FPKN Resmi Kirim Surat ke Kapolda Jabar, Minta Penyidik Kasus Rp82,5 M Diberi Penghargaan

Bandung -YUTELNEWS.com // Forum Pengamat Kasus Nasional (FPKN) secara resmi melayangkan surat permohonan pemberian penghargaan (reward) kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar).

Langkah hukum dan kelembagaan ini diambil sebagai bentuk apresiasi konkret atas kinerja luar biasa yang ditunjukkan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan berskala besar. 

Kasus yang tengah bergulir intensif ini melibatkan kerugian finansial fantastis mencapai Rp82.500.000.000 (82,5 miliar rupiah) dengan korban atas nama Edward Suteja. Adapun pihak terlapor dalam perkara ini adalah Yudi Gunawan dkk.

Berkat penanganan yang profesional, kasus bernilai jumbo ini dinilai berjalan di jalur yang tepat dan penuh transparansi. 

Ketua Umum FPKN sekaligus pelapor dalam kasus tersebut, M. Rizky Firmansyah, menyatakan bahwa dedikasi serta integritas yang ditunjukkan oleh penyidik Unit 1 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, Bripda Luhut Romulus Sinaga, sangat patut menjadi percontohan (role model) bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia. 

Menurutnya, pelayanan prima serta profesionalisme yang diberikan di lapangan telah melampaui standar baku pelayanan public “Kami telah mengirimkan surat resmi dengan nomor 197/B/FPKN/V/2026 yang ditujukan langsung ke meja Bapak Kapolda Jabar” ujar M. Rizky Firmansyah.

Kami meminta dan mendesak secara khusus agar institusi memberikan penghargaan tertinggi kepada Bripda Luhut Romulus Sinaga. Beliau telah membuktikan bahwa penegakan hukum di Polda Jabar tidak hanya tajam dan profesional, tetapi juga sangat transparan, ramah, sopan, dan santun dalam melayani masyarakat pencari keadilan,” tegas M. Rizky Firmansyah saat memberikan keterangan pers di markas FPKN, Komplek DPR Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (14/5/2026). 

Rizky memaparkan lebih jauh bahwa dalam menangani kasus tindak pidana tertentu dengan nominal kerugian mencapai puluhan miliar rupiah bukanlah perkara mudah. Diperlukan keteguhan sikap, moralitas tinggi, serta transparansi yang kuat agar proses penyidikan bebas dari intervensi pihak luar.

Kehadiran penyidik yang komunikatif seperti Bripda Luhut dinilai berhasil menghapus stigma kaku pada proses penegakan hukum hukum pidana korporasi dan finansial. 

“Sebagai lembaga pengamat hukum nasional, kami sangat bahagia dan puas. Rasa aman dan kepastian hukum benar-benar kami rasakan. Sikap humanis yang dipadukan dengan ketegasan hukum seperti inilah yang menjadi inti dari program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,”

lanjut Rizky. di samping mendorong pemberian penghargaan kepada pimpinan tertinggi Polda Jabar, FPKN juga menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara ini hingga tuntas saat berproses di pengadilan.

FPKN secara konsisten mendesak tim penyidik Ditreskrimsus untuk segera menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) kepada Yudi Gunawan dkk, langkah ini dinilai sangat krusial sebagai instrumen hukum untuk melacak aliran dana, memiskinkan pelaku kejahatan, serta melakukan penyitaan aset demi memulihkan kerugian (asset recovery) milik korban Edward Suteja. 

“Penghargaan dari Bapak Kapolda Jabar nanti tidak hanya menjadi bentuk apresiasi bagi individu penyidik, melainkan juga menjadi suntikan motivasi bagi seluruh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar agar terus konsisten berada di jalur yang bersih, berkeadilan, dan dicintai oleh masyarakat luas,” tambah Rizky.

Sebagai penutup, M. Rizky Firmansyah menegaskan komitmen lembaga yang dipimpinnya untuk berdiri bersama kepolisian yang berintegritas. 

“Kami di FPKN tidak akan pernah berhenti mendukung dan menyuarakan kebaikan serta prestasi yang ditunjukkan oleh institusi Polri. Namun, sebaliknya, kami juga akan menjadi garda terdepan dalam mengoreksi apabila ada penyimpangan.

