya atas penghargaan ini. “Penghargaan ini adalah bentuk dari kinerja luar biasa jajaran petugas Rutan Batam dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Saya merasa sangat bangga dan berharap kedepannya pengharagaan ini menjadi motivasi bagi semua jajaran untuk lebih Meningkatkan kinerjanya”. Ujar Karutan.

Perolehan dua penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan, pengelolaan anggaran, dan komunikasi publik yang baik. Dengan terus menjaga kinerja yang optimal diharapkan Rutan Batam dapat terus menjalankan tugas dan fungsinya dengan professional. Ke depannya, penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh jajaran untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugas sehari-hari. /Red

Pilkada Deli Serdang Tahun 2024 Pemilu Paling Terburuk Sepanjang Masa

DELI SERDANGYUTELNEWS.com —Pilkada Deli Serdang tahun 2024 kini mulai dicap sebagai pemilu paling terburuk di sepanjang masa.

Hal ini lantaran partisipasi pemilih yang datang ke TPS pada 27 november lalu diperkirakan kurang dari 40 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Deli Serdang jumlah penduduk 1.439.393.

Dari data yang di himpun untuk penyelenggara Pilkada ini lebih dari rp140 milyar di keluarkan dari Apbd Kabupaten Deli Serdang

Anggaran itu di hibahkan untuk penyelenggara sampai sampai pengamanan khusus KPU setempat sebesar rp98 miliar sedangkan Bawaslu rp28 miliar.

Selain itu Polrestabes Medan juga mendapatkan rp7,5 miliar, Polres deli serdang rp5,8 miliar, Polres Belawan rp775.6 juta hingga Polres Binjai rp174,8 juta.

Wakil ketua Dprd Deli Serdang, kuzu serasi wilson Tarigan berpendapat partisipasi yang rendah ini merupakan kegagalan dari penyelenggara.

Dianggap sosialisasi yang di lakukan penyelenggara belum bagus sehingga masyarakat masih banyak yang belum tahu ada pilkada, padahal anggaran sosialisasi sendiri sudah di siapkan.

“Inilah pemilu paling terburuk sepanjang sejarah, inilah kegagalan dari penyelenggara kalau memang alasan banjir, ya ulang kalau begitu ada apa ini ? Apa maksud penyelenggara karena masyarakat yang nggak tau ada pilkada di TPS TPS hanya 25 sampai 30 persen rata rata pemilih, “ujar Kuzu (02/11/2024).

Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yanthi Panjaitan mengakui, saat ini partisipasi pemilih paling rendah bahkan saat dilaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) rendah juga yang datang,” ujarnya.

(Red.rizal hsb)

Tak Kunjung Diperbaiki Pemerintah Terkait , Jembatan Penghubung Desa Cimerang – Laksana Mekar Nyaris Ambruk 

YUTELNEWS.com|Kab. Bandung Barat– Kondisi jembatan penghubung antar 2 (Dua) Desa yaitu Desa Cimerang, dan Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) nyaris ambruk dan mirisnya lagi dapat membahayakan pengguna jalan. Kerusakan ini telah lama terabaikan hingga 10 (Sepuluh) tahun lamanya, dari semenjak Kepala Desa Cimerang terdahulu hingga Kepala Desa Cimerang yang menjabat saat ini.

Menurut informasi yang dihimpun awak Media ini , berdasarkan keluhan dari tokoh, maupun Warga masyarakat, bahwa jembatan penghubung antar Dua Desa tersebut yang berlokasi di Kp, Ciluncat Cipendeuy, RT 01 , RW 11, Desa Cimerang , Kecamatan Padalarang , Kab . Bandung Barat, dibangun pada tahun. 1999 dari hasil Swadaya masyarakat, dan hingga saat ini , walaupun nyaris ambruk diduga tidak mendapatkan perhatian baik dari kedua Desa tersebut, maupun dari pemerintah terkait.

