Team LIBAS DPW Sumut Surati Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Terkait Anggaran

YUTELNEWS.com | Medan – Team Light Independent Bersatu ( Team Libas) DPW Sumut resmi Surati Dinas Lingkungan Hidup.

Problematika terkait pengurusan dan penerbitan izin serta pengawasan dalam bidang lingkungan, tentunya pasti berimbas dan berdampak kepada masyarakat khususnya warga sekitar.

Banyak kejadian di daerah-daerah dimana kebijakan suatu daerah dalam menerbitkan dan mengawasi izin terkait lingkungan hidup menimbulkan pro dan kontra, dikarenakan kebijakan tersebut lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

Tidak terkecuali di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Tapsel diduga dalam praktek dan kinerjanya telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan dan realisasi anggaran.

“DPW Team LIBAS Sumut secara resmi telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Tapsel terkait beberapa point penggunaan dan realisasi anggaran yang merupakan wewenang dinas tersebut”, ujar Ketua Team LIBAS Sumut.

Dalam siaran pers, disampaikan Ketua Team LIBAS Sumut kepada awak media, selasa (11/05/2024) di Medan.

Adapun poin-poin yang kita klarifikasi kepada dinas tersebut antara lain :

1. Realisasi anggaran Program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

2. Realisasi anggaran, sinkronisasi dan pelaksanaan pencegahan pencemaran lingkungan hidup terhadap tanah, air, udara dan laut.

3. Realisasi anggaran Kegiatan pengelolaan daur ulang sampah di 2 (dua) kecamatan.

4. Realisasi anggaran untuk sewa alat berat.

5. Keberadaan mesin daur ulang dan kontainer sampah yang hilang.

6. Realisasi anggaran untuk kolam sampah sumber DAK.

“Harapan kita pihak Dinas Lingkungan Hidup Tapsel dapat segera menjawab klarifikasi tersebut secepatnya”, ujarnya.

Lanjutnya, sebagai mitra sekaligus sosial control kita berhak untuk mengetahui sejauh mana tingkat efisiensi dari kebijakan yang mereka terapkan.

“Secara hukum memang lembaga, ormas atau apapun itu tidak berhak mengaudit mereka selain Inspektorat, BPK dan Institusi yang diakui secara resmi oleh negara, tetapi sebagai warga negara kita juga berhak untuk mengetahui kemana dan apa output dari penggunaan anggaran tersebut, karena kita juga bekerja sesuai dengan peraturan dan dilindungi oleh undang-undang”, tegasnya.

(Tim Red)

Team LIBAS DPW Sumut Surati Dinas Lingkungan Hidup Tapsel Terkait Anggaran
Ket. Foto : Kadis Lingkungan Hidup Tapsel

Setelah 40 Hari Pasca Istri Meninggal, Anak Diduga Digagahi

YUTELNEWS.COM | Sungguh bejat dan tidak mengenal moral aksi yang dilakukan oleh seorang ayah yang diduga tega melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dikatakan, pelaku tersebut berinisal SD (55) warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Usai mendapatkan perlakukan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, korban berinisal WL (20) pun langsung melaporkannya kepada Polsek Cluring.

Kapolsek Cluring AKP Abdul Rohman mengatakan awalnya peristiwa itu terjadi pasca ibu korban meninggal dunia setelah 40 hari.

Korban lalu dipaksa pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri untuk melayani napsu birahi bejatnya.

“Kasus ini berawal usai istri pelaku meninggal dunia setelah 40 hari,” katanya, dikutip dari Informasi Banyuwangi.

Bahkan dalam melancarkan upaya untuk menyetubuhi anak kandungnya itu, pelaku pun yang tak lain ayah korban mengancam untuk tidak menceritakannya kejadian itu kepada orang lain.

“Aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat kondisi rumah sedang sepi,” ungkapnya pada media.

Diketahui jika aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak lebih dari satu kali dan dilakukan di rumahnya sendiri.

“Kasus itu dilaporkan kepada polisi pada Minggu (12/5/2024,” ujar Kapolsek Cluring.

Korban yang pada saat itu merasa tertekan dan ketakutan, kemudian terpaksa menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya kepada saudara perempuannya bernama Sutiyani (27).

Mengetahui aksi bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu, korban pun diantarkan untuk melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Cluring.

Usai mendapatkan laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya.”Diketahui jika pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh petani,” terangnya.

