Diduga Pelaku Curanmor di Kota Payakumbuh, Tersangka Ditangkap di Kabupaten Agam

YUTELNEWS.com | Payakumbuh- Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Payakumbuh, Jum’at (03/05) sekira jam 00.15

Tersangka yang diketahui berinisial MA (22) telah buron semenjak bulan Agustus 2023 hingga diringkus tim buser saat berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba Ampek Angkek, Agam.

Melansir keterangan dari Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona pagi ini, Jum’at (03/05) diruangan kerjanya, tersangka yang berhasil di tangkap merupakan pemain lama dan diduga telah melakukan aksinya di Kota Payakumbuh setidaknya sebanyak dua kali.

“Dugaan awal seperti itu, karena berdasar keterangan yang kita gali dirinya mengaku telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Payakumbuh, namun anggota terus melakukan pendalaman terkait jumlah TKP, ” ungkap AKP Doni mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Seakan telah menjadi profesi, Kasat Reskrim menjelaskan tersangka MA yang merupakan warga Agam ini datang ke Kota Payakumbuh memang hanya untuk mencari dan mencuri sepeda motor yang kemudian dijual dan dinikmati hasilnya.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari sepeda motor dalam kondisi kunci masih tertinggal atau tergantung di sepeda motor, ” ujar Kasat Reskrim lagi.

Terkait peristiwa curanmor seperti ini Kasat Reskrim turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lengah dan menanggap sepele hal-hal yang bisa mengundang terjadinya tindak pidana apapun bentuknya.

Tersangka (MA) saat ini sudah di tahan di Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Mamad)

Diduga Kuat Perusahaan HPH PT Kalimantan Satya Kencana (KSK) Yang Ada di Melawi, Lakukan Pencurian Kayu Di luar Blok RKT

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar– Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang merupakan salah satu kaya dengan sumber daya alam (SDA) baik Kayu Emas dan lainnya.Namun beberapa tahun terakhir yang lalu telah terjadi eksploitasi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan potensi kayu yang melimpah ruah membuat para investor dengan berbagai cara dilakukan untuk bisa masuk dan membuka usaha dibidang perkayuan. Dimana saat inipun potensi kayu semakin berkurang, sehingga pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan (IUPHHK-HPH) pada PT KSK diduga kuat telah melakukan penebangan kayu diluar blok RKT, hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Narasumber Berinisial (AS) warga Melawi yang merupakan penggiat lingkungan kepada Awak Media menyampaikan PT KSK memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK-HPH) hutan produksi seluas, 48.000 HA berada di wilayah Kabupaten Melawi.

“Pantauan Awak Media di lokasi terdapat ratusan potong Tunggul bekas tebangan kayu yang di ambil dari lahan yang diduga kuat penebangan di luar RKT.mengingat di sekitar lokasi telah temukan patok batas pemberitahuan batas RKT, sedangkan pengambilan kayu yang dilakukan di luar batasan patok RKT masuk pada wilayah Kahiya Kec Ella hilir yang mana seharusnya RKT tersebut masuk wilayah desa Mandau Baru dan Desa Nyanggai kec Pinoh Selatan”,ucap salah satu warga kamis, 02/05/2024

Berdasarkan keterangan narasumber bahwa blok RKT tersebut berakhir pada tahun 2020 namun kenyataannya di lapangan pihak KSK masih terus melakukan penebangan di dalam area RKT tahun 2020 dengan alasan cuci blok RKT”, ucapnya.

Hasil investigasi kelapangan dilansir oleh media MK.Tipikor ditemukan bukti ratusan tunggul sisa tebangan berbagai jenis kayu yang di perkirakan mencapai 7000 M3 diduga kayu hasil curian diluar RKT.

Sementara penebangan pohon di luar RKT merupakan tindakan Pidana yang di landasi oleh pasal 50 dan pasal 78 UU nomor 41/1999 Jo UU Nomor 19/2004 merupakan salah satu upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Perusahaan KSK diduga kuat telah melakukan pelanggaran penebangan kayu diluar RKT dan telah melanggar UU nomor 19/2024 tentang penetapan peraturan pemerintah.penebangan di luar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda maksimal 5 Milyar.dan sanksi tersebut akan berkaitan dengan keharusan perusahaan membayar PSDH dan DR sebesar 15 kali lipat”,ucapnya.

Sanksi administrasi lebih berat berupa denda administrasi kepada PBPH sebesar 15 kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal : menebang pohon sebelum Rencan kerja tahunan di sahkan,juga menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan pembuatan koridor”, ucapnya.

Belum lagi terkait adanya dugaan ketidak sesuaian volume kayu pada data barcode dengan Riel maka jika dilihat secara proses seluruh kayu bulat hasil penebangan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh GANISPH penguji kayu bulat dari pihak perusahaan dan di catat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan laporan hasil penebangan (LHP) kayu.

Dimana kayu bulat yang telah di lakukan pengukuran dan pengujian batang berbatang dilakukan penandaan pada bontos dan atau badan kayu menggunakan label ID quick responden code barcode tersebut membuat informasi PBPH nomor izin blok tebangan jenis kayu dan volume (panjang dan diameter log).