Beberapa Tokoh masyarakat setempat menyampaikan , saat di konfirmasi bahwa ” Kami sudah mengajukan untuk perbaikan nya baik kepada Kepala Desa terdahulu, maupun Kepala Desa Cimerang yang saat ini menjabat, bahkan hingga Kami menitipkan pesan untuk disampaikan pada Pemerintah Bandung Barat, akan tetapi belum ditanggapi,” ungkapnya.

Iya, Kami sebagai Tokoh masyarakat mewakili warga, karena merasa khawatir setiap kali lewat di jembatan tersebut, Kondisinya sudah parah, kerusakannya sudah ambruk , karena struktur jembatan sudah tidak kuat menahan lagi ,” ujar salah satu Tokoh warga berinisial (A) kepada awak media ini.

Ini kondisinya perlu segera diperbaiki. Kami selalu was-was setiap kali lewat di situ jembatan,” tambahnya Warga lainnya yang tak ingin menyebutkan namanya.

Sudah 10 tahun itu. Sudah cukup lama. Warga selalu mendesak untuk diperbaiki, dan jawabnya nanti bila ada anggaran APBDes perubahan, namun hingga saat ini tidak kunjung diperbaiki,”ujarnya.

Sudah ada beberapa orang pengendara yang jatuh di situ jembatan. Untung tidak jatuh ke bawah jembatan, tetapi kalau dibiarkan ini jelas berbahaya. Jangan sampai ada korban selanjutnya, ” imbuhnya.

Selama ini menurut Warga masyarakat setempat, bahwa jembatan tersebut di perbaiki dengan menambalnya dan terus menerus Mereka lakukan tanpa ada tindak lanjut dari pemerintah terkait dari semenjak dibangun pada Tahun 1999, pengajuan perbaikan dari Tahun 2012 hingga Tahun 2024 belum terealisasi.

Kita sudah berulangkali mengajukan, dan pernah titip pesan pada Pemkab Bandung Barat, tapi hingga kini tak ada yang datang melihat. Seharusnya itu jembatan mendapatkan perhatian dari pemerintah terkait karena pemakaian jembatan itu kan setiap hari dan menjadi akses penghubung dua desa,, bahkan akses jalan ke Kecamatan pun melalui jembatan tersebut, karena akses jalan alternatif apabila jalan utama macet, ” pungkas para Tokoh warga masyarakat setempat.

Awak media mencoba menghubungi Pemdes Desa Cimerang melalui Nomor Telpon maupun Chat WhatsApp Kepala Desa Cimerang bernama Deni Hermansyah yang menjabat saat ini, akan tetapi hingga berita ini tayang tak ada tanggapan, bahkan telpon pun tak diangkat pada hari Selasa, (3/11/2024) Pukul : 14.59 Wib.

Harapan Warga masyarakat meminta agar pemerintah terkait dapat segera menindaklanjuti jembatan penghubung Dua Desa tersebut, agar laju ekonomi masyarakat setempat dapat berjalan lancar kembali.

Narasumber: Egha.

Didin/TR

Terkait Pedagang Pinggiran Jalan, Satpol PP : Tak Ada Wewenang untuk Menertibkan

YUTELNEWS.com | Sejumlah pedagang mulai dari pedagang gorengan, lapok tuak, bengkel, pasar kaget, dan beberapa jualan yang lain. Yang berjejeran depan sebrang jalan Ruko ABC Simpang Hutatap, yang membuat pandangan tidak elok di pandang.

Pemantauan temuan awak media dari salah satu warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya, ” Para pedagang itu disetor sama orang yang bermarga “S” , mulai dari simpang sampai di pasar kaget mandalai sama dia disetor, ” ucapnya, Senin (2/12/ 2024)

” Depan kedai lapo tuak itu bising sekali apa lagi kalau udah mabuk, suara bising, membuat kami terganggu, ” ucap salah satu warga sekitar.