Penegakan hukum dalam kasus Yudi Gunawan dkk ini harus menjadi potret ideal penegakan hukum nasional yang transparan, tuntas, dan berpihak pada kebenaran. 

Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda Jabar dan Bapak Kapolri, keadilan yang hakiki bagi korban Edward Suteja akan segera terwujud,” pungkas Rizky menutup wawancara dengan awak media.

Yans.

Gemak Resmikan Pengaduan Ke, Kejatisu, Bongkar Kejanggalan Anggaran  Stadion Teladan Hingga Rp558 Miliar

Medan yutelnews.com ||
Dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (dpp gemak) secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan anggaran proyek revitalisasi stadion teladan kota medan ke sistem informasi pelaporan pengawasan (silawas) kejaksaan tinggi sumatera utara (Kejatisu)

Laporan tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi dan kajian internal dpp gemak yang menemukan indikasi kuat ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran proyek yang nilainya mencapai rp558,69 miliar, mendekati rp600 miliar.

Dari data yang dihimpun, pembiayaan proyek bersumber dari:

Apbn (pemerintah pusat): rp332,09 miliar

Apbd kota medan: Rp226,6 miliar

Namun hingga saat ini, dpp gemak menilai tidak pernah ada penyampaian resmi yang transparan kepada publik terkait total anggaran keseluruhan sejak proyek dimulai pada 2022.

Dalam laporan ke silawas Kejatisu, dpp gemak memaparkan sejumlah poin krusial:

Lonjakan anggaran tidak wajar dari rp400 miliar menjadi hampir rp600 miliar,penambahan anggaran berulang tanpa perencanaan matang

Indikasi tender tidak kompetitif pada beberapa paket pekerjaan proyek parkir basement tidak jelas nilai, progres, dan pelaksana

Pengadaan scoreboard rp11,7 miliar belum terpasang
fragmentasi anggaran apbn dan apbd yang berpotensi membuka celah manipulasi.

Dpp gemak menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan langkah hukum awal untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan.

“Kami telah resmi memasukkan pengaduan ke silawas Kejatisu,Ini adalah bentuk keseriusan kami agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas,” tegas perwakilan dpp gemak (rabu 13/05/2025)

Tidak hanya melapor, dpp gemak juga menyatakan akan menggelar aksi massa besar-besaran dalam waktu dekat di kantor kejaksaan tinggi sumatera utara.

Aksi ini bertujuan untuk:
Mendesak percepatan penyelidikan
menekan transparansi penggunaan anggaran
mengawal proses hukum agar tidak mandek
“jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami pastikan akan turun dengan kekuatan massa. Ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tegasnya.

Dpp gemak mendesak:

Kejatisu segera melakukan penyelidikan awal

Bpk ri melakukan audit menyeluruh

Kpk ri ikut memantau dan mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar seluruh data proyek dibuka ke publik sejak 2022

Dpp gemak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jika tidak diperiksa, ini bukan pembangunan, tapi pemborosan terstruktur. kami tidak akan diam.”

(Red.Rizal hsb)

Ini Kerugian Negara Yang di Kembalikan PT AAN, di Kejaksaan Tinggi Sulael .

Yutelnews.com, Makassar– Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Pada hari ini, Rabu, 13 Mei 2026, penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000,- (Tiga Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) dari tersangka RM (Direktur PT AAN). Sebelumnya, yang bersangkutan telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000,- kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari Sdr. RM hingga saat ini berjumlah Rp4.338.000.000,- (Empat Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah). Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Diketahui Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

 Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain: BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), RM (Direktur PT AAN selaku Penyedia), RE (Direktur PT CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), RRS (Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel) dan UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK).

Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut. (Abu algfar)

Sesuai Prosedur, Kejari Gowa Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Telah Berkekuatan Hukum

Yutelnews.com ,Gowa — Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incracht Van Gewijsde) pada pukul 09.30 WITA. Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Azhar, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, ST. Nurdaliah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, S.H., M.H., serta para Jaksa Fungsional dan staf Kejaksaan Negeri Gowa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Raden Nurhayati, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa), A. Marliyani, S.H., M.H. (Panitera Muda Pengadilan Negeri Sungguminasa), dan Aiptu Firman, S.H., M.H. (Kasat Narkotika Polres Gowa), 

di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, Jl. Andi Mallombassang No. 63 Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kegiatan berlangsung dengan susunan acara sebagai berikut: dibuka oleh MC, dilanjutkan dengan pembacaan doa, kemudian Laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti, Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan, foto bersama, dan diakhiri dengan penutupan oleh MC.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gowa, Azhar, S.H., M.H., dalam laporannya menjelaskan tujuan dari pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, yaitu untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana, serta mencegah barang-barang terlarang, khususnya narkotika, psikotropika, dan senjata tajam, beredar kembali di lingkungan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Gowa dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Gowa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu dan peserta dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Beliau menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan yang sah, dan pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta para saksi dari unsur Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sungguminasa. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kategori: (1) Barang Bukti Tindak Pidana Umum (EOH) sebanyak 16 perkara, meliputi 7 buah senjata tajam, 5 lembar pakaian, dan 13 buah barang bukti lainnya; (2) Barang Bukti Narkotika dan Obat Terlarang (ENZ) sebanyak 56 perkara, dengan total berat shabu 239,711 gram (terkecil 0,0258 gram, terbesar 33,3791 gram) serta 2.211 butir psikotropika jenis THD; dan (3) Barang Bukti Tindak Pidana Khusus (EKU) sebanyak 25 perkara, meliputi 20 buah senjata tajam/busur, 21 lembar pakaian, dan 5 buah barang bukti lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, antara lain narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, senjata tajam dipotong hingga tidak dapat digunakan, serta barang bukti lainnya dibakar di tong bekas hingga musnah dan tidak dapat dipergunakan kembali.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas, dan kewenangan selaku Jaksa Eksekutor, atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP. Dengan berjalannya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara atau tunggakan eksekusi barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) periode Oktober 2025 sampai dengan April 2026, mengurangi tumpukan barang bukti yang berada pada gudang penyimpanan serta sebagai antisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam. Kegiatan pemusnahan selesai pada pukul 10.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. (Abualgifari)

Kuasa Hukum : Hormati Proses hukum, Ahmad Dedi bantah tuduhan kabur dari media dan Kehadirannya di KPK sebagai Saksi

Yutelnews.com Jakarta — Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, membantah tudingan yang menyebut dirinya menghindar atau melarikan diri dari wawancara media terkait dugaan kasus suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ahmad Dedi, Tongku Hamonangan Daulay, S.H., M.H., menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media maupun media sosial telah membangun framing negatif yang merugikan kliennya.

“Perlu kami luruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar,” ujar Tongku kepada media, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, setiap individu memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi tertentu.
Dalam hal ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi Ahmad Dedi, memberikan komentar kepada media pada saat proses penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan menjadi kontraproduktif terhadap penanganan perkara. Karena itu, beliau memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Tongku juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut hanyalah sebagai saksi, bukan tersangka. Kehadirannya di KPK disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan tanggung jawab sebagai warga negara yang taat hukum.

“Beliau hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Sekali lagi kami tegaskan, status Ahmad Dedi adalah saksi dan bukan tersangka,” katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini atau framing dari pihak tertentu.

“Kami berharap rekan-rekan media dapat menjaga profesionalisme dan tidak mudah termakan framing yang dapat menyesatkan opini publik. Mari bersama-sama mengawal proses hukum ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan tuntas,” tutup Tongku.

Anshori Pohan/RN

Aktivitas Penimbunan Pohon Bakau yang Diduga Milik “PT Uway Makmur” Tanpa Mengantongi Izin Resmi

YUTELNEWS.com | Diduga Penimbunan Pohon Bakau/ manggrove di Jln Sakura 3, Tembesi tidak mengantongi izin resmi dan diduga melanggar UU Kehutanan dan Lingkungan hidup. (Rabu, 06/05/2026).

Hal ini terpantau saat tim media mendarangi lokasi tersebut, tampak alat berat dan dump truk yang menimbung kawasan pohon tembakau. Pemotongan lahan pun terjadi disekitar lokasi yang diduga dilakukan secara ilegal.

Menurut informasi di lapangan bahwa Pemilik lahan/penimbunan pohon bakau tersebut disebut PT Uway Makmur.