Bahkan terkait data volume kayu yang tidak sesuai dengan data pada barcode, patut diduga perusahaan mencurangi proses pengukuran, sehingga LHP kayu menjadi tidak sesuai dengan Riel yang ada.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) dan Berita Acara serah terima kayu bulat 03/BAST-KB/TPK2 CKB/6/2023″ Adanya dugaan kuat Management di lapangan perusahaan KSK telah melakukan penipuan pelanggaran terhadap masyarakat dan Negara sebagai penerima pajak (PSH&DR) serta kelompok masyarakat menerima Fee Kubikasi kayu dari perusahaan.

Hal ini terungkap saat salah satu dari Awak Media MKtipikor yang juga pegiat lingkungan yang ada di Kabupaten Melawi melakukan investigasi lapangan pada akhir tahun 2023 yang lalu.

“Awak Media sudah melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga dilanggar oleh Perusahaan tersebut, mereka telah melakukan penebangan diluar blok ijin RKT. Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut yang sudah melakukan penebangan kayu diluar RKT yang berada di wilayah Kabupaten Melawi ini sudah barang tentu melanggar UU.No.41 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU.No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.No.1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU.No.41 Tahun 1999.dan berharap pihak dinas terkait berkerja sama dengan APH untuk melakukan verifikasi lapangan.

Kami menyampaikan, “Kesalahan diluar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. serta penerapan hukuman Pidana sebagai pilihan, dan sanksi ini juga akan berkaitan dengan keharusan membayar PSDH & DR sebesar 15 kali lipat. Saya tegaskan juga apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan kami akan berkolaborasi dengan pihak KPK, Kepolisian dan beberapa Lembaga lainnya”, tutupnya.

“Pihak Media ini sudah berulang kali menghubungi dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Pimpinan perusahaan PT KSK, namun sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi belum pernah ada Jawaban bahkan kontak WhatsApp di blokir.

Kami menyampaikan, “Kesalahan diluar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. serta penerapan hukuman Pidana sebagai pilihan, dan sanksi ini juga akan berkaitan dengan keharusan membayar PSDH & DR sebesar 15 kali lipat. Saya tegaskan juga apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan kami akan berkolaborasi dengan pihak KPK, Kepolisian dan beberapa Lembaga lainnya”, tutupnya.

Penulis : Musa

Korwil Kalbar

Jawaban Kasubdit III Reskrimum Polda Riau ke Team LIBAS Terkait Judi Gelper Diduga Tak Sesuai di Lapangan

YUTELNEWS.com | Pekanbaru, – Sangat disayangkan, jawaban Kasubdit III Reskrimum Polda Riau ke Team LIBAS Terkait Judi Gelper Diduga Tak Sesuai pemantauan Team Libas di Lapangan.

Mafia JUDI GELPER ilegal di Pekanbaru diduga tak tersentuh hukum, kuat dugaan oknum aparat kepolisian melindungi. Meskipun aktivitas perjudian ilegal berkedok gelper tersebut terlihat jelas beroperasi hingga saat ini, namun pihak kepolisian diduga berusaha menutup-nutupi dengan alasan sudah ditutup. Sementara , di lapangan terlihat bebas beroperasi. Ada apa dengan Polda Riau?

Pada Konferensi Pers, Ketua umum DPP TEAM LIBAS, (organisasi Light Independent Bersatu) Elwin Ndruru,

“Kita menyayangkan kinerja pihak kepolisian daerah Riau yang diduga justru melindungi,” sebutnya. (02/05/2024)

“Pantasan saja, gelper diduga arena judi di kota Pekanbaru aman dan terus beroperasi, diduga kuat karena selama ini mereka dilindungi oleh oknum-oknum polisi. Kita ketahui bersama, bahwa bisnis judi illegal berkedok gelper di kota pekanbaru sudah beroperasi sejak lama,” pungkasnya.

Beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian Gelper illegal di kota Pekanbaru lanjut Elwin, seperti Gelper King Zone yang terletak di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, kemudian Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, dan Gelper di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh.

“Kita telah melaporkan secara resmi di polda riau sejak bulan Februari 2024, namun tidak ada proses hukum dari aparat kepolisian. Ketika saya pertanyakan kepada Kasubdit III Reskrimum Polda Riau, pada hari Rabu tanggal, 2 Mei 2024. Melalui chatting whatsApp, Kasubdit III Reskrimum Polda Riau menyebut, “itu sudah kami tutup, penyelidikan kami kemarin tidak menemukan transaksional uang didalam, namun karena perizinan tidak lengkap kami tutup, ucapnya.”

Kemudian, saat saya minta SP2HP atas laporan kami dari Team LIBAS, beliau mengatakan “SP2HP diberikan bila ada LP.”

Kemudian, saat saya kirim bukti temuan investigasi yang kami dapat di lapangan berupa foto-foto meja judi gelper tersebut, justru jawaban berubah dengan mengatakan “silahkan dikonfirmasi ke Polresta juga biar semua berimbang.”

“Dalam hal ini, kami menilai bahwa pihak polda riau sengaja berusaha menutupi kejahatan para mafia-mafia tersebut , kuat dugaan karena ada keterlibatan oknum kepolisian didalamnya sehingga mengelabui kita sebagai masyarakat dengan mengatakan “tidak ada traksaksi uang dan sudah ditutup,” justru pihak kepolisian terkesan menutupi. Sementara, omset yang didapatkan oleh mafia judi gelper tersebut mencapai hingga ratusan juta setiap malam,” terang Elwin.