Sudah ada beberapa temuan yang diduga yang beking para penguasa pungli terhadap pedangan, diduga oknum Pol PP ikut bermain dan oknum tersebut sudah kita kantongin siapa aja yang ikut bermain.

Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah: Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Team media pernah menghubungi Imam Tohari sebagai kepala Pol PP Kota Batam, ” saya tidak ada wewenang masalah yang penertiban yang jualan, ” ucapnya saat di via WhatsApp, Rabu (20/11/ 2024).

Team media akan terus minta konfirmasi atas oknum – oknum yang terlibat masalah kutipan yang seharusnya itu ditertipkan malah mereka bermain dan menjadikan mesin ATM berjalan, hingga berita ini turun. NZ/tim

Perusahaan Jasa Keamanan PT. Corps Boxer Guard: Permasalahan Kode Etik dan Ketidakprofesionalan dalam Insiden Mansion Nine

YUTELNEWS.com||Surabaya – PT. Corps Boxer Guard, perusahaan penyedia jasa keamanan, mengungkapkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan dalam insiden yang melibatkan enam mantan tenaga satpamnya. Para satpam tersebut sebelumnya bertugas di Perumahan Mansion Nine, Lakarsantri, Surabaya, hingga kontrak kerja mereka berakhir pada 30 November 2024.

Sejak 1 Desember 2024, Mansion Nine telah mengalihkan kontrak keamanan ke perusahaan lain, yaitu PT. Swabina Gatra. Namun, PT. Corps Boxer Guard menuduh bahwa enam satpam yang sebelumnya berada di bawah naungannya “dibajak” oleh PT. Swabina Gatra untuk terus bekerja di lokasi yang sama, tanpa adanya pengunduran diri resmi atau penyelesaian administrasi dari pihak satpam tersebut.

Pelanggaran Identitas Perusahaan yang lebih memprihatinkan, hingga 2 Desember 2024, enam satpam yang kini berada di bawah PT. Swabina Gatra masih menggunakan badge atau logo PT. Corps Boxer Guard selama bertugas di Mansion Nine. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran identitas yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta merusak reputasi PT. Corps Boxer Guard.

“Entahlah hari ini, Selasa 3 Desember, apakah mereka masih menggunakan badge kami atau tidak,” ujar seorang pengurus PT. Corps Boxer Guard. Ia menyatakan bahwa tindakan ini mencerminkan ketidak profesionalan PT. Swabina Gatra dan melanggar etika profesional dalam industri jasa keamanan.

Imbas pada Hubungan Kerja Sama dan Kepercayaan Klien.

Tidak hanya PT. Swabina Gatra, manajemen Perumahan Mansion Nine juga dinilai menunjukkan sikap yang tidak profesional. Mereka tetap mempekerjakan mantan personel PT. Corps Boxer Guard di bawah kontrak perusahaan lain tanpa memastikan penyelesaian administrasi dan prosedur resign sesuai ketentuan.

“Ini adalah pelanggaran serius terhadap norma kerja sama profesional. Reputasi kami sebagai penyedia layanan keamanan berisiko tercoreng akibat tindakan ini,” lanjut pengurus PT. Corps Boxer Guard.

Langkah Selanjutnya

PT. Corps Boxer Guard berencana mengambil langkah resmi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Surat resmi akan disampaikan kepada PT. Swabina Gatra dan pengelola Mansion Nine (PT. Hutomo Mandala Raharjo) guna meminta klarifikasi dan tindakan tegas terhadap insiden ini.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Diperlukan langkah cepat dan bijaksana untuk memastikan bahwa insiden ini tidak berdampak pada nama baik perusahaan kami maupun kepercayaan klien terhadap layanan keamanan yang kami sediakan,” tegas pihak PT. Corps Boxer Guard.