Saat ini , pelaku masih diamankan di Polsek Cluring guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Selian itu, polisi juga masih mendalami motif dibalik perbuatan keji yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya tersebut.

“Masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cluring,” pungkasnya.

Ilham sodik.

Polres Nganjuk Berhasil Amankan Tersangka Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

YUTELNEWS.com | Nganjuk- Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang laki-laki inisial HS(37) warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk yang diduga menjadi kurir Narkoba.

AKBP Muhammad mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut (Sabtu,11/05/2024), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 1,13 (satu koma satu tiga) gram yang diakui HS (37) dibeli dari ID alias Penthung (DPO).

Setelah dilakukan penelusuran dan pengembangan penyelidikan , petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) kardus yang berisikan 72 Lop / 72.000 (tujuh puluh dua ribu) butir Pil LL (Koplo) dan 1 poket sabu seberat 44.1 gram.

“Barang bukti yang terakhir tersebut kami amankan di rumah ID alias Penthung warga Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, namun sayang, ia lolos dari penagkapan dan saat ini telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) ,” ujar AKBP Muhammad.

Selanjutnya HS(37) beserta barang buktinya diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ilham sodik

KPPI Kota Medan Gelar Aksi Sosialisasi Terkait Kebersihan Sampah di Laut

YUTELNEWS.com | Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia ( KPPI ) Kota Medan gelar Aksi Kampanye sosialisasi kepada masyarakat agar stop membuang sampah di laut,

Aksi yang digelar di Lingkungan V Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Selasa(14/05/2024) Pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, dengan didominasi kaum emak emak ini menggunakan poster “Jangan Buang Sampah Di Laut, Air Sumber Kecantikan kuTanpa Air Hidup ku Tiada Arti, Lindungi Bumi Bebas Plastik Lindungi Laut Kita Stop Polusi Plastik, Hemat Air Selamatkan Bumi, Keadilan Air Bersih Untuk Kesejahteraan Perempuan, Cemari air membunuh rantai makanan laut”.

Menurut Ketua Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia ( KPPI ) Nilawati bahwa aksi ini untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tentang sampah yang mana survei mereka beberapa bulan ini, di lingkungan V ini termasuk sampah yang paling banyak di kelurahan Bagan Deli.

“Jadi hari ini melakukan Aksi kampanye sosialisasi kepada masyarakat agar stop membuang sampah di laut,”Ujar Nila

Kami berharap pemko Medan dan pemerintah setempat ikut memperhatikan kami di daerah pesisir ini, katanya

Kendala yang dihadapi bank sampah, kedua pengangkutan tidak terjangkau kedalam lingkungan dipinggir pesisir, kalau bisa Lebih perhatian kedalam jaringan hanya diluar.

“Selain buang sampah terkait air bersih, kami bersama fakultas kedokteran USU melakukan survei juga, disini ada kurang lebih ada 150 penderita penyakit kulit, jadi di air bersih kami sangat perlu jadi air bersih tercemar,” Ungkap Nila lagi.

Ditambahkan Ahmad Razi selaku Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia mengatakan Kami KNTI Dan KPPi bekerja sama dengan Ecofriendly Bord yaitu pusat daur ulang “Untuk sampah nanti nya kami akan perdayakan Alat alat.

Di akhir Acara KPPI Kota Medan menggelar Hari Ulang Tahun(HUT) KNTI ke 15 dengan kemariahan nasi tumpeng. (Red/ade saputra)

Ketua BRA Didesak Untuk Mundur, Diduga Terlibat Skandal Bantuan Fiktif

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh (AMMPPA) meminta Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang dilantik pada Jumat, 25 November 2022, lengser dari jabatannya.

Lima orang pasukan inong bale tersebut  bergabung dengan Mahasiswa Perikanan USK melakukan aksinya di halaman Kantor Gubernur Aceh, Gedung DPRA dan Kajati Aceh, Senin 13 Mei 2024.

Para demonstran mempertanyakan anggaran sebanyak Rp15 miliar yang dikucurkan BRA berbentuk bibit ikan kakap dan pakan runcah fiktif. Dana bantuan tersebut diduga kuat hanya berbunyi di atas kertas. “Sementara kenyataan di lapangan tidak pernah disalurkan kepada para penerima,” teriak pendemo.