“Beberapa hari yang lalu, saya dihubungi oleh orang-orang yang mengaku anak buah mafia judi gelper tersebut meminta agar aktifitas perjudian milik mereka tidak lagi dipublikasikan bahkan kami ditawarkan bulanan. Namun karena kamipun menolak, kemudian kamipun mendapat isu pengancaman bahwa jika Team LIBAS tidak berhenti mengungkap kasus perjudian tersebut maka dikirim preman untuk menculik ketua umum nya untuk dilenyapkan,”

“Kami sangat kecewa terhadap kinerja Kapolda Riau yang dinilai tidak mengindahkan progam polri sesuai perintah Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Perintah Kapolri jelas, Sikat Habis Judi Online, mesin dll. Yang diperintahkan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda se-Indonesia. “Yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu judi darat, apakah itu judi online, semua itu harus ditindak. Dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak, tegas kapolri saat itu,”

Elwin menegaskan akan terus mengawal proses penindakan terhadap segala bentuk kejahatan tindak pidana, khususnya perjudian gelper illegal di Pekanbaru ini hingga mendapatkan kepastian dari pihak berwenang karena sudah melanggar peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), “Barangsiapa melakukan perjudian tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 9 Tahun 1981 (9/1981) Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, Pasal (1), menyebutkan “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.

(Tim Red)

Aksi Pencurian di Bengkong Harapan 1, Diminta Pihak Berwajib Menangkap Pelaku

YUTELNEWS.com | Batam – Aksi Pencurian atau maling di Bengkong Harapan 1, Batam, Kepulauan Riau Ternyata sering terjadi. Hal ini disampaikan langsung oleh penghuni rumah Kos tersebut. Warga tersebut berharap kepada pihak kepolisian setempat untuk menangkap pelaku kejahatan.

Pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (1/05/2024) sekitar pukul 02.25 WIB malam hari.Menurut Irfan bahwa kejadian pencurian di rumah kos tersebut sering terjadi.

Dari rekaman video CCTV bahwa pria yang memakai kaus warna kuning coklat dengan lengan panjang begitu santai ketika melakukan aksinya. Pelaku tidak mengetahui bahwa CCTV telah terpasang di rumah kos tersebut.

Aksi Pencurian di Bengkong Harapan 1, Irfan : Sering Terjadi
Pelaku Pencurian

“Maling sering ada disini bang, bukan hanya sekali terjadi, selain gas, motor, Laptop juga hilang, bahkan maling pernah ngancam korban dengan pisau dalam menjalankan aksinya, dia santai, mungkin karena kebiasaan sehingga tidak tau ada CCTV,” ucapnya.

https://youtu.be/HnY9WLLolyY?si=88KZaSHi0Tkb8YOP

Kedua pemilik Gas yang dicuri oleh pria tersebut berharap ada etikad baiknya agar Gas Elpiji tersebut segera dikembalikan.

“Itu Gas baru saya beli, belum dipakai sama sekali. Kami berharap pelaku ada etikad baiknya untuk mengembalikan Gas tersebut,” pesan Pinta yang juga korban dari pelaku pencurian.

Sekalipun belum dilaporkan kejadian ini, warga berharap kepada pihak Berwajib, Kamtibmas untuk segera menangkap pelaku tersebut agar tidak menimbulkan banyak korban.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan pencarian pelaku guna kebutuhan klarifikasi media dalam pemberitaan.

Video Pelaku /CCTV

https://vt.tiktok.com/ZSFwe1LHt/

https://youtu.be/HnY9WLLolyY?si=88KZaSHi0Tkb8YOP

(Red)

Begini Jawaban Pihak Manajemen Pujasera News Wingsor Lubuk Baja Terkait Adanya Dugaan Kericuhan 

YUTELNEWS.com | Batam – Video sekelompok orang yang tidak dikenal beredar di Sosial Media dan media online beberapa hari yang lalu di Pujasera New Wingsor Food Court Lubuk Baja, Kota batam, Kepulauan Riau terkait dugaan adanya kericuhan masih belum mendapatkan titik terang.

Video dan info tersebut didapatkan oleh awak media ini di salah satu Sosmed pada tanggal 28/04/2024. Dalam pemberitaan tersebut dikatakan adanya dugaan mabuk minuman beralkohol.

Sehingga dari sumber tersebut, tim media Yutelnews.com mencoba mendatangi lokasi kejadian. Hal ini pun dibenarkan oleh Pihak New Wingsor bahwa kejadiannya di News Wingsor.

Begini Jawaban Pihak Manajemen Pujasera News Wingsor Lubuk Baja Terkait Adanya Dugaan Kericuhan 
New Wingsor Food court

Namun sayangnya, Pihak manajemen New Wingsor seolah terkesan bungkam saat tim media menanyakan tentang kronologis kejadiannya. Sehingga tim media tidak mendapatkan informasi yang akurat terkait penyebab kejadian tersebut.

“Laporannya kami sudah buat di Polsek Lubuk Baja, silahkan tanyakan langsung disana,”jawab salah satu manajemen yang biasa disebut si Koko saat di wawancarai, Rabu (29/04/2024).