Hingga berita ini ditulis, upaya klarifikasi melalui WhatsApp kepada PT. Swabina Gatra dan pengelola Mansion Nine belum mendapatkan respons, meski pesan telah terlihat terbaca (centang dua).

Kejadian ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk menghormati norma-norma profesionalisme dan etika kerja dalam sektor jasa keamanan. PT. Corps Boxer Guard berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan demi menjaga hubungan baik antar perusahaan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang dilayani. (Boedipras)

Dinas Ketahanan Pangan KBB, Selenggarakan Gerakan Pangan Murah (GAPURA)

YUTELNEWS.com | Kab.Bandung Barat– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah (Gapura) Bandung Barat, yang digelar hari selasa 3 Desember 2024 di halaman Kantor Kecamatan Rongga dan kamis 5 Desember 2024 dihalaman Masjid Agung Kecamatan Gununghalu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bandung Barat, Lukmanul Hakim, menjelaskan, gerakan ini dalam rangka pengendalian inflasi serta menstabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) Natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Gerakan pangan murah ini akan kita laksanakan di dua wilayah, yaitu wilayah Kecamatan Rongga dan Kecamatan Gununghalu, mulai tanggal 3 Desember dan 5 Desember 2024,” kata Lukman

Menurutnya, gerakan pangan tersebut rata-rata harganya di bawah pasar, seperti beras premium 12.000/kg, beras SPHP 58.000/5 kg, minyak goreng 15.000/liter, gula 15.000/kg, daging ayam 32.000/ekor, daging sapi mulai 90.000, cabai rawit 10.000/Bks, cabai besar 10.000/Bks, bawang putih 10.000 / Bks, telur 24.500/kg, bawang merah 10.000/Bks, kentang 14.000/kg, aneka sayuran 10.000/Bks, dan sosis 30.000/bks, dihimbau kepada masyarakat yang ingin membeli di gerakan pangan ini untuk membawa tas belanjaan sendiri.

Sementara, tujuan gerakan pangan murah ini, kata Lukman, untuk meningkatkan kesadaran masyarat akan pentingnya pangan dan isu pangan secara global, terutama terkait dengan dampak inflasi harga pangan.

Selain itu, gerakan pangan murah ini diadakan untuk mengantisipasi adanya gejolak harga pangan di masyarakat, seperti beras. Cabai rawit, cabai keriting. Bawang merah dan telur ayam. Seperti kita ketahui ketiga komoditi ini merupakan penyumbang inflasi terbesar di Jawa Barat tegas Lukman.

“Dengan kegiatan ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian KBB , mengajak seluruh warga Bandung Barat untuk ikut serta mendukung gerakan pangan murah.”Pungkasnya

Didin/TR

Pasca Bencana Lima Puluh Kota Libatkan Semua Unsur

YUTELNEWS.com | Lima Puluh Kota – Pasca bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Lima Puluh Kota akibat tingginya curah hujan tanggal 22 November 2024 silam, menyisakan derita teramat dalam bagi warga Lima Puluh Kota yaitu Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Nagari Pauh Sangik Kecamatan Akabiluru , Namun berbeda dengan masyarakat di jorong Siamang Bunyi Nagari Kubang Kecamatan Guguak dan Jorong Soriak Nagari Suliki Kecamatan Suliki.

Hari ke 10 kegiatan tanggap darurat di Jorong Siamang Bunyi, tinggal pembersihan material banjir bandang di sungai Batang Lampasi dan pembersihan satu unit rumah ,karena tidak bisa secara manual, butuh alat berat,sebab di sekitar rumah tersebut terdapat tumpukan kayu-kayu yang besar, juga sungai Batang Lampasi sekarang sudah berubah aliran akibat tertutup material banjir bandang yang terdiri dari berbagai ukuran .