Salah seorang demonstran “Inong Bale” yang menyampaikan orasinya mengungkapkan bantuan Rp.15 miliar tersebut bukan hanya bisa digunakan untuk dana bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah saja. “Daripada fiktif kenapa tidak diberikan kepada para Kombatan GAM yang belum mendapatkan bantuan pasca penandatangan MoU Helsinki,” tanya pendemo.

Para pendemo menilai sejauh ini  tidak ada langkah kongkrit memperjuangkan hak-hak korban konflik yang terjadi di Aceh.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Sidang Kasus Melawan Hukum Antara Hendri dengan PT Barelang Megajaya Semakin Memanas

YUTELNEWS.com | Batam –  Heboh, Kasus gugatan perbuatan melawan hukum antara Hendri sebagai penggugat dan PT Barelang Megajaya Sejati sebagai tergugat semakin memanas berdasarkan Nomor Perkara : 164/Pdt.G/2024/PN Btm dengan alasan bahwa Hendri sebagai penggugat merupakan debitur dari PT Barelang Megajaya Sejati sebagai pemohon eksekusi. Perkara ini tercatat dengan nomor 29/Pdt.G.S-KEB/2023/PN Btm, yang berkaitan dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan antara kedua belah pihak, pihak tergugat pada sidang sebelumnya memakai dokumen PPJB yang dikeluarkan 9 maret tahun 2023 yang belum pernah di sepekati kedua belas pihak. Senin, 13/05/2024.

Pada siaran Pers, Pengacara Hukum (PH) Penggugat mengatakan bahwa kasus tersebut ada kejanggalan.

“Menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan, hubungan antara penggugat dan pemohon eksekusi terjalin melalui PPJB nomor T-09/PRBR/PPJB/III/20, yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020, untuk satu unit tanah dan bangunan di komplek perumahan Barelang Blok T No.9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ungkapnya.

Sidang Antara Hendri dengan PT Barelang Megajaya Semakin Memanas

Lanjut, Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa Hendri memiliki hak atas satu unit tanah dan bangunan di komplek tersebut, dengan nomor sertifikat hak guna bangunan No. 15096/Tanjung Uncang, berdasarkan bukti kwitansi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 89.340.000,- kepada PT Barelang Megajaya Sejati.

Pihak penggugat hendri menguasakan kepada pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH.

Safer menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena adanya kejanggalan terhadap Kontrak Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang mana Kontrak Perjanjian dimaksud terbit tahun 2023 sementara klien kami menandatangani Kontrak perjanjian PPJB pada tahun 2020.

Anehnya lagi bahwa Kontak Perjanjian Tersebut dibuat dibawah tangan tidak melalui Notaris & PPAT. Padahal objek yang diperjanjikan adalah sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Tanjung uncang, yang seharusnya Kontrak Perjanjian dibuat melalui Notaris dan PPAT karena disana ada pajak yang mesti dibayar ke Negara.

Begitu juga dengan cara cicilan nya, semestinya kredit masyarakat harus dicicil ke BANK. Karena BANK telah memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana dari masyarakat, karena ada juga pajak yang mesti di bayar ke Negara melalui bunga uang kredit. Tetapi sungguh miris jika Developer menerima / MENGHIMPUN dana cicilan beserta bunga dari nasabah nya selama bertahun-tahun sebagaimana kwitansi Pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat.

“Pertanyaannya apakah developer perumahan di izinkan menghimpun dana dari Masyarakat selama bertahun-tahun seperti yang terjadi kepada Penggugat saat ini?,”Turut Safer Pengacara Penggugat.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

(Tim Red)

Ketua Umum Dpp Team LIBAS  : Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Riau Dinilai Tidak Paham Hukum 

YUTELNEWS.com | Pekanbaru-Riau,- Elwin Ndruru Ketua Umum Organisasi Light Independent Bersatu-Indonesia (Team LIBAS) di dalam keterangan konferensi Pers mengatakan sangat kecewa terhadap seorang yang diakui sebagai kepala penegak hukum Di Kota Pekanbaru (Kepala kejaksaan negeri Pekanbaru) yang justru tidak mengerti hukum.

Kekecewaan yang diutarakan ketua umum Dpp Team LIBAS ini terucap berdasarkan surat yang diterima dari kejaksaan negeri Pekanbaru pada Tgl, 2 April 2024, bernonor: B-20/L.4.10/Dek.1/04/2024, atas laporan Dpp Team LIBAS terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala sekolah SD negeri 183 Pekanbaru yang dilaporkan pada Tgl 4 Maret 2024 bernomor; 068/LAP-DPP-LIBAS.RI/III/2024.