Pada tanggal 29/04/2023 dan 30/04/2024, Tim media sudah mendatangi Polsek Lubuk Baja Namun tidak berhasil mendapatkan keterangan terkait perkembangan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi pada pihak New Wingsor FC dan juga pihak yang berwajib guna keseimbangan dalam pemberitaan.

Part 1, bersambung …

(Red)

KPPBC Banda Aceh Gagalkan Peredaran 31.164 Batang Rokok Ilegal

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Terhitung sejak 18-25 April 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 31.164 batang. Rokok ilegal senilai Rp.67.670.900 ini dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat.

Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan dari jumlah temuan tersebut 19.000 batang rokok ilegal tersebut diamankan saat hendak keluar dari Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).

Ia menjelaskan operasi pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi dari Angkasa Pura dan Bea Cukai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan paket berisi rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Aceh.

“Rokok ini dikirim melalui ekspedisi langsung ke Bandara dan ditujukan ke Kabupaten Bandung, Depok, dan Maros,” ujar Dede di Kantor KPPB C Banda Aceh, Senin 29 April 2024.

Dede mengungkapkan saat pemeriksaan barang petugas KPPBC Banda Aceh menemukan barang yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat.

Kata dia, para distributor ini melakukan pengiriman sebanyak dua kali yakni tujuan Bandung pada 18 April sebanyak 9.600 batang rokok, kemudian pada 19 April tujuan Depok dan Maros sebanyak 9400 batang rokok ilegal.

Selain penggagalan edaran rokok ilegal di Bandara SIM, pihaknya juga menemukan 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024.

Dede menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk melacak distributor rokok ilegal tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di Aceh.

“Kami tidak bisa memastikan apakah ada distributor di Aceh, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Dede.

Operasi pengungkapan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Banda Aceh untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Bea Cukai Banda Aceh juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Angkasa Pura, Satpol PP, dan instansi lainnya, untuk melakukan operasi pasar dan razia rokok ilegal.

“Kami berharap dengan kerja sama dari semua pihak, peredaran rokok ilegal di Aceh dapat ditekan dan dihilangkan,” tutup Dede.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Pembangunan Jalan Usaha Tani 2023 Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Diduga tidak sesuai

YUTELNEWS.com | Pembangunan pengerasan jalan pertanian bertujuan untuk memudahkan transportasi dan aksesibilitas ke lahan pertanian. Akan tetapi hasil pembangunan yang diharapkan jauh dengan kenyataan, seperti salah satunya pembangunan jalan usaha tani dari dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di kecamatan cikidang desa cikiray poktan tegal tega. (29/04/24).

Saat kami meninjau langsung ke lokasi yang berada di kampung tonjong RT. 004 RW. 005 desa cikiray kecamatan cikidang kabupaten sukabumi pada hari selasa tanggal 22 april 2024 tampak hasil pengerasan jalan usaha tani tersebut sudah di tumbuhi rumput liar lagi, pemasangan batu untuk pengerasan pun diduga tidak sesuai ada sebagian jalan tani tersebut sudah ada sebelum dibangunnya JUT tersebut dan hanya ditambah pinggir-pinggirnya saja.

Menurut Arman salah satu aktivis di sukabumi menuturkan “seharusnya dinas pertanian kabupaten sukabumi dan pengawas pertanian langsung turun lihat hasil pembangunan JUT tersebut, dugaan kami banyak pembangunan JUT tidak sesuai dengan Speck dan RAB bisa dilihat di LPSE di uraian singkatnya, kami berharap APH di kabupaten sukabumi turun dan menindaklanjuti persoalan ini. Saat kami konfirmasi kepada kabid yang membidanginya dan menyuruh salah satu stafnya dan pengawas lapangan pembangunan tersebut bertemu dengan kami di UPTD Pertanian Baros, pihaknya menuturkan bahwa sebenarnya plesteran, acian , topi dan siaran itu tidak ada. Menurutnya mereka salah input dan mengakui bahwa itu yg di input adalah copy paste” Tutur Arman.

Uraian singkat pekerjaan yang berada di LPSE pekerjaan yang akan dikerjakan adalah pengembangan jalan usaha tani yang meliputi :

1. Pekerjaan pengukuran dan pembersihan site.

2. Pekerjaan galian tanah dan perataan

3. Urugan pasir dan perataan

4. Pekerjaan lapisan batu pecah/onderlag tebal 20 cm

5. Pekerjaan pasangan batu, plesteran, acian + topi dan siaran

6. Pekerjaan crossing plat beton duiker

7. Pekerjaan pemadatan dengan alat.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi diharapkan untuk lebih profesional lagil dalam mengupload dokumen-dokumen apalagi yang bersifat informasi publik jangan asal copy paste sehingga dapat memberikan informasi yang tidak akurat.

(Reporter : Idam)

Teva Iris Resmi Dilaporkan Ke Mapolda Riau, AMI Tidak Akan Mundur Selangkahpun

YUTELNEWS.com |Didampingi Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum, Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Subiyanto Wakil Ketua Umum,Sri Imelda Bendahara Umum, Af Sangek Humas dan Yose Ketua serta Masrial dan Suandra,Abdul Rahman Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Media Indonesia (DPW-AMI) resmi melaporkan Teva Iris ke Mapolda Riau.