Aktivitas Penimbunan

“Dijadikan perumahan, punya PT Ueb Makmur, langsung ke kantornya aja bang di Nagoya Gateway ” ucap salah satu sumber di lokasi yang mengaku penjaga lokasi. Ia pun mengarahkan tim media untuk menghubungi korlap Sigit /Ujang.

Padahal, Aktivitas penimbunan pohon bakau, Penimbunan, penebangan, atau perusakan hutan bakau (mangrove) di Indonesia merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam undang-undang kehutanan dan lingkungan hidup.

Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah.

Berikut adalah rincian pidana penimbunan/perusakan pohon bakau berdasarkan hukum di Indonesia.

Adapun Dasar Hukum Utama yang mengatur aktivitas tersebut ;

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 ayat (3) melarang penebangan pohon di dalam hutan lindung atau kawasan hutan tanpa izin.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) (diubah dengan

UU No. 6 Tahun 2023) Mengatur sanksi tegas bagi orang yang menebang, menampung, atau mengolah hasil hutan secara ilegal.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Pihak BP Batam, KLHK, APH, DPRD dan Instansi terkait. /Tim

Pedagang Digusur, Proyek Mandek’’: Siapa Dalang di Balik Proyek PT Bina Usaha? Advokat Muda Siap Bongkar ke Pengadilan”

YUTELNEWS.com /Aceh Utara — Proyek pembangunan kawasan pertokoan di Keude Geudong yang digagas oleh PT Bina Usaha milik pemerintah daerah kini menuai sorotan tajam. Setelah lebih kurang lima tahun berjalan tanpa kejelasan, lokasi yang dulunya menjadi pusat denyut ekonomi rakyat kecil justru berubah menjadi kawasan kumuh, sepi, dan ditinggalkan—bak “kota hantu” yang tak bertuan.

Penggusuran para pedagang kaki lima yang terjadi di awal proyek menjadi titik awal polemik panjang. Dengan dalih penataan dan pembangunan ekonomi modern, para pedagang dipindahkan dari lokasi usaha mereka. Namun ironisnya, janji pembangunan yang akan menghadirkan deretan toko layak pakai hingga kini belum terealisasi sepenuhnya. Hanya sebagian kecil bangunan yang berdiri dan digunakan, sementara sisanya terbengkalai tanpa kepastian.

Advokat muda Riki Iswandi, secara tegas menyatakan kekecewaan dan kemarahan dia terhadap kondisi tersebut. Dia menilai ada dugaan kuat ketidakberesan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

“Ini bukan sekadar proyek mangkrak, ini menyangkut nasib masyarakat kecil yang digusur tanpa kepastian. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini? Siapa yang diuntungkan?” tegas Riki.

Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas proyek, termasuk izin penggunaan lahan yang diduga melibatkan PT KAI serta proses administratif lainnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihaknya menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah pengadilan.

“Kami akan telusuri dari awal—izin, kontrak, hingga pihak-pihak yang terlibat. Jika ada yang tidak sesuai hukum, kami pastikan akan ada pertanggungjawaban,” tambah Riki.

Kondisi Keude Geudong saat ini tidak hanya menjadi simbol kegagalan pembangunan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan perencanaan. Masyarakat yang dulu menggantungkan hidup di kawasan tersebut kini kehilangan sumber penghasilan, sementara bangunan yang dijanjikan menjadi harapan justru menjadi beban pemandangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bina Usaha maupun pemerintah daerah terkait alasan mangkraknya proyek tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek daerah. Publik kini menunggu: apakah kebenaran akan terungkap, atau justru kembali tenggelam bersama bangunan-bangunan kosong di Keude Geudong?/ Tim Red

Pihak PLN Lahewa Nias Utara Dinilai Tak Punya Hati Nurani, Diduga Lalai akhirnya Berujung Laporan

YUTELNEWS.com / Korban (Iwan Waruwu) warga Nias Utara dari Kabel Listrik sangat terpukul atas kecelakaan yang dialaminya. Etikad baik dari Pihak PLN hingga saat ini belum ada tindakan. Akhirnya keluarga Iwan pun melaporkannya di Polres Nias agar ditindaklanjut, (2/4/26).