Hal ini di benarkan oleh Kalaksa BPBD Rahmadinol, saat awak media meliputi lokasi bencana.
Rahmadinol juga menjelaskan bahwa Selasa 3 Desember adalah hari ke-11 kegiatan tanggap darurat, alat berat sudah kita perintahkan untuk rolling ke jorong soriak nagari suliki kecamatan Suliki sejak Hari Minggu kemaren, rencana BPBD akan membersihkan material banjir bandang dari pemukiman penduduk di jorong Soriak lanjut sampai kebawah di jorong Siamang Bunyi,Nagari Kubang Kecamatan Guguak.

Sesuai dengan Slogan yang sering disampaikan Rahmaninol “Bencana urusan bersama”
BPBD sudah melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V(BWSS V) , dibuktikan dengan diturunkannya 1 (satu) unit alat berat untuk membersihkan material banjir bandang di Nagari Pauh Sangik, karena alat berat PC 200 tidak bisa menempuh lokasi sampai ke pemukiman penduduk di jorong Soriak nagari Suliki.
Berdasarkan laporan Kalaksa BPBD Rahmadinol, bahwa masih banyak material longsor berupa kayu-kayu di bagian hulu, hal ini berpotensi untuk banjir bandang susulan, mungkin ini akan terjadi 3 sampai 5 tahun yang akan datang, untuk mengantisipasi hal tersebut, BPBD sudah berkoordinasi dengan Dinas kehutanan Provinsi Sumbar, dan hari Senin tanggal 2 Desember 2024, Dinas Kehutanan telah menurunkan Polisi Kehutanan ,mudah-mudahan penanganan bencana alam ini bisa di keroyok bersama sesuai kewenangan .

“Rahmadinol menghimbau masyarakat yang tinggal di daerah bantaran sungai, perbukitan untuk selalu siaga dan waspada, kalau bisa,hindari membangun rumah di sekitar daerah aliran sungai dan perbukitan, kalau memang itu tidak bisa dihindari, tetap siaga dan waspada, lakukan evakuasi mandiri, hubungi pejabat pemerintahan terdekat.

( MAHWEL )

Beberapa Masyarakat Masih Menghantui Kata Prank, Padahal Pembangunan Jalan Pasar 11 Air Joman Sudah Hampir Selesai

YUTELNEWS.com| Proyek pembangunan jalan pasar 11 air joman sudah hampir rampung dan selesai, akan tetapi asumsi masyarakat terhadap pembangunan jalan ini masih sangat buruk, kekhawatiran masyarakat akan pengaspalan jalan masih menjadi pertanyaan besar, apakah betul jalan ini akan diaspal ataukah hanya prank seperti yang sudah terjadi di beberapa kali.

Sangat miris memang dengan pertanyaan-pertanyaan yang datang dari masyarakat padahal pengerjaan sudah hampir selesai akan tetapi kita juga sebagai aliansi masyarakat tidak bisa menyalakan masyarakat dengan ketidakpercayaan ini karena memang jalan ini sudah berulang kali disertu dan berulang kali pengerjaan akan tetapi selalu berujung pada ketidakpastian atau ditinggalkan begitu saja.

Namun untuk pengerjaan kali ini kita pastikan bahwasanya ini akan selesai ke tahap pengaspalan karena memang untuk saat ini perbaikan jalan ini atau pengerjaan proyek ini sudah di tahap pengerasan atau pengebesan.

“Kami selaku Aliansi Masyarakat Air Joman meminta kepada warga air joman atau kepada saudara-saudara kami yang ada di Air Joman untuk tidak memposting sesuatu yang tidak jelas di FB, karena itu akan menimbulkan berita hoax boleh berasumsi buruk tapi tolonglah jangan kotori pikiran masyarakat atau cemari pikiran masyarakat dengan berita-berita yang tidak selayaknya kita unggah di FB atau di sosmed,” katanya.

Ia juga mengatakan untuk memantau pengerjaan proyek jalan tersebut.

“Terima kasih buat semuanya dan kepada PUPR dabn dinas dinas terkait yang sudah turut bekerjasama dan kepada pemerintah Kabupaten Asahan pemerintah provinsi Sumatera Utara terimakasih untuk semua ini,” ucapnya.