“Laporan yang dilakukan rekan-rekan DPP AMI kepada pihak Mapolda Riau, agar setiap individu yang berniat mendirikan perusahaan pers mengkaji terlebih dahulu aturan dan atau regulasi dalam mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.” ucap Jaka Marhaen pada awak media usai mendampingi Ismail Sarlata Ketua Umum usai melakukan pelaporan di ruangan Subdit 4 Polda Riau. Senin (29/04/2024)

Bagaimana perusahaan pers dapat memberikan informasi yang mendidik dan bermanfaat untuk masyarakat, jika dalam tubuh perusahaan pers tersebut melanggar aturan yang ada?. tanya Jaka praktisi hukum pada awak media.

Maka dari itu laporan ini juga di buat, agar citra perusahaan pers yang menghasilkan produk jurnalistik dapat di jaga dari oknum oknum yang memanfaatkan perusahaan pers untuk kepentingan pribadi. tutup dan beber Jaka Marhaen,SH

Sementara Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI, membenarkan apa yang telah disampaikan Penasehat Hukum yang turut mendampingi dalam membuat pelaporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Teva Iris.

“Laporan ini,dibuat semata-mata untuk menjaga citra baik perusahaan pers, yang dalam melakukan usaha pers tidak menjalankan rambu-rambu dan regulasi yang sudah ada dan tercantum didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.” kata Ismail Sarlata.

Oleh karena itu, kami berharap pihak penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti laporan tertulis yang telah kita berikan tadi diruang Subdit 4 (empat) Mapolda Riau, demi menegakkan UU Pers dan Marwah Perusahaan Pers dan memberikan efek jera kepada Teva Iris, yang juga merupakan Ketua Umum Pemuda Millenial Pekanbaru (PMP).

Ikuti regulasi yang ada didalam Undang-Undang Pers, dirinya yang kerap menjalankan kegiatan keorganisasian yang dipimpinmya tidak tunduk pada Undang-Undang ini sungguh menjadi aneh dan menjadi pertanyaan bagi kita insan pers,apakah ia ingin menguji Undang-Undang Pers atau ada unsur kesengajaan tidak tunduk pada undang-undang pers.Jawabannya,nanti ada pada hasil akhir dari laporan kita nantinya.

Di penghujung Ismail Sarlata Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, mengatakan dengan keras.” Tindakkan kita tidak cukup sampai disini saja, AMI yang merupakan organisasi perusahaan pers akan segera melakukan aksi bersama elemen masyarakat untuk menuntut Polda Riau dan Dewan Per (DP) memberikan sanksi kepada Teva Iris sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Dan meminta oknum-oknum yang tidak memiliki kepentingan, untuk tidak masuk dalam ranahnya Pers. Karena ini berbicara marwahnya kami pers Indonesia, dan marwahnya Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers. Kami tak perduli siapa oknum yang berada di depan maupun dibelakang Teva Iris, jika Marwah pers sudah diinjak-injak maka kami siap maju tanpa mundur selangkahpun.

Saat dipertanyakan kapan aksi tersebut akan dilaksanakan, Ismail Sarlata kembali menjawab.” Kita lihat saja nanti, perkembangan dari laporan yang telah kita lakukan, minimal 1(satu) Minggu kedepan.” tutup Ismail.

Sumber: DPP AMI

(Jalaludin Barat/RS)

Sejumlah Pihak Menilai Bimtek dan Studi Banding Kades Se-Kab Melawi Diduga Hamburkan Uang Rakyat 

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar – Sejumlah pihak menilai kegiatan bimbingan teknis dan studi banding yang setiap tahun dilakukan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Melawi, keluar daerah, dinilai hanya sebagai modus plesiran pemborosan menghamburkan anggaran dana desa (ADD) uang rakyat.

“Dugaan pelesiran dengan berkedok bimbingan teknis dan studi banding Kades keluar daerah, hanya modus untuk menghamburkan uang rakyat,” ungkap Wakil Ketua LAKI Melawi, Lilik Hidayatullah, di Nanga Pinoh, beberapa waktu lalu.

“Lilik Hidayatullah menambahkan, Karena dari Bimtek dan Studi Banding yang dilakukan para Kades dengan telah menguras ADD itu, apa manfaat bagi kepentingan masyarakat atau kah hanya bermanfaat bagi kepentingan sang Kades dan perangkatnya semata.

“Apalagi anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut sesungguhnya bersumber dari uang rakyat, maka hukumnya wajib untuk di pertanggung jawabkan,” ujarnya kepada Awak Media ini, minggu,27/04/2024.

“Diperkirakan untuk kegiatan bimtek dan study banding Para Kades serta perangkat menguras anggaran dana desa mencapai 3 milyar lebih baru gelombang pertama dan belum gelombang ke dua. Suatu nilai yang fantastis,” imbuhnya.

Berdasarkan data penerbangan gelombang pertama Bimtek ke Bandung provinsi Jawa Barat, pada tanggal 22 April 2024 dengan tujuan Pontianak – Cengkareng ( Jakarta) terdapat sebanyak 257 orang. Bahkan ada 6 orang Camat bersama istri camat ditemukan dalam data rinciannya tersebut.

257 x 13.000.000 = Rp 3.341.000.000. Baru Gelombang Pertama belum Gelombang ke 2.

Lilik,sapaan akrabnya kembali menyampaikan, semestinya besaran anggaran yang sangat signifikan itu digunakan secara cermat dan berdasarkan asas manfaat untuk peningkatan perekonomian masyarakat, Bukan malah dihambur-hamburkan untuk hal yang kurang bermanfaat,” ucapnya.