Informasi yang dihimpun di lapangan bahwa Kabel listrik tersebut terbentang di jalan raya di Arah Kelurahan Pasar Lahewa Sekira pukul 06.00 wib (kamis, 30/4/26).

Menurut sumber (AH) bahwa kejadian tersebut disebabkan adanya kabel Listrik yang membentang di Jalan Raya.

“Saat ini beginilah kondisi saudara kita Iwan yang baru saja keluar dari rumah sakit Thomson Nias karena kecelakaan akibat Kabel PLN yang membentang di Jalan raya (Kabel Penghubung dari Tiang Listrik ke Meteran Pelanggan) dimana pada kabel tersebut dipasang penyanggah pakai bambu. Karna Bambu penyanggah ini lepas/patah sehingga kabel PLN tersebut jatuh kendor sampai di tanah. Dan di saat bersamaan korban mengendarai sepeda motor melintas di Jalan, Kabel PLN tersebut tepat mengenai Lehernya yang mengakibatkan korban terpental di Jalan raya sampai kedua kakinya patah.

Keluarga korban terpaksa membawa pulang mengingat kondisi dan keadaan pembiayaan.

Untuk itu kami berharap kiranya Polres Nias dan Jajaran menjadikan atensi permasalahan ini Karna kalau tidak segera ada tindakan cepat maka untuk pemulihan kondisi kesehatan korban akan semakin memburuk.

Semoga Petugas PLN UP3 Nias tergerak hatinya dan bertanggungjwb Karna akibat kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami kecelakaan Berat..,” tulis AH melalui akun FBnya.

Kasat Reskrim Polres Nias pun merespon laporan tersebut masih tahap penyelidikan.

“Jika laporannya sudah diterima oleh penyidik, maka akan dilakukan penyelidikan, untuk itu mari kita menunggu hasil penyelidikannya,” jawab AKP Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu saat dikonfirmasi. /Tim

Bersambung .

Kuasa Hukum Tegaskan PT BDS Kooperatif, Sebut Kasus Berawal dari Sengketa Perdata

KAB BANDUNG – YUTELNEWS.com//Kuasa Hukum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Rahmat Setiabudi, SH MH, menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi proses hukum yang melibatkan kliennya. Rahmat menegaskan kliennya memiliki komitmen penuh untuk mengikuti seluruh tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Klien kami PT BDS sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan dengan tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ujar Rahmat Setiabudi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Rahmat menambahkan bahwa pihaknya memastikan seluruh hak hukum kliennya akan tetap terlindungi selama proses berlangsung.

Selain itu, ia juga menyampaikan sangat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara ini. Namun Rahmat menilai ada beberapa informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terutama bagi publik.

Rahmat menjelaskan bahwa inti permasalahan ini sebenarnya berawal dari sengketa keperdataan atas kerjasama bisnis antara PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya (CFR), di mana pihak PT CFR telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap perjanjian kerjasama yang telah disepakati.

“Jadi perlu saya luruskan bahwa sejak awal perkara ini adalah sengketa keperdataan atau kerjasama bussiness to bussiness. Selain melakukan wanprestasi, PT CFR ini bahkan telah dinyatakan gagal bayar dalam perkara PKPU dan sekarang dalam status pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Rahmat.

“Maka berdasarkan doktrin ultimum remedium bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan tidak boleh dipergunakan sebagai alat untuk memenangkan sengketa perdata,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Rahmat Setiabudi juga mengimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang disudutkan atau diasumsikan terlibat dalam perkara ini hanya berdasarkan praduga-praduga yang seolah-olah benar dan tidak berdasar.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa kasus ini murni merupakan urusan bisnis antar perusahaan atau bussiness to bussiness. (**)

Yans.