Elwin menjelaskan, bahwa surat yang diterima dari kejaksaan negeri Pekanbaru tersebut ditanda tangani oleh atas nama kepala kejaksaan negeri Pekanbaru, LASARGI MAREL, SH,MH

Surat kejaksaan tersebut lanjut Elwin, berbunyi bahwa kejaksaan negeri Pekanbaru tidak menindaklanjuti laporan tersebut dengan alasan “Laporan tersebut tidak memuat hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah” sesuai bunyi surat yang tercantum pada poin 1.

“Berdasarkan bunyi surat sebagaimana saya terangkan diatas, saya menilai bahwa kejaksaan negeri Pekanbaru dalam hal ini justru terkesan sengaja mempersulit langkah masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat. Saya menelaah kalimat dalam surat yang saya terima dari Kejari Pekanbaru tersebut justeru saya menilai bahwa Kepala kejaksaan Negeri Pekanbaru justeru tidak paham aturan hukum,” sebut Elwin.

Kemudian, pada poin ke-2 surat Kejari Pekanbaru menyebutkan, sambung Elwin. Sesuai yang tertulis, Kejari Pekanbaru menyebutkan bahwa “Laporan tersebut tidak memuat uraian fakta tentang dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang faktual, kredibel, dan autentik” Sementara, kami telah melampirkan beberapa dokumen berupa data permulaan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi serta melampirkan data berupa autentik pada peristiwa tindak pidana tersebut dan kamipun telah menguraikan beberapa poin dalam laporan tersebut namun sayangnya, pihak kejaksaan dalam hal ini saya menduga adanya unsur kejahatan dalam penanganan perkara,” jelasnya.

Terakhir, Elwin selaku ketua umum Dpp Team LIBAS menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut dan melaporkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru kepada Kejaksaan Agung.

“Kami tidak akan tinggal diam, kita berhak mendapat keadilan hukum. Mari kita lawan pembodohan ini, jangan mau kita dibodohi oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. karena menurut saya, ini adalah sebuah pembodohan terhadap masyarakat.” Cari, Temukan, Laporkan, tegas Elwin Ndruru selaku ketua umum Dpp Light Independent Bersatu-Indonesia.

(Tim Red)

Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat Kembali Meringkus Dua Pelaku Penebang Kayu Bakau

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Tim Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap dua pelaku penebang pohon bakau dalam wilayah Objek Wisata Hutan Manggrove di Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu (11/05/2024).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah melalui Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, kepada awak media, Sabtu (11/05/2024) mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni BA (36) dan SB (43), keduanya warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.

“Mereka diamankan pada, Jumat (10/05/2024) sekitar pukul 15.00 Wib setelah menerima laporan dari PT Pekola selaku pengelola Wisata Hutan Manggrove,” Ucap Kapolsek.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua batang pohon bakau yang telah dipotong menjadi delapan batang dan dua buah gergaji.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Langsa Barat guna proses hukum lebih lanjut,” Tandas Kapolsek.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Warga Halaban Ditangkap Polisi Sedang Transaksi Narkoba

YUTELNEWS.com | Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digaungkan oleh SatNarkoba Polres Payakumbuh, setelah ungkap kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti beberapa hari yang lalu, kali ini Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali seorang tersangka yang terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi di ruangan kerjanya, Sabtu (11/05) pagi.

” Betul, saat ini telah kita amankan dan lakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap tersangka, ” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Adalah Icap (38) warga Simpang Tembok Kenagarian Halaban di tangkap pihak kepolisian setelah di lakuan penyergapan dan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpang di dalam saku jaket sebelah kanan, Jum’at (10/05) malam.

Kasat Narkoba menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.

” Hasil penyelidikan sementara seperti itu, uang senilai Rp 300.000.- menjadi harga satu paket narkotika untuk di nikamti tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan, ” terang Iptu Aiga.

Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, sru unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan satu unit handphone turut di amankan polisi sebagai barang bukti.