Untuk kegiatan Bimtek ini saja setiap Kades menganggarkan 13 juta. “Bisa dibayangkan, bila satu desa saja menyerap anggaran sebesar 13 juta lalu dikalikan dengan 169 desa yang ada di Kabupaten Melawi,” ungkapnya.

Begitu juga informasi dikutip dari salah seorang warga Melawi yang ada dalam komentar WhatsApp Grup SRM, menyebutkan, ”

Studi banding yg di laksanakan kan keluar kota itu bukan program pokok Itu kan hanya arahan atasan untuk kepentingan politik Aja Hasil untuk masyarakat itu tidak ada hanya untuk senang-senang saja Selama ini Laporan SPJ. Pengelolaan ADD masih amburadul Malahan yg membuat SPJ kalau tidak BPMPD ya INSPEKTORAT Selama ini saudi banding Desa tidak ada perkembang yg lebih baik.

Kantor Desa juga ada yang jarang buka bahkan Perangkat juga kebanyakan kerja keluar Daerah karena gajih sdh habis di kredit Bumdes nya rata2 Hanya cerita Ada perangkat yg Desa yg kerja ganda Di Desa jadi Perangkat di perusahaan kerja sebagai kariawan Jadi banyak kerja di perusahaan.Sehingga kantor Desa jarang buka Sedangkan Honor perangkat Desa lebih besar dari Honor Daerah Tapi mereka aktip masuk kantor Coba kalau mau bagus undang tim yg di perlukan dari pusat datang kan ke Kabupaten jadi hemat Biaya BIMTEK di Laksanakan Di Kabupaten semua perangkat BPD bisa ikut pelatihan Itu baru ada pungsi Ini Bimtek studi banding jauh-jauh Hasil selama ini tak ada Ini program akal akalan aja Dari Pemda,” tutulnya.

Kadis BPMPD Kabupaten Melawi Hasan, belum menjawab sampai berita ini disansirkan kemeja radaksi.

(Musa /Korwil Kalbar)

Sejumlah Pihak Menilai Bimtek dan Studi Banding Kades Se-Kab Melawi Diduga Hamburkan Uang Rakyat 
Ket. Foto : Ilustrasi

Polres Aceh Timur Tindak Lanjuti Adanya Warga Yang Diancam Dengan Senpi Oleh Pelaku Perambah Hutan

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Polisi, TNI dan Polhut menindaklanjuti dugaan aksi perambahan hutan di wilayah Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga memiliki senjata api. Bahkan, diduga sempat mengancam warga yang dinilai dapat menggangu aktivitas illegal logging di daerah pedalaman Aceh Timur ini.

Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Agusman Said Nasution SH, dalam siaran pers yang direrima Waspada, Minggu, (28/4) mengatakan, saat ini personel gabungan sedang melakukan penyelidikan dengan mengmonfirmasi ke warga ya g diduga menjadi korban pengancaman pelaku perambah hutan.

“Bahkan petugas gabungan juga turun ke lokasi hutan yang diduga menjadi titik perambahan di Banda Alam,” kata Agusman Nasution, seraya menambahkan, terkait senjata api yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman diduga terjadi tahun 2021.

Hasil penyelidikan, peristiwa pengancaman itu tidak ada yang melihatnya, karena narasumber yang menyampaikan informasi itu hanya mendengar dari jauh. “Kita juga lakukan pengecekan di polsek dam polres tidak ada Laporan Pengaduan (LP) secara resmi di kepolisian.

“Saat ini tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Hutan (Polhut) telah turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita terkait,” sebut Agusman Said Nasution, seraya menandaskan, pihaknya komit dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Seorang Pemuda di Aceh Tengah Tega Aniaya Ibu Kandungnya Karena Tidak Dikabulkan Beli Sepeda Motor

YUTELNEWS.com | Aceh Tengah – Seorang pemuda berinisial EF, 25 tahun, warga Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya berinisial SD, 49 tahun.

Penganiayaan yang dilakukan pemuda ini lantaran tidak dikabulkan orang tuanya saat meminta untuk dibelikan sepeda motor merk Yamaha RX King.

Kejadian “anak durhaka” ini, lantas menjadi buah bibir masyarakat di Aceh Tengah, lantaran cepat menyebar di jejaring media sosial.

Insiden itu, terjadi pada Rabu 24 April 2024, sekira pukul 12.30 Wib, di Kampung Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, kepada awak media membenarkan adanya informasi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda terhadap ibu kandungnya.

Awal mula kejadian itu, berawal ketika ibu kandung korban mendatangi rumah tersangka EF dengan niat mengantarkan nasi.

Saat itu, kata dia, tersangka EF meminta kepada ibu kandungnya untuk dibelikan sepeda motor Yamaha RX King.

Ia menyampaikan korban mengaku tidak memiliki uang untuk membeli sepeda motor tersebut. Namun, tersangka EF tetap memaksakan kehendaknya dengan menyarankan agar ibunya menjual rumah sehingga uangnya bisa digunakan untuk membeli sepeda motor dan modal usaha.

Namun saran itu tetap ditolak korban, dengan alasan jika rumah tersebut dijual, mereka tidak memiliki tempat tinggal lain.