DPP Gemak Soroti Dugaan Pelanggaran Kendaraan Dinas Di Proyek Stadion Teladan Medan

Medan – yutelnews.com ||
dewan pimpinan pusat gerakan masyarakat anti korupsi (dpp gemak) menyampaikan keprihatinan serius atas temuan dugaan pelanggaran administrasi kendaraan dinas yang beroperasi di kawasan proyek stadion teladan, kota medan,temuan ini muncul di tengah percepatan pengerjaan proyek stadion yang diduga berkaitan dengan persiapan kegiatan berskala nasional.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, dpp gemak menemukan:
Sebuah kendaraan dinas berplat merah nomor bk 8775 j digunakan untuk mengangkut material tanah galian dari area proyek,masa berlaku plat tertera 11•24, yang diduga telah habis masa berlaku
Kendaraan tetap beroperasi secara aktif di lokasi proyek

Di lokasi yang sama, juga ditemukan pemasangan spanduk bertuliskan “gotong royong massal”, sementara aktivitas yang berlangsung menunjukkan kegiatan konstruksi intensif.

Dpp gemak menilai adanya indikasi ketidak konsistenan dalam penerapan aturan, khususnya terkait kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Di satu sisi, pemerintah mendorong kepatuhan pajak kepada masyarakat melalui berbagai program peningkatan pendapatan daerah, namun di sisi lain, terdapat dugaan kendaraan dinas yang tidak memenuhi kewajiban administrasi tetap digunakan tanpa penindakan.

Selain itu, percepatan proyek yang diduga berkaitan dengan agenda nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

Dpp gemak juga menyoroti adanya penertiban terhadap pedagang kaki lima (pkl) di sekitar kawasan proyek, hal ini menimbulkan persepsi adanya ketimpangan dalam penegakan aturan antara masyarakat kecil dan institusi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dpp gemak mendesak pemerintah kota medan untuk:
melakukan audit menyeluruh terhadap kendaraan dinas yang beroperasi

Memastikan kepatuhan administrasi dan pajak kendaraan

Menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik
Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di stadion teladan
menjamin tidak adanya standar ganda dalam penegakan hukum

Dpp gemak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam tata kelola pemerintahan daerah.

media yutelnews. akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan informasi yang berimbang kepada publik.

(Red rizal hsb)

Tersangka Dugaan Penipuan/Penggelapan Carolien Dibekuk Satreskrim Polresta Barelang

YUTELNEWS.com /Drama pelarian yang bikin geger akhirnya berakhir! Setelah sempat kabur dari kejaran puluhan korban di Hotel Planet Holiday, Minggu (19/4/2026) malam, sosok buronan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, Carolien Parewang, akhirnya diringkus!

Tak butuh waktu lama, perempuan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) itu langsung “diseret” ke Unit IV Satreskrim Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan intensif, Senin (20/4/2026).

Dengan mengenakan kemeja putih, Carolien tampak tertunduk lemas, wajahnya pucat seolah tak lagi bisa menghindar dari jeratan hukum setelah lama diburu para korban yang geram.

Sumber di lapangan menyebut, pemeriksaan berjalan ketat dan bisa berkembang ke pengungkapan jaringan atau modus lain yang selama ini belum terkuak.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengorek keterangan dan bukan tak mungkin, “bom” baru segera meledak dari kasus ini!

Sumber : Republikbersuara.com

Diduga Panik, Santri SMP Al-Kholilyah Mubarokah Tewas Usai Terjatuh dari Lantai Dua Pondok Pesantren

Yutelnews.com — Sukabumi /Insiden tragis terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Kampung Cikadu RT 05/RW 05, Desa Sukatani, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang santri berinisial A (13), siswa kelas VII SMP Al-Kholilyah Mubarokah, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai dua bangunan pesantren.

Keterangan awal disampaikan pimpinan pesantren, Ustad Jamiludin. Ia menjelaskan, saat kejadian korban berada di dalam kamar bersama empat rekannya. Situasi berubah ketika terdengar ketukan pintu dari luar kamar yang diduga memicu kepanikan para santri.

Diduga karena khawatir diketahui melakukan pelanggaran, korban nekat melompat melalui jendela dari lantai dua. Salah satu rekannya berinisial L turut melompat dan mengalami luka pada bagian tangan, sementara dua santri lainnya, M dan R, tetap berada di dalam kamar.

“Setelah mendapat laporan dari santri lain, saya langsung menuju lokasi. Korban sudah terjatuh dan kondisinya tidak dapat diselamatkan,” ungkap Ustad Jamiludin.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tiga santri yang berada di kamar merupakan siswa SMP Al-Kholilyah Mubarokah, sedangkan satu lainnya adalah siswa SMK Yapan. Sebelum kejadian, mereka diketahui berada di luar lingkungan pesantren untuk potong rambut.