( MaMaD)

Oknum Anggota DPRD Kab. Melawi Berinisial (S) Diduga Kuat Berbuat Asusila Bersama Gadis Belia di Salah Satu Hotel 

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar – Masyarakat Kabupaten Melawi digegerkan serta dihebohkan oleh peristiwa memalukan dan tercela terkait siapa kah? dugaan kuat perbuatan asusila oleh Oknum salah satu Anggota DPRD Kabupaten Melawi Berinisial (S) bersama gadis belia di salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Melawi sebagai mana telah di lansir dari beberapa Media Online pada bulan Maret 2024 lalu.

Dimana salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Melawi Berinisial (S) diduga kuat sedang bersama seorang gadis belia berusia kurang lebih 20 tahun di sebuah Hotel

telah mencoreng marwah dan kehormatan DPRD Kabupaten Melawi.

Dilansir dari pemberitaan beberapa media online sebelumnya informasi keberadaan kedua pasangan ini diduga kuat perbuatan mesum tersebut diperoleh dari seorang temannya yang mengatakan telah melihat pasangan tersebut di sebuah hotel dan merasa tidak terima atas perbuatan kedua pasangannya ini,pada hari berikutnya keluarga korban melaporkan Oknum anggota DPRD Kabupaten Melawi ini ke Polres Melawi.

Pihak Kapolres Melawi melalui Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i,S.,I.,K.,S.,H.,M.,H saat di konfirmasi Awak Media ini melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, menyampaikan” Iya masih proses lanjut, penyelidikan dan Pemeriksaan saksi-saksi”,ucap

Kapolres Jumat,10/05/2024.

“Salah satu warga Melawi juga yang namanya minta tidak disebutkan menyoroti terkait isu tersebut, sangat menyayangkan bila memang perbuatan Oknum pejabat Dewan yang seperti ini,yang seharusnya dia mesti memberikan contoh kepada masyarakat koq malahan perbuatannya tercela apa lagi ini menyangkut Marwah Dewan.Kita berharap kepada pimpinan DPRD memanggil oknum Dewan ini karna mencoreng lembaga Dewan yang sangat terhormat ini”, kata Warga.

Penulis : Korwil Kalbar

Forum Bem Pertanyakan Kejanggalan KPU Oku Timur dalam Perekrutan PPK 

YUTELNEWS.com | Sumsel- Forum BEM se oku timur sangat miris melihat perekrutan PPK KPU oku timur 2024 yang sampai hari ini belum mengeluarkan pengumuman 10 besar nama-nama calon PPK di oku timur .

Melihat dari juknis yang ada seharusnya hari ini tanggal 10 mei 2024 terakhir KPU Oku Timur mengeluarkan hasil CAT yang di laksanakan tanggal 6-8 mei 2024.

Dengan hasil seleksi administrasi kemarin kita melihat sistem perekrutan menggunakan cara 2x kebutuhan karena KPU oku timur tidak ada perpanjangan pendaftaran PPK sedangkan beberapa kecamatan belum mencukupi jika ingin menggunakan 3x kebutuhan.

Riga saputra ketua FBO mengencam keras jika nantinya ada permainan yang tidak seharusnya di lakukan dalam perekrutan ini.

Harapakan kita semua KPU menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada dan bawaslu oku timur juga tetap mengawasi dan bertanggung jawab.

( Efendisb)

Diduga Hendak Konsumsi Sabu, Nas Keburu Diciduk Polisi

YUTELNEWS.com | Payakumbuh- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali mengamankan seorang tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Payakumbuh.

Nas (46) yang menjadi tersangka dalam kasus ini dibekuk pihak kepolisian di sekitaran lokasi Kelurahan Sawah Padang Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kamis (09/05) malam.

” Betul, saat di lakukan penyergapan dan penggeledahan tersangka terbukti secara sah menyimpan satu paket narkotika jenis sabu-sabu ” ujar Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.

Dijelaskan Iptu Aiga, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi dan laporan yang di terima dari masyarakat bahwasanya ada dua orang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Merespon informasi tersebut personil kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan. Bak gayung bersambut saat melakukan investigasi personil sat narkoba polres payakumbuh langsung berpapasan dengan dua orang tersangka tersebut hingga langsung melakukan penyergapan.

Terhukum posisi saat penangkapan salah satu korban yang membawa kendaraan melarikan diri, hingga berita ini dibuat Kasat Narkoba memastikan anggotanya masih di lapangan mencari keberadaan tersangka lainya.