Tidak terima dengan jawaban ibunya, tersangka EF kalap dan langsung menganiaya korban dengan memukul berulang kali.

Beruntung pada saat kejadian, salah seorang keluarga korban berada di lokasi dan langsung masuk ke dalam rumah untuk mengamankan korban.

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka memar pada bagian wajah, luka robek pada bagian pipi sebelah kiri, dan luka robek pada bagian bibir atas.

Setelah mendapat laporan, personel Polsek Kota Takengon, meringkus tersangka dan langsung membawanya ke Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut. Sedangkan paska kejadian, korban dibawa ke RSU Datu Beru Takengon untuk menjalani perawatan karena mengalami beberapa luka.

“Sementara kasus ini sekarang sedang ditangani Satkreskrim Polres Aceh Tengah guna untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tandas Kapolres Dody, Sabtu (27/04/24).

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Seorang Pemuda di Aceh Tengah Tega Aniaya Ibu Kandungnya Karena Tidak Dikabulkan Beli Sepeda Motor
Ket foto : Ilustrasi

Subdit Gakkum Ditpolairud POLDA KEPRI Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non Prosedural

YUTELNEWS.com| Karimun – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan seorang Pelaku penampungan PMI Non Prosedural dan menyelamatkan 5 (lima) orang calon PMI yang berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi. Sabtu (27/4/2024).

Pengungkapan kasus penampungan PMI secara Non Prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya yakni pada Maret yang lalu, tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan, dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan berdasarkan informasi dari masyarakat tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI secara Non Prosedural. Ucap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Mendapatkan informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, tim Si Intelair Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri melaksanakan pendalaman dan Mapping Lokasi penampungan PMI Non Prosedural yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Ujar Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Subdit Gakkum Ditpolairud POLDA KEPRI Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non Prosedural

Selanjutnya tim melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap rumah tersebut, setelah dipastikan tempat tersebut ada kegiatan penampungan PMI secara Non Prosedural, selanjutnya Pada jam 22.23 wib tim melakukan penggecekan terhadap rumah tersebut, dari hasil pengecekan didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang di tampung didalam rumah Inisial A alias Anel dan selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban kemudian pada jam 07.00 wib tim membawa pelaku dan korban beserta barang bukti 1 unit handphone, tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jelas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang. Tutur Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.

Terakhir, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.

Salam Presisi

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si.

Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail : poldakepribidhumas@gmail.com

Telp/Fax : 0778-7760038

Twitter :@poldakeprihumas

FB : Humas Polda Kepri

Masyarakat Berharap Pihak Terkait Tindak Tegas Oknum Supir Truck CPO Ugal-ugalan di Jalan Raya Pada Malam Hari

YUTELNEWS.com | Kepada pihak terkait diminta untuk mengambil tindakan tegas terhadap Truck Tangki yang mengangkut minyak Crude Palm Oil (CPO). Dikarenakan, truk CPO tersebut melintasi jalan utama Kabupaten Melawi bahkan dari siang sampai malam hari seringkali ugal-ugalan.

Kekesalan tersebut disampaikan Salah satu Warga Melawi berinisial RY, karna dirinya bersama istrinya dari Nanga Pinoh hendak pulang ke daerah Pinoh selatan hampir saja terserempet truk tangki CPO, sedang konvoi yang melaju dengan kecepatan tinggi pada tikungan jalan daerah Tahlut.

“Hampir juga kami bersama anak istri jadi korban karena ulah para Oknum sopir Tangki yang ugal-ugalan di jalan raya ini. saya minta kepada pihak terkait untuk menindak tegas serta memberikan teguran agar tidak terjadi sampai ada korban,” ucapnya kepada Media ini Sabtu,27/04/2024.

Dia juga sampaikan dan mempertanyakan truk tangki yang melintas di jalan utama Melawi kadang dari pagi, siang bahkan sampai malam hari.

“Apa urgensi nya truk tangki tersebut harus melalui jalan Raya yang merupakan jalan utama karena truk tersebut sering konvoi beriringan, itu sangatlah membahayakan bagi masyarakat umum pengguna jalan. saya berharap semoga ada tindak lanjut, supaya truk-truk tersebut tidak ugal-ugalan memangnya jalan perusahaan sawit seenaknya,” ucap Warga kesal.

Penulis : Musa

Masyarakat Berharap Pihak Terkait Tindak Tegas Oknum Supir Truck CPO Ugal-ugalan di Jalan Raya Pada Malam Hari
Ket. Foto : Ilustrasi

Nama Sutarmidji Mantan Gubernur Kalbar di Sebut-Sebut Kadis PUPR Prov dalam Sidang Kasus Waterfront Sambas 

YUTELNEWS.com | Pontianak, Kalimantan Barat – Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi Waterfront Sambas di gelar Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor, Jalan Uray Bawadi Pontianak pada hari Senin, 22/4/2024.

Menyatakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Pontianak, bahwa pemutusan kontrak proyek waterfront Sambas, adalah atas perintah bapak Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat saat itu masih menjabat.

“Iskandar Zulkarnaen tidak bisa mengelak setelah majelis hakim dan para penasehat hukum membeberkan sejumlah bukti dan berita acara pemeriksaan para saksi.”Pertanyaan majelis Hakim kepada Saksi Iskandar Zulkarnaen tentang siapa yang memerintahkan pemutusan kontrak.?