Pimpinan Al-Kholilyah Mubarokah, H. Dedi Wahyudi, membenarkan bahwa korban merupakan muridnya. Ia menyampaikan duka mendalam dan menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak sekolah maupun pesantren.

Jenazah korban sempat disalatkan di masjid lingkungan Al-Kholilyah Mubarokah sebelum dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan. Sementara itu, aparat dari Polsek Parakansalak bersama petugas puskesmas dan aparatur Desa Sukatani telah mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, khususnya terkait pentingnya pengawasan dan keselamatan santri di lingkungan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.

(Wowo / YB)

Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Polsek Sekupang Amankan Pelaku di Rusun Muka Kuning

YUTELNEWS.com | Polresta Barelang – Polsek Sekupang melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Kejadian ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam. Rabu, (15/04/2026).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi di Perum Kartini VI Blok D No. 09, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Korban berinisial R.S. (25) melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada Selasa, 07 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban baru menyadari kendaraannya tidak lagi berada di tempat parkir di depan kosnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin, 06 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB, korban baru pulang bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kos dalam kondisi terkunci stang. Namun keesokan harinya, saat korban hendak keluar untuk membeli makan, kendaraan tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Rusun Muka Kuning. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Riyanto, S.H., M.H. segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berinisial R.L. (26).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut sempat digunakan untuk melakukan aksi pencurian handphone di wilayah Kecamatan Batam Kota. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor dan 1 lembar STNK. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Sekupang menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan memastikan kendaraan dalam kondisi aman dan menggunakan kunci tambahan. (*)

 

Humas Polresta Barelang

Christin Laporkan Pelaku Dugaan Penipuan/ Penggelapan di Polsek Sagulung, Kuasa Hukum Minta Atensi APH

YUTELNEWS.com – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Seorang ibu rumah tangga, Christin Ruth Natalia Napitupulu (40), menjadi salah satu korban dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

‎Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Sagulung, laporan tersebut tercatat pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. Namun, peristiwa dugaan penipuan itu sendiri terjadi lebih awal, yakni pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Batuaji Permai, Kelurahan Sungai Lekop, Sagulung.

Dalam laporannya, korban mengaku awalnya tergiur dengan bujuk rayu terlapor berinisial CP, yang menawarkan bantuan pengurusan administrasi penyeberangan disertai iming-iming keuntungan. Terlapor bahkan menentukan waktu pengembalian uang setelah proses selesai.

‎Namun hingga kini, kesepakatan tersebut tak kunjung ditepati. Uang korban pun tidak dikembalikan, bahkan diduga telah digunakan oleh terlapor. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

‎Kasus ini semakin memanas setelah viral di berbagai platform media sosial. Sejumlah korban lain juga mulai bermunculan dan mengaku mengalami kejadian serupa. Dalam video yang beredar luas, tampak beberapa korban mendatangi kediaman terlapor untuk menuntut pertanggungjawaban.

‎Kuasa hukum korban, Bastian Surbakti, SH dari Kantor Hukum JAP dan Rekan, telah meminta Perhatian Aparat.

‎“Kami meminta aparat penegak hukum untuk menangani laporan ini, karena permasalahan ini telah kami laporkan sejak tahun 2025 lalu. Kami khawatir jika tetap dilakukan pembiaran terhadap terlapor, nantinya berpotensi menimbulkan lebih banyak korban,” tegas Bastian.

‎Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi prioritas mengingat jumlah korban yang terus bertambah serta besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

‎Sorotan publik terhadap kasus ini juga semakin kuat setelah sebelumnya Kapolda Kepulauan Riau menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat, terutama yang melibatkan banyak korban dan kerugian besar, harus ditangani secara serius dan cepat oleh aparat penegak hukum.

‎Menyikapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Aris menyatakan, bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polsek Sagulung disebut tengah mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta serta pihak yang bertanggung jawab.

‎”Kami berharap pelapor sabar dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian, kita ingin perkara ini terang, Bahkan perkara ini telah kami Gelar di Polresta Barelang” ungkapnya.