” Masih kita kejar, untuk nama, ciri-ciri serta domisili tersangka telah kita kantongi, ” pungkas Iptu Aiga.

 

( Mamad)

Kadis Perhubungan Aceh Singkil Rangkap Jabatan Ditunjuk Sebagai Plt Kadis TPHP Aceh Singkil 

YUTELNEWS.com |Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi, M.AP, resmi menunjuk Kadis Perhubungan Aceh Singkil Syam’un sebagai Plt Kadis Tanaman Pangan Holtikultura Dan Peternakan(TPHP) Aceh Singkil menggantikan pejabat lama Kuatno.

“Penunjukan Syam’un itu tertuang dalam SK Bupati Aceh Singkil Nomor: Peg.875.1/207/2024. rangkap jabatan Syam’un itu terjadi, karena pejabat dinas TPHP yang lama, Kuatno meninggal dunia April lalu.

Kadis Perhubungan Aceh Singkil Syam’un, hari kamis(9/5-2024) mengatakan saya sudah diberi tugas tambahan sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Peternakan Aceh Singkil.

“Ditunjuk Sebagai Pelaksana tugas (Plt) jelas Syam’un untuk menghindari terjadinya kekosongan jabatan dan menanggani tugas dan fungsi serta masalah-masalah di Dinas TPHP, lanjut Syam’un, sebagai mana ketentuan Plt, hanya diberi tugas selama tiga bulan dan bisa diperpanjang tiga bulan berikutnya. secara prinsipil, siap mengemban tanggung jawab sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Peternakan Aceh Singkil. “jelasnya Syam’un.

Akan berusaha keras untuk meningkatkan kinerja TPHP menjadi lebih baik, saya merasa terhormat dan bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Pj Bupati Aceh Singkil. berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Jalaludin Barat/RS

DPW PEKAT IB Jateng Dorong APH Usut Tuntas Kasus BPR Bank Jepara Artha

YUTELNEWS.com | Jepara – Joko Budi Santoso, Ketua DPW Pekat-IB Jawa Tengah, Selasa (7/5/2024) mendatangi kantor BPK Jateng di Semarang.

DPW PEKAT-IB Provinsi Jawa Tengah bertujuan mendorong APH atau aparat penegak hukum ikut serta dalam penyelidikan dan penyidikan dugaan penyaluran kredit fiktif PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA).

Joko Budi Santoso, menyampaikan dirinya juga mendorong kasus ini diusut tuntas, termasuk menjangkau pihak-pihak yang terlibat. Apalagi kasus ini diduga menyerat banyak nama pengusaha maupun politikus di Jateng.

Diketahui, PT Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan satu-satunya bank milik Pemkab Jepara yang dimodali atau penyertaan modal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Joko Budi Santoso memberikan informasi dari keterangan sumbernya bahwa dari 58 debitur yang bermasalah pengajuan kreditnya berasal dari wilayah Jepara, ada yang berasal dari Semarang serta Jogyakarta. “Dari salah satu penyaluran kredit PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) yang diduga bermasalah adalah terbitnya surat peringatan 1 kepada salah satu debitur asal Semarang dengan inisial T atau J yang dapat undangan BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan Jateng dan konfirmasinya pada tanggal 12 Februari 2024,” katanya.

Bila dikemudian hari terbukti kalau surat perjanjian kredit nomor: 008.3 /0265/BPR/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 antara PT. Bank Jepara Artha dengan J terbukti fiktif. “Oknum bank dapat dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,” infonya.

“Kami menduga kuat bahwa permasalahan PT. Bank Jepara Artha mengarah kepada tindak pidana korupsi, mengingat PT. Bank Jepara Artha (Perseroda) dimodali oleh APBD Kabupaten Jepara,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui kuasa hukumnya mengungkapkan Bank Jepara Artha (BJA) telah merugikan negara.

Pemerintah sempat menyuntik modal kepada bank plat merah tersebut Rp 24 miliar.

Namun dalam perkembangannya BJA kolaps dan kerugiannya terakumulasi hingga ratusan miliar.

Dikutip dari pantura.tribunnew, hal ini terkuak usai sidang perdana permasalahan PT. BPR Bank Jepara Artha (BJA) dengan tahapan mediasi antara kuasa hukum Pemkab Jepara dengan kuasa hukum direksi dan komisaris di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jepara, Senin (6/5/2024).