“Kami Aliansi Air joman bersama masyarakat Air joman mengharapkan pengerjaan jalan ini segera selesai dan terealisasi dengan baik untuk menjawab semua pertanyaan-pertanyaan yang datang daripada masyarakat atau khalayak umum, pertanyaan yang selalu menjadi pusat perhatian warga air joman apakah jalan ini akan diaspal ataukah akan ditinggalkan begitu saja nah ini pertanyaan-pertanyaan yang selalu hadir dari masyarakat air joman,” ungkapnya.

“Dengan terlaksananya pekerjaan ini kami sangat berharap pekerjaan ini selesai dengan baik dan tuntas sampai ke pengaspalan terima kasih untuk semuanya kira-kira itu yang bisa kami, Saya Zulkipli Matondang sebagai ketua Aliansi mewakili dari aliansi dan kawan kawan kami mengucapkan terima kasih untuk semuanya,” Tambahnya. ( Tiara Aritonang )

Kominfo Harus Berpihak pada Kebebasan Pers: Semua Media Online Berhak Menjalin Kerja Sama Tanpa Diskriminasi

YUTELNEWS.com | Natuna, Batam– Isu mengenai kebijakan Kominfo yang dinilai hanya memberikan ruang kerja sama kepada media yang terdaftar di Dewan Pers kembali memicu kritik keras dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan berpotensi meminggirkan media independen yang telah berbadan hukum, kredibel, dan profesional, tetapi belum terdaftar di Dewan Pers. Senin, (02/12/2024)

Nursalim Turatea, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, secara tegas menyuarakan bahwa Kominfo sebagai institusi negara tidak seharusnya menerapkan kebijakan diskriminatif yang menghalangi media untuk berkontribusi dalam penyebaran informasi. Menurutnya, dasar hukum di Indonesia tidak pernah mengatur secara eksplisit kewajiban media untuk terdaftar di Dewan Pers demi bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah.

“Kominfo Harus Menjadi Fasilitator, Bukan Penghalang”

“Kominfo seharusnya berfungsi sebagai fasilitator yang mendukung keberagaman media di Indonesia, bukan menjadi penghalang. Tidak ada aturan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan media terdaftar di Dewan Pers untuk bekerja sama dengan pemerintah,” tegas Nursalim saat diwawancarai di Batam.

Lebih lanjut, Nursalim mengingatkan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers bersifat internal dan tidak mengikat seluruh media di Indonesia. “Pendaftaran di Dewan Pers adalah langkah sukarela, bukan kewajiban. Banyak media yang sudah profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik, tetapi memilih untuk tidak mendaftar. Mereka tetap memiliki hak yang sama untuk bekerja sama dengan pemerintah,” tambahnya.

Komentar Tegas dari Pimpinan Pusat IWO Indonesia

Melalui sambungan telepon pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 15.00 WIB, NR Ichang Rahardian, Pimpinan Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, juga menyoroti kebijakan ini sebagai langkah yang berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh kebijakan yang diskriminatif. Media yang telah berbadan hukum dan mematuhi aturan jurnalistik sudah memenuhi kriteria untuk bekerja sama dengan pemerintah, tanpa harus bergantung pada status keanggotaan di Dewan Pers,” ujar Ichang.

Ia menekankan pentingnya inklusivitas dalam menjalin hubungan dengan media, baik skala besar maupun independen. “Kami akan terus mengawal isu ini. Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang informatif. Tidak boleh ada diskriminasi yang meminggirkan salah satu pihak,” tambahnya.

Diskriminasi Media: Ancaman Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers

Nursalim memperingatkan bahwa kebijakan yang membatasi kerja sama hanya kepada media yang terdaftar di Dewan Pers berpotensi menciptakan monopoli dan diskriminasi di sektor pers. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, dan menyampaikan informasi.

“Prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 harus ditegakkan. Membatasi media berdasarkan status administratif sama saja dengan mengingkari hak dasar mereka. Media yang berbadan hukum, mematuhi undang-undang, dan kode etik jurnalistik berhak mendapatkan perlakuan yang setara,” kata Nursalim.

Kominfo Harus Mengedepankan Prinsip Inklusivitas dan Non diskriminasi

Sebagai lembaga pemerintah, Kominfo diharapkan mengutamakan prinsip inklusivitas. Menurut Nursalim, keputusan kerja sama dengan media seharusnya berdasarkan profesionalisme dan kualitas pemberitaan, bukan semata-mata status pendaftaran.

“Kominfo harus membuka ruang bagi semua media yang telah memenuhi persyaratan hukum untuk bekerja sama. Kebijakan yang diskriminatif ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan transparansi yang seharusnya diusung oleh pemerintah,” tegasnya.

Ichang Rahardian juga mendesak agar kebijakan tersebut segera dievaluasi. “Kami mendorong Kominfo untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan tidak memprioritaskan satu kelompok media tertentu. Kami siap berdialog dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Harapan untuk Masa Depan Kebebasan Pers di Indonesia

Nursalim menyampaikan bahwa kebebasan pers hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, termasuk pemerintah, menghormati hak media tanpa terkecuali. “Keberhasilan media dalam menjalankan tugasnya tidak ditentukan oleh status administratifnya, melainkan oleh komitmennya terhadap kebenaran, profesionalisme, dan kode etik jurnalistik. Kita harus bersatu menolak kebijakan diskriminatif ini demi masa depan demokrasi Indonesia,” tutupnya dengan penuh semangat.

(Darmansyah)

Nelayan Sedanau Protes Kapal Cumi yang Langgar Batas Zona Tangkap, Minta Tindakan Tegas Pemerintah

NATUNAYUTELNEWS.com —Sedanau, 29 November 2024 Ratusan nelayan di Kecamatan Sedanau, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menggelar protes besar-besaran terhadap operasional kapal cumi KM Lucas Cendana Jaya yang diduga telah melanggar batas zona tangkap. Kapal yang berasal dari Tanjung Balai ini dikabarkan beroperasi di perairan yang berada di bawah 12 mil, yakni sekitar 4 hingga 5 mil dari pesisir Pulau Selaut, yang seharusnya menjadi kawasan eksklusif bagi nelayan lokal.

Kapal yang terdaftar dengan GT-29-2766/GGe-2021 ini telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan setempat. Para nelayan mengklaim bahwa aktivitas kapal tersebut merugikan mereka, karena semakin mempersempit ruang tangkap ikan di wilayah yang sudah mereka kuasai.

Kejadian ini memicu kemarahan, dan nelayan pun bertindak dengan menahan kapal tersebut di dermaga Sayonara, Kelurahan Sedanau, untuk memastikan agar kapal tersebut tidak melanjutkan operasinya di perairan yang tidak sesuai.

Beberapa nelayan yang diwawancarai oleh awak media Yutelnews mengungkapkan, bahwa bukan hanya kapal KM Lucas Cendana Jaya namun kapal-kapal “lengkong” lainnya juga kerap beroperasi di wilayah yang melanggar batas zona tangkap.

Mereka melaporkan bahwa kapal-kapal ini sering kali mendekat ke perairan bahkan beroperasi sekitar 4-5 mil dari pulau-pulau yang ada di sekitar sedanau, hal ini sangat merugikan nelayan lokal yang hanya mengandalkan perairan tersebut untuk mencari nafkah.

