Natuna | YUTELNES.com — Manajemen PT MMI akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi atas tudingan dugaan penyerobotan lahan milik warga yang terjadi di Desa Kelarik Utara, Kabupaten Natuna. Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati mekanisme hukum yang kini sedang berjalan.
Direktur PT MMI, Ady Indra Pawennari, menyampaikan bahwa laporan yang telah dibuat oleh salah seorang warga bernama Baharudin merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Pak Baharudin sudah menyampaikan laporan secara resmi. Kami menghargai langkah tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Ady dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).
Ady menegaskan, sebagai investor yang telah menanamkan modal dan menunjukkan keseriusan berusaha di Kabupaten Natuna, PT MMI tidak memiliki kepentingan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, terlebih yang berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Menurutnya, investasi yang dijalankan perusahaan justru diarahkan agar memberikan manfaat bersama, baik bagi masyarakat sekitar, pemerintah daerah, maupun negara.
“Setiap investasi harus membawa dampak positif, membuka peluang ekonomi, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah dan nasional. Prinsip itulah yang kami pegang selama beroperasi di Natuna,” jelasnya.
Ady yang juga tercatat sebagai pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat kemudian memaparkan kronologi awal masuknya PT MMI dalam kegiatan penambangan pasir kuarsa di wilayah Kelarik Utara sejak tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa lokasi yang direncanakan sebagai tempat pembangunan fasilitas pencucian pasir kuarsa berada cukup jauh dari akses jalan utama dan memerlukan waktu tempuh sekitar 3,5 jam berjalan kaki melewati kawasan semak belukar yang relatif padat.
“Saat awal peninjauan lokasi, kami tidak menemukan adanya tanaman atau tanda-tanda pengelolaan lahan yang menunjukkan kepemilikan aktif oleh masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, PT MMI kemudian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kelarik Utara untuk menyampaikan rencana investasi sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar area rencana kegiatan.
“Seluruh tahapan kami lakukan sesuai prosedur. Prinsip kami jelas, tidak ingin menggunakan lahan masyarakat tanpa mekanisme ganti rugi yang sah. Bahkan lahan Pak Baharudin yang masuk dalam wilayah penambangan telah kami lakukan ganti rugi,” katanya.
Terkait lahan yang kini menjadi objek laporan, Ady menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal dari Pemerintah Desa Kelarik Utara, lahan tersebut tidak tercatat memiliki pemilik yang sah.
Atas dasar itu, pemerintah desa memberikan izin kepada PT MMI untuk melanjutkan pembangunan fasilitas pencucian pasir kuarsa, dengan kesepakatan bahwa apabila di kemudian hari muncul klaim kepemilikan dari warga, maka penyelesaiannya akan dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.
“Pak Baharudin kemudian datang dan mengaku sebagai pemilik lahan dengan menunjukkan fotokopi sertipikat hak milik tahun 2001. Namun setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, lokasi dalam sertipikat tersebut tidak berada di area yang dipersoalkan,” terang Ady.
Untuk menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari, pihak PT MMI menyarankan agar yang bersangkutan berkoordinasi dengan Kepala Desa Kelarik Utara serta Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna guna memperjelas status dan letak lahan dimaksud.
“Kami bahkan membantu dengan meminjamkan dana sebesar Rp10 juta untuk pengurusan sertipikat agar proses ganti rugi bisa dilakukan secara resmi. Namun setelah sertipikat terbit, nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp50 ribu per meter persegi, di luar perhitungan dan kesepakatan awal,” ujarnya.
Menanggapi kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan, Ady menyatakan bahwa PT MMI tetap membuka ruang dialog dan musyawarah, namun juga menghormati pilihan hukum yang telah ditempuh oleh pelapor.
“Kami terbuka terhadap penyelesaian secara baik-baik. Namun karena persoalan ini sudah masuk ke proses hukum, tentu kami menghormati mekanisme yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Red: Darmansyah




Pesan tersebut kemudian menyebar luas dan memantik beragam asumsi serta spekulasi di tengah masyarakat, yang menilai bahwa proyek SPAM Sedanau tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan maupun diharapkan.
Berdasarkan surat pernyataan yang diterbitkan oleh Perumda Tirta Nusa Kabupaten Natuna, disebutkan bahwa pencabutan meter dilakukan karena pelanggan menyatakan secara sadar dan sukarela tidak bersedia menjadi pelanggan SPAM Sedanau. Salah satu surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh warga Sedanau bernama
Di lapangan, awak YUTELNEWS.com juga menghimpun beragam keterangan dari masyarakat terkait kebijakan biaya beban bulanan yang diterapkan. Sejumlah warga menyampaikan keberatan karena biaya beban tetap diwajibkan meskipun air belum mengalir secara maksimal atau belum dimanfaatkan secara optimal. Warga menilai ketentuan tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi minat masyarakat untuk berlangganan layanan SPAM Sedanau.



Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI
“Tahap pertama telah dilakukan melalui KN. Tanjung Datu-301 yang menyalurkan kebutuhan pokok sebagai dukungan awal bagi saudara-saudara kita,” ujarnya.
Keberangkatan KN. Pulau Nipah-321 menjadi puncak rangkaian dukungan Bakamla RI. Kapal membawa berbagai kebutuhan mendesak seperti kebutuhan pangan, sanitasi dan kesehatan, pakaian, perlengkapan tidur, perlengkapan bayi dan wanita, serta perlengkapan darurat. Seluruh bantuan merupakan hasil kolaborasi masyarakat Batam, instansi terkait, serta keluarga besar Bakamla RI.
Bakamla RI menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berdonasi dan mendukung kegiatan ini. Solidaritas yang terbangun menjadi bukti bahwa kepedulian dan kebersamaan tetap menjadi kekuatan besar bangsa.
Turut hadir pejabat utama Bakamla RI:

Hingga Rabu siang, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Warga serta kerabat mulai berdatangan ke rumah duka.
Diperpanjang Berkat Antusiasme Masyarakat
Pesan dan Harapan KAMAD
Pernyataan Ketua IKBB & Anggota DPRD Natuna
Harapan
Sementara itu, pihak PPKS Kelurahan Sedanau juga menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan RT, RW, serta pemerintah desa agar pendataan penerima bantuan semakin akurat.
Ia juga menegaskan bahwa batas akhir penyaluran BLTS adalah tanggal 11 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, penyaluran dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat.
Harapan Warga terhadap Bantuan Sosial
dari hal tersebut DPP Orasi membuat laporan aduan resmi kepada Kejaksaan tinggi Sumatera Selatan.
Terakhir Adi ZA mengatakan bahwa dibalik setiap pembangunan, ada amanah negara, dibalik setiap rupiah anggaran, ada keringat rakyat dan dibalik setiap penyimpangan ada potensi kerugian uang negara yang harus diusut tanpa pandang bulu.