Mursito, perwakilan kuasa hukum Pemkab Jepara mengatakan, gugatan ini didasarkan pada PP Nomor 54 tahun 2017 mengenai pertanggungjawaban terhadap Perseroda.

“Dalam aturan tersebut tanggung jawab Perseroda adalah Direksi dan Komisaris, sehingga fokus gugatan kami adalah Direksi dan Komisaris bila terjadi kerugian,” jelas Mursito.

Pihaknya juga mendasarkan gugatan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Disebut bahwa BJA telah merugikan negara karena modal untuk pembangunan sahamnya berasal dari pemerintah Kabupaten Jepara.

Mursito mengungkapkan, ada sejumlah debitur bermasalah yang nilai kreditnya bermasalah. Sejumlah debitur bermasalah tersebut nilai kreditnya bahkan bisa mencapai Rp 6 miliar sampai Rp 260 miliar.

“Yang kami temukan BJA dirugikan Rp 352 miliar. Temuan itu masih kami dalami, patut diduga ada malprosedur antara hak tanggungan dengan nilai kredit yang diberikan, dan itu menyalahi PBI (Peraturan Bank Indonesia),” imbuhnya.

Dia menambahkan, masalah ini semakin pelik. Terlebih Bank Jateng sempat menolong hingga Rp 100 miliar kepada bank tersebut. Seperti diketahui, persoalan yang mendera BPR Jepara Artha muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.

Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan

Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Klaten, Semarang, Jogja, Sleman, Solo dan Wonogiri.

Hasil audit OJK itu juga diperkuat dengan temuan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan kredit yang diduga bermasalah itu mengalir ke sejumlah nama dan lembaga atau perusahaan. Sumber: Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB Jepara.

Eko

Terkait Mutasi Kasi Pidsus di Kajari Payakumbuh, Humas Kejati “Tidak Ada kaitannya Dengan kasus Sedang Berjalan

YUTELNEWS.com -Kabupaten limapuluh kota ada Tindak lanjut mengenai konfirmasi media ini ke BPKP provinsi Sumbar tentang audit di pengadaan baju seragam dinas pendidikan kabupaten Lima puluh kota yang diserahkan pihak kejaksaan sejak bulan februari tahun 2024 hingga kini belum membuahkan hasil.

Mengenai konfirmasi media ini melalui surat yang ditujukan ke BPKP pada Minggu lalu belum diterima oleh kantor BPKP Sumbar.

Hal tersebut dikatakan humas BPKP Abdul Rahim saat dikonfirmasikan media ini melalui pesan WhatsApp (6/5/24) yang mengatakan, “Kami belum terima sampai saat ini, terkait penugasan itu juga tidak ada di kami. Ucap humas tersebut.

Saat media ini mengirimkan pemberitaan terkait konfirmasi tersebut pada Abdul Rahim mengatakan,

“Mohon maaf kami keberatan kalau dibilang terlalu lama, semua sesuai prosedur.. Permintaan kami TL dengan penelitian awal untuk pemenuhan unsur KN sebelum turun audit.

“Atas kasus tersebut sampai dengan saat ini belum ada audit yang dilaksanakan,, konfirmasi dari bidang juga belum ada permintaan untuk audit kasus tersebut, ucap humas BPKP itu lagi.

Tapi kasi pidsus Kejari Payakumbuh menunggu hasil audit dari BPKP provinsi pak, kata media ini pada humas BPKP itu.

“Hasil konfirmasi dari bidang kasus tersebut belum sampai ke audit, masih dalam tahap penelitian awal informasi dari kejaksaan sejak bulan februari dimasukkan pak, kata media ini lagi

“Memang akan seperti itu kalau unsurnya belum lengkap pak, jawab humas BPKP itu lagi.

“Karena kami gak akan masuk kalau unsurnya tidak lengkap, maka dari itu ada langkah yang perlu didalami terkait itu sebelum kami bisa masuk audit, ucap humas itu menambahkan.

Ditempat terpisah, Rekan- rekan dari media ini mengkonfirmasikan langsung terkait mutasi kasi pidsus Kejari Kota Payakumbuh kekantor Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Barat (6/5/24) diruangan Humas yang mengatakan,

“Mutasi itu adalah hal yang sudah biasa dan tidak ada kaitan dengan kasus yang sedang diproses dan kasus yang sedang ditangani itu akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, ujar Humas Kejati tersebut..

( Mahwel )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.