Sebagai respons terhadap masalah ini, nelayan Sedanau menyusun tuntutan resmi yang ditandatangani dalam sebuah berita acara yang tercatat pada 30 November 2024. Dalam dokumen tersebut, perwakilan dari kelompok nelayan Sedanau menyampaikan tuntutannya kepada pemerintah daerah Kabupaten Natuna, Dinas Perikanan Provinsi Kepri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindak tegas kapal-kapal yang melanggar batas zona tangkap, serta mendukung upaya untuk menjaga keberlanjutan kehidupan nelayan tradisional.

“Selama ini kami merasa terpinggirkan. Kapal-kapal yang beroperasi di zona tangkap kami, terutama yang mendekat ke pulau-pulau kecil, telah merusak ekosistem laut dan sumber daya ikan yang menjadi mata pencaharian kami. Kami meminta agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan solusi agar hak kami sebagai nelayan tradisional dapat terlindungi,” ujar seorang nelayan setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Keprihatinan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Kabupaten Natuna, yang segera menggelar rapat dengan perwakilan nelayan, Dinas Perikanan Provinsi Kepri, dan BPSDL (Badan Pengelola Sumber Daya Laut) untuk mencari solusi bersama. Salah satu hasil rapat adalah komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan nelayan lokal dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di perairan Natuna”.

Protes ini menggaris bawahi pentingnya perlindungan terhadap zona tangkap bagi nelayan kecil, serta pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kapal-kapal yang tidak mematuhi aturan. Diharapkan, dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan nelayan permasalahan ini dapat diselesaikan demi kesejahteraan nelayan lokal dan kelestarian ekosistem laut di sekitar perairan Natuna.

Permintaan dari 3 orang perwakilan nelayan,Wan Mustarhadi, Abu Hurairah La Timba, Novpriadi, dan anggota-anggota nelayan lainya meminta kepada pemerintah Kepri dan KKP pusat tuntutan kami dari sejak tanggal terbitnya berita acara yang sudah di sepakati bersama, sepuluh hari kedepan belum ada juga keputusannya dari pemerintah maka nelayan Sedanau akan menggunakan hukum adat (kearifan lokal) tutupnya.

(Darmansyah)

Gawat, Baru Keluarkan SP 2 Pihak Bank BRI Cabang Kisaran Langsung Lelang Rumah Warga

ASAHANYUTELNEWS.com —Pihak Bank BRI Cabang Kisaran diduga telah menyalahi aturan dalam mengeksekusi rumah nasabahnya atas nama Poltak Pasaribu yang berada di Lingkungan XV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Pasalnya tanpa didahului Surat Peringatan Pertama (SP1), pihak Bank langsung mengeluarkan Surat Peringatan Kedua dan melakukan eksekusi rumah Poltak Pasaribu dan parahnya tanpa sepengatahuan Poltak Pasaribu, pihak Bank telah melelang rumah nya.

Kuasa Hukum Poltak Pasaribu, M Idrus Tanjung, S.H., M.H., kepada awak media, Senin (2/12/2024) menyebutkan, bahwa Poltak Pasaribu hanya mendapatkan satu lembar surat Peringatan Kedua tertanggal 19 Mei 2024. Dimana tidak ada surat peringatan pertama.

“Menurut kami pihak Bank BRI telah melakukan kesalahan administrasi (Mal Administrasi) sebab tanpa persetujuan dan sepengetahuan klien kami, pihak Bank langsung melelang rumah ini dan lebih lucunya orang yang mengklaim pemenang menyebutkan telah melakukan balik nama tanah dan bangunan tersebut atas namanya,” ujar Tanjung.

Lebih lanjut Idrus Tanjung mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum atas dugaan mal administrasi pihak Bank BRI ini.

“Kita masih menunggu iktikad baik pihak Bank BRI Cabang Kisaran untuk mengklarifikasi masalah ini dan jika tidak maka kami dari Kantor Hukum Tanjung dan Sekutu akan menempuh jalur hukum serta akan menyurati Presiden RI dan Menteri BUMN untuk merevisi pimpinan Bank BRI Cabang Kisaran.

( Tiara Aritonang )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.