“Dengan nada bergetar Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen menyatakan ” Atasan saya yang mulia, yaitu’ Pak Gubernur Sutarmidji yang mulia” yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat,” Ucapnya.

Nama Sutarmidji disebut dua kali oleh Kadis PUPR Provinsi Kalbar tersebut dalam Persidangan.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran (PA) itu dibenarkan juga oleh seluruh terdakwa yang hadir di dalam persidangan tersebut, yaitu; inisial S, H dan J dari pihak pelaksana, konsultan dan E dan M selaku PPK Dinas PUPR provinsi, yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal tersebut selaku pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Waterfront Sambas tahap 1 (satu) ini.

Dalam memberikan keterangan sebagai saksi didepan majelis Hakim, Iskandar Zulkarnaen terkesan berbelit belit dan lebih banyak menjawab “Tidak Tau yang Mulia” ketika dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan para penasehat hukum.

Ia bahkan mengelak dengan menyatakan kalau ia telah memberikan dua opsi kepada PPK, yaitu sebagai betikut ;

1. putus kontrak

2. atau perpanjangan waktu.

Namun jawaban Iskandar Zulkarnaen, itu dibantah oleh fihak terdakwa yang menyebut Kepala Dinas PUPR tersebut, memberikan keterangan yang mengada-ngada padahal tidak ada opsi yang diberikan tapi langsung melakukan pemutusan kontrak sefihak tanpa sepengetahuan fihak pelaksana kegiatan dan pihak konsultan pengawas. Sedangkan surat pemutusan kontrak kata Iskandar Zulkarnaen adalah kewenangan M selaku PPK dan Iskandar Zulkarnaen mengelak dengan menyatakan ia tidak tau Kalau ada surat pemutusan kontrak dari PPK.

Pernyataan Iskandar Zulkarnaen, dalam persidangan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab sempat membuat Gusar Ketua Majelis Hakim.” Lalu apa yang saudara tau tetang Permasalahan Waterfront Sambas padahal saudara adalah selaku Kepala Dinas, apakah hanya tau pengeluaran dananya saja” tanya majelis Hakim kepada Iskandar Zulkarnaen, Kadis PUPR provinsi tersebut hanya memilih diam.

Pertanyaan lain yang dilontarkan majelis Hakim kepada sejumlah saksi yaitu PPTK dan Bendahara, juga sama. Apakah bisa dana, uang muka atau termin dicairkan apabila belum ditandatangani oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran.

Sejumlah saksi yang dihadirkan menjawab, “Tidak bisa, yang mulia, jawab para saksi.

Sementara itu terdakwa berinial M selaku PPK terakhir dalam memberika keterangan nya, yang membantah pernyataan PPTK berinisial Is, yang menyebut kalau percairan termin dilakukan sebelum longsor padahal termin dicairkan setelah kejadian longsor nya Waterfront tersebut, padahal Iskandar Zulkarnaen mengetahui kejadian itu.

“Pernyataan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen yang terus – menerus mencoba selalu menutupi kesalahan nya, dan kurang jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sampai membuat majelis hakim menyatakan harusnya saudara selaku kepala Dinas mengetahui apa yang terjadi di dalam tanggungjawab saudara selaku Pengguna Anggaran,” Kata Mejelis Hakim.

Sidang Kasus Waterfront Sambas tahap 1 (satu) ini, akan dilanjutkan pada hari senin depan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak untuk agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.

Sumber : DPW IWO Indonesia Kalbar

Publies : Musa

Seorang Gadis di Kec. Samudera Kab. Aceh Utara  Alami Dugaan Pelecehan dan Pemerkosaan Oleh Atasan Tempatnya Bekerja

YUTELNEWS.com | Lhokseumawe – Jumat tanggal 26 april 2024, sebut saja Bunga yang meminta Pendampingan hukum untuk melaporkan atasan tempatnya berkerja di sebuah SPBU dalam kota lhokseumawe, dalam dugaan pelecehan dan pemerkosaan, yg di alami semasa iya bekerja.

Melalui pendampingan kuasa hukum , ISHAK, SH,CPCLE,CPM, RIKI ISWANDI, S.H dan MAWARDI, S.H,.M.H Resmi melaporkan dugaan pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan atasannya pada gadis miskin kecamatan samudera tersebut, kejadian memilukan tersebut terjadi setelah 3 hari pertama bunga bekerja di spbu tersebut,,

Pada tanggal 04 juni 2023 sore minggu bunga di ajak MA untuk makan sore di sebuah warung di dikawasan cunda lhokseumawe, alih-alih MA dengan mebawa ke tempat makan ternyata MA membawa bunga kesebuah kos-kosan yg berada di kawasan cunda tersebut, DI kamar kos-kosan tersebut bunga di bujuk rayu oleh MA dengan dalih pernikahan dan lainya, ternyata dengan bujuk rayu tersebut bunga tetap tidak mau, sehingga MA emosi dan memaksa serta mendorong bunga untuk melakukan perbuatan tersebut,

Berdasarkan kejadian tersebut bunga merasa kini sudah berbadan dua,, ibu korban seraya mengatakan memohon kepada penegak hukum untuk menangkap pelaku dan di proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Rilis = Saifuddin yara bireun

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.