‎Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang menawarkan jasa pengurusan administrasi dengan janji keuntungan dalam waktu singkat tanpa dasar hukum yang jelas.

‎Ancaman Pidana dan Desakan Publik

‎Atas dugaan perbuatannya, terlapor CP berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni:

‎Pasal 492 terkait tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat, Pasal 486 terkait tindak pidana penggelapan.

‎Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam merespons cepat laporan masyarakat, sekaligus menjawab sorotan publik yang menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada kepada pihak terkait dan APH. (*)

Sumber : 9info.co.id

Terungkap! Istri Aryo Kempes Diduga Ajak Nabung di Koperasi Tak Jelas

Semarang, yutelnews.com – Persoalan utang piutang yang melibatkan seorang warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Pihak pemberi pinjaman mendesak adanya itikad baik dari Ajeng Ristianing Putri untuk menunaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan awal yang telah disepakati bersama.

Berdasarkan keterangan dari Kumainah selaku pihak pemberi pinjaman, perkara ini bermula dari permohonan bantuan dana yang diajukan Ajeng kepada Kumainah. Dalam kondisi terdesak, Ajeng mengaku membutuhkan dana sebesar Rp10 juta untuk melunasi utang kepada suaminya, Aryo Kempes. Permohonan tersebut disampaikan berulang kali dengan nada memohon, bahkan disertai tangisan.

Awalnya, Ajeng disebut sempat meminta bantuan dalam bentuk pinjaman perhiasan lengkap yang dikenakan Kumainah. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Permohonan kemudian beralih pada penggunaan dokumen kendaraan berupa BPKB. Dalam situasi penuh rasa iba, Kumainah akhirnya memberikan akses penggunaan empat aplikasi pinjaman online atas namanya, dengan kesepakatan bahwa seluruh kewajiban akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, kewajiban pembayaran belum juga dipenuhi. Dampaknya, Kumainah harus menanggung konsekuensi administratif dan finansial. Perangkat telepon seluler yang digunakan anaknya dilaporkan diblokir, sementara pihak penagih dari layanan pinjaman online mendatangi dirinya sebagai pihak yang tercatat secara administratif.

“Bukan hanya soal kerugian materiil, tekanan psikologis juga kami rasakan,” ujar Kumainah saat ditemui.

Di luar persoalan utang piutang tersebut, muncul informasi lain yang memperkeruh situasi. Ajeng disebut pernah mengajak sejumlah orang untuk menabung di sebuah koperasi yang keberadaannya tidak jelas. Dalam praktiknya, para anggota dijanjikan bunga yang dinilai tidak wajar dan berada di luar ketentuan. Salah satu yang mengaku turut menjadi korban ajakan tersebut adalah Kumainah.

Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran penghimpunan dana ilegal, penipuan, serta pelanggaran perlindungan konsumen. Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perkoperasian, Undang-Undang Perbankan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Upaya klarifikasi telah dilakukan dengan mendatangi rumah Ajeng. Dalam pertemuan tersebut, suami Ajeng, Aryo Kempes, disebut menyatakan tidak mengetahui adanya utang dimaksud dan menegaskan tidak terlibat dalam persoalan tersebut. Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya dari pihak pemberi pinjaman, mengingat keduanya tinggal dalam satu rumah tangga.

Berbagai pendekatan persuasif dan kekeluargaan juga telah ditempuh. Namun hingga kini belum membuahkan hasil. Nomor WhatsApp Ajeng dilaporkan tidak dapat dihubungi, sementara saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan diduga menghindar.

Berdasarkan data kependudukan, Ajeng Ristianing Putri tercatat sebagai warga Karanggawang Barat, RT 017/RW 014, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia lahir di Semarang pada 11 Maret 1983 dan berstatus wiraswasta.

Kumainah menegaskan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap Ajeng bersikap kooperatif dan bersedia bertemu guna menyelesaikan kewajiban secara terbuka dan adil.

Namun demikian, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat itikad baik, pihak yang merasa dirugikan menyatakan siap menempuh jalur hukum perdata guna memperoleh kepastian hukum serta mencegah persoalan berlarut.

Hingga berita ini diturunkan, Ajeng Ristianing Putri belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan.

M. Efendi